Padang, gentaandalas.com– Sejumlah massa menggelar aksi di depan Gedung DPRD Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), pada Selasa (27/10/2026), untuk mendesak pemerintah menindaklanjuti persoalan kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Massa menyuarakan tuntutan terkait penanganan karhutla serta dampaknya terhadap lingkungan dan kehidupan masyarakat.
Dalam aksi tersebut, massa menggelar pertunjukan teatrikal menggunakan lumpur dan vegetasi tanaman. Pertunjukan ini menjadi simbol keresahan terhadap kerusakan ekosistem hutan dan gambut serta dampak kebakaran terhadap ruang hidup masyarakat.
Perwakilan Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI), Igo Marseleno, menilai karhutla tidak dapat dipandang semata-mata sebagai bencana alam akibat kemarau panjang. Menurutnya, persoalan tersebut juga berkaitan dengan dugaan kelalaian korporasi dan lemahnya penegakan hukum.“Karhutla ini bukanlah kejadian baru, melainkan masalah menahun yang terus berulang. Kami meyakini ada tanggung jawab besar dari negara. Pemerintah tidak boleh terus menumbalkan masyarakat kecil dengan dalih pembukaan lahan. Kami menuntut langkah konkret dan tindakan tegas untuk menghentikan pembakaran hutan ini secara total,” ujar Igo saat diwawancarai Genta Andalas pada Selasa (27/10/2026).
Sementara itu, massa aksi Amelia Agustin menyoroti dampak asap karhutla terhadap kesehatan masyarakat, terutama anak-anak dan balita yang rentan mengalami infeksi saluran pernapasan akut (ISPA).
“Anak-anak balita tidak bersalah, tetapi mereka yang paling merasakannya. Mereka punya hak untuk hidup sehat dan mendapatkan pendidikan yang layak. Oleh karena itu, kita sebagai masyarakat sipil tidak boleh diam. Bencana karhutla ini harus segera dinaikkan statusnya menjadi bencana nasional,” ujar Amelia saat diwawancarai Genta Andalas pada Selasa (27/10/2026).
Pada akhir aksi, perwakilan Aliansi Masyarakat Sipil Sumbar membacakan lima poin tuntutan kepada Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Tuntutan tersebut meliputi penetapan karhutla sebagai bencana nasional, audit ekologis dan pencabutan izin korporasi yang terbukti melanggar, penegakan hukum terhadap pelaku pembakaran hutan, pemulihan ekosistem gambut, serta pemenuhan hak masyarakat terdampak melalui layanan kesehatan, kompensasi kerugian, dan keterbukaan informasi kualitas udara.
Reporter: M.Dhiaurrahman Alfatih dan Oktavia Ramadhani
Editor: Maulina







