Oleh: Sargita Asmara Dewi*
Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) menjadi permasalahan yang berdampak dan mengancam kehidupan. Karhutla tidak hanya memusnahkan pepohonan serta menghanguskan kawasan hutan, tetapi juga memberikan dampak bagi makhluk hidup yang bergantung pada ekosistem di dalamnya. Asap akibat kebakaran dapat menyebar ke berbagai daerah, mengakibatkan banyak tanaman mati serta hewan kehilangan tempat tinggal mereka.
Salah satu dampak karhutla terjadi di Kalimantan Barat. Seekor orang utan bernama Sempurna ditemukan dalam kondisi lemah dan pingsan setelah terpapar asap akibat kebakaran pada 30 Agustus 2026. Orang utan tersebut kemudian dievakuasi untuk mendapatkan perawatan dari tim penyelamat. Namun, akibat kondisinya yang kurang baik dan semakin memburuk, orang utan tersebut tidak dapat diselamatkan.
Peristiwa ini seharusnya tidak hanya dianggap sebagai kematian seekor satwa. Kematian Sempurna dapat menjadi gambaran bagi masyarakat mengenai dampak kerusakan alam yang diakibatkan oleh kurangnya kemampuan manusia dalam mengelola dan membangun ekosistem serta habitat yang baik bagi makhluk hidup lainnya. Tanpa kita sadari, ketika hutan atau alam mengalami kerusakan, makhluk hidup yang berada di dalamnya menjadi pihak yang turut merasakan dampaknya.
Bagi sebagian manusia, hutan mungkin dipandang hanya sebagai lahan yang dapat dimanfaatkan untuk kepentingan tertentu. Namun, bagi satwa dan tumbuhan, hutan merupakan rumah untuk bergantung hidup. Hutan menjadi penyedia sumber kehidupan, tempat berlindung, serta tempat untuk berkembang biak. Ketika hutan dirusak, kehidupan di dalamnya ikut merasakan dampaknya.
Permasalahan karhutla pada dasarnya tidak bisa dilepaskan dari bagaimana cara manusia berinteraksi dengan alam. Pembukaan lahan secara terbuka dapat merusak lingkungan dan mengakibatkan kerusakan yang lebih luas. Kebakaran yang berawal dari satu wilayah dapat menyebar dan menghancurkan wilayah lain yang berada di sekitarnya. Pepohonan dan tumbuhan lain yang terbakar membutuhkan waktu lama untuk dapat tumbuh kembali. Hal tersebut juga berdampak pada satwa yang kehilangan sumber makanan serta tempat perlindungan. Kondisi ini dapat berujung pada satwa yang kehilangan habitatnya dan harus mencari tempat baru yang lebih aman.
Ketika hutan terus mengalami kerusakan, semakin menyempit pula ekosistem dan ruang hidup bagi satwa. Dalam kasus Sempurna, dapat dilihat bahwa satwa tidak mempunyai pilihan ketika habitatnya berubah secara tiba-tiba. Mereka tetap harus menerima dampak dari tindakan yang tidak mereka lakukan dan tidak dapat mereka kendalikan.
Karena itu, kerusakan hutan bukanlah sekadar persoalan hilangnya pepohonan. Kerusakan hutan berarti terganggunya kehidupan berbagai makhluk yang hidup dan berkembang di dalamnya. Setiap bagian dari ekosistem memiliki keterkaitan, sehingga kerusakan pada satu bagian dapat memberikan dampak terhadap bagian lainnya.
Permasalahan pembakaran lahan sebenarnya telah menjadi perhatian dalam hukum Indonesia. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mengatur pentingnya menjaga lingkungan dan mencegah terjadinya kerusakan. Dalam Pasal 69 ayat (1) huruf h disebutkan larangan bagi setiap orang untuk melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar. Ketentuan dalam undang-undang tersebut menunjukkan bahwa pembukaan lahan dengan cara membakar bukanlah tindakan yang dapat dianggap sepele. Dampaknya tidak hanya merugikan lingkungan, tetapi juga dapat mengancam kehidupan manusia dan makhluk hidup lain yang berada di kawasan tersebut.
Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) dan Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) juga menegaskan larangan pembukaan lahan dengan cara membakar. KLH dan BPLH menilai kebakaran hutan dan lahan dapat menimbulkan berbagai dampak, mulai dari kabut asap hingga kerusakan ekosistem alam. Peringatan tersebut seharusnya menjadi perhatian bagi semua pihak. Namun, pada realitasnya, keberadaan aturan tidak akan cukup jika tidak diikuti oleh kesadaran manusia. Aturan yang telah dibuat akan kehilangan maknanya apabila kepentingan ekonomi dan pembangunan tetap dijalankan tanpa mempertimbangkan keberlangsungan lingkungan.
Selama manusia masih memandang hutan hanya sebagai lahan yang dapat digunakan dan dimanfaatkan tanpa mempertimbangkan keseimbangan lingkungannya, kerusakan akan terus terjadi. Kepentingan ekonomi dan pembangunan tidak seharusnya mengabaikan kehidupan yang telah lebih dulu ada di kawasan hutan. Pada umumnya, kita sebagai manusia sering kali hanya melihat kebakaran hutan dari sisi kita. Kita membicarakan kualitas udara yang memburuk akibat kebakaran, aktivitas masyarakat yang terganggu, serta kerugian ekonomi yang dialami. Namun, kita jarang mempertanyakan bagaimana kondisi makhluk hidup yang kehilangan habitatnya atau bagaimana ekosistem hutan yang rusak dapat memengaruhi kehidupan di dalamnya.
Kematian Sempurna seharusnya dapat mengubah cara pandang terhadap masalah karhutla. Di balik hutan yang terbakar, terdapat banyak kehidupan yang ikut merasakan dampaknya. Tidak semua satwa dapat diselamatkan dan tidak semua tumbuhan dapat kembali tumbuh dalam waktu singkat.
Hutan merupakan sebuah ekosistem yang di dalamnya terdapat kehidupan yang saling berkaitan dan bergantung. Saat pohon dan tumbuhan hilang, satwa dapat kehilangan sumber makanannya. Ketika kawasan hutan rusak, keseimbangan kehidupan di dalamnya pun ikut terganggu.
Karhutla memperlihatkan bagaimana tindakan manusia terhadap alam selalu memiliki dampak. Oleh karena itu, manusia sebagai makhluk yang berakal memiliki tanggung jawab lebih dalam menjaga dan melestarikan lingkungan. Pembukaan dan pemanfaatan lahan mesti dilakukan dengan memperhatikan keberlangsungan alam. Pembangunan tidak mesti selalu dilakukan dengan mengorbankan kehidupan yang ada di sekitarnya.
Undang-undang telah memberikan peraturan dan KLH/BPLH telah menegaskan larangan pembukaan lahan dengan cara pembakaran. Hal yang diperlukan saat ini adalah kesadaran dan tanggung jawab kita dalam menjalankan aturan tersebut. Jangan sampai aturan hanya berhenti sebagai tulisan ketika di lapangan masih terjadi tindakan yang merusak lingkungan.
Hutan bukan sekadar lahan kosong yang dapat dimanfaatkan tanpa batasan. Hutan adalah rumah bagi berbagai makhluk hidup di dalamnya. Menjaga hutan berarti ikut menjaga kehidupan yang ada di dalamnya. Ketika manusia melakukan kerusakan alam, makhluk hidup lain yang tidak ikut mengambil keputusan pun harus menanggung akibatnya.
Penulis Merupakan Mahasiswa Fakultas Ilmu Budaya, Universitas Andalas







