Oleh: Nia Rahmayuni*
Program magang seharusnya menjadi ruang bagi lulusan baru untuk mengenal dunia kerja sekaligus mengembangkan keterampilan. Selain memperoleh pengalaman, peserta juga mendapatkan uang saku selama mengikuti program. Namun, tujuan tersebut kini menjadi sorotan setelah muncul kabar dugaan pemotongan uang saku peserta MagangHub hingga 70–80 persen. Isu tersebut ramai dibicarakan di media sosial dan kemudian mendapat perhatian Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Dilansir detik.com (5/9/2026), Kemnaker turun tangan untuk menelusuri dugaan pemotongan uang saku peserta magang yang disebut dilakukan oleh oknum perusahaan.
Kabar tersebut tentu menimbulkan keresahan, terutama bagi peserta yang bergantung pada uang saku untuk memenuhi kebutuhan selama menjalani magang. Biaya transportasi, makan, hingga tempat tinggal merupakan pengeluaran yang tidak dapat dilepaskan dari kegiatan magang. Meski demikian, dugaan pemotongan tersebut tetap perlu dibuktikan karena informasi yang beredar di media sosial tidak dapat langsung dianggap sebagai fakta sebelum terdapat hasil pemeriksaan yang jelas.
Menurut detikFinance (4/9/2026), Sekretaris Jenderal Kemnaker, Cris Kuntadi, menjelaskan bahwa uang saku peserta ditransfer langsung oleh Kemnaker ke rekening masing-masing peserta. “Yang transfer Kemnaker langsung ke peserta magang,” ujar Cris Kuntadi. Penjelasan tersebut penting karena perusahaan mitra disebut tidak menjadi pihak yang menyalurkan uang saku. Dengan mekanisme tersebut, dugaan pemotongan oleh perusahaan membutuhkan pembuktian lebih lanjut.
Namun, pemerintah tidak cukup hanya menjelaskan mekanisme pembayaran. Pengawasan terhadap pelaksanaan program secara keseluruhan tetap diperlukan. Peserta magang, yang sebagian besar merupakan lulusan baru, berada dalam posisi yang relatif rentan karena sedang mencari pengalaman sekaligus kesempatan untuk memasuki dunia kerja.
Kerentanan tersebut membuat keberadaan kanal pengaduan yang aman menjadi penting. Tidak semua peserta berani menyampaikan keluhan ketika mengalami persoalan karena adanya kekhawatiran kehilangan kesempatan magang, dianggap sebagai peserta bermasalah, atau mendapatkan perlakuan yang tidak menyenangkan di lingkungan kerja. Peserta perlu mengetahui dengan jelas ke mana mereka harus melapor apabila mengalami persoalan, termasuk terkait uang saku dan kondisi selama menjalani program.
Di sisi lain, transparansi mengenai hak peserta juga perlu diperkuat. Diberitakan Mitrapost (5/9/2026), Kemnaker memastikan besaran uang saku peserta MagangHub tidak mengalami perubahan dan masih mengikuti ketentuan yang berlaku. Besaran tersebut disesuaikan dengan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) wilayah tempat peserta menjalani magang. Informasi mengenai besaran uang saku, mekanisme pembayaran, serta hak peserta seharusnya disampaikan sejak awal program agar tidak menimbulkan ruang bagi informasi yang simpang siur.
Kemnaker sendiri menyatakan tetap melakukan investigasi. Kepala Badan Perencanaan dan Pengembangan Ketenagakerjaan (Barenbang) Kemnaker, Anwar Sanusi, mengatakan pihaknya langsung menindaklanjuti informasi mengenai dugaan pemotongan tersebut. “Kami tentunya berterima kasih kepada yang menyampaikan informasi terkait dengan pemotongan uang saku yang dilakukan oleh oknum siapa pun. Kami langsung melakukan investigasi terkait dengan informasi tersebut,” ujar Anwar Sanusi kepada detikcom (4/9/2026).
Langkah tersebut patut diapresiasi karena pemerintah perlu hadir ketika muncul informasi yang menyangkut hak peserta. Namun, investigasi tidak seharusnya berhenti pada proses pemeriksaan. Hasilnya perlu disampaikan secara terbuka kepada publik agar peserta dan masyarakat memperoleh kepastian mengenai apa yang sebenarnya terjadi. Jika dugaan pemotongan tidak terbukti, masyarakat perlu mendapatkan penjelasan berdasarkan hasil pemeriksaan. Sebaliknya, jika pelanggaran terbukti, pihak yang bertanggung jawab harus mendapatkan sanksi dan hak peserta perlu dipulihkan. Menurut detikFinance, Anwar Sanusi menyebut perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran dapat dihentikan sebagai penyelenggara program, sementara peserta yang terdampak dapat dialihkan ke tempat lain.
Langkah tersebut menunjukkan bahwa pengawasan tidak seharusnya hanya berfokus pada persoalan pembayaran. Pemerintah juga perlu memastikan perusahaan mitra menjalankan program sesuai ketentuan dan tidak memanfaatkan posisi peserta yang relatif rentan untuk kepentingan tertentu. Persoalan dugaan pemotongan uang saku pada akhirnya bukan sekadar mengenai nominal yang diterima peserta. Ada kepercayaan terhadap program pemerintah yang ikut dipertaruhkan. Lulusan baru mengikuti program dengan harapan memperoleh pengalaman, mengembangkan keterampilan, dan membuka jalan menuju dunia kerja. Karena itu, perlindungan terhadap hak peserta harus menjadi bagian penting dari pelaksanaan program, bukan sekadar pelengkap.
Masyarakat pun perlu bersikap kritis terhadap informasi yang beredar. Dugaan tidak boleh langsung dianggap sebagai fakta, tetapi juga tidak seharusnya diabaikan hanya karena belum terdapat laporan resmi. Sikap kritis berarti menunggu pembuktian sekaligus memastikan proses pemeriksaan berjalan transparan. Program Magang Nasional memiliki tujuan yang baik, tetapi tujuan tersebut hanya akan tercapai apabila peserta memperoleh hak dan perlindungan yang layak. Pemerintah tidak cukup hanya membuka kesempatan magang bagi lulusan baru, tetapi juga harus memastikan ruang belajar tersebut berjalan secara adil dan aman.
Magang seharusnya menjadi jembatan bagi anak muda menuju dunia kerja, bukan pintu masuk bagi persoalan baru mengenai hak yang seharusnya mereka terima. Kepastian dari hasil investigasi Kemnaker menjadi penting untuk menjaga kepercayaan peserta sekaligus memastikan bahwa program yang menggunakan sumber daya publik benar-benar memberikan manfaat sebagaimana tujuannya.
Penulis Merupakan Mahasiswa Fakultas Ilmu Budaya, Universitas Andalas







