Padang, gentaandalas.com – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang menyoroti dugaan kekerasan negara, praktik impunitas, serta menguatnya ideologi militerisme di Sumatera Barat dalam diskusi publik bertajuk “Sumatera Barat Anti Penyiksaan: Hentikan Kekerasan Negara, Serta Hapus Impunitas dan Ideologi Militerisme” yang digelar di Kantor LBH Padang, Kamis (2/7/2026), dalam rangka memperingati Hari Anti Penyiksaan Internasional.
Kegiatan tersebut dihadiri akademisi, praktisi hukum, jurnalis, mahasiswa, organisasi masyarakat sipil, dan masyarakat umum. Acara diawali dengan peluncuran Buku Saku Anti Penyiksaan, kemudian dilanjutkan dengan pemaparan materi dan diskusi interaktif. Diskusi menghadirkan narasumber dari berbagai kalangan, yakni Elfin Maihendra dari PBH-LBH Padang, akademisi hukum tata negara Charles Simabura, Direktur LBH Pers Padang Aulia Rizal, akademisi hukum pidana Edita Elda, serta Afrinaldi, ayah almarhum Afif Maulana. Dalam pemaparannya, Charles Simabura menegaskan bahwa perlindungan hak asasi manusia harus tetap menjadi fondasi dalam penyelenggaraan negara hukum. Menurutnya, berbagai capaian reformasi, seperti supremasi sipil, perlindungan hak asasi manusia, dan pembatasan kekuasaan negara, perlu terus dijaga agar tidak mengalami kemunduran.
Charles menjelaskan bahwa kekerasan negara tidak hanya dimaknai sebagai tindakan fisik, tetapi juga dapat hadir melalui kebijakan yang membatasi hak-hak masyarakat. “Kalau bicara kekerasan, jangan bayangkan hanya fisik. Kekerasan yang lebih bahaya itu kekerasan melalui kebijakan,” ujarnya. Ia menambahkan bahwa regulasi yang memberikan legitimasi terhadap pembatasan hak warga negara perlu dikaji secara kritis agar tidak menjadi instrumen yang merugikan masyarakat. Menurutnya, penyelesaian persoalan hak asasi manusia harus dilakukan melalui mekanisme hukum dan konstitusional serta didukung oleh lembaga negara yang independen.
Dalam sesi diskusi, Afrinaldi, ayah almarhum Afif Maulana, turut menyampaikan pengalamannya dalam memperjuangkan keadilan atas kematian anaknya. Ia mengaku pihak keluarga mengalami intimidasi dari aparat saat mendampingi Afif di rumah sakit. “Selama di rumah sakit kami dari pihak keluarga banyak mendapatkan intimidasi dari pihak aparat. Kami juga sempat tidak diperbolehkan memandikan jasad anak kami di rumah. Namun, akhirnya kami berhasil membawa pulang jenazah dan memandikannya di rumah,” ungkap Afrinaldi. Kesaksian Afrinaldi menjadi salah satu contoh kasus yang mengemuka dalam diskusi. Melalui pengalaman keluarga korban, diskusi tersebut menyoroti dugaan kekerasan negara sekaligus pentingnya penegakan hukum yang bebas dari praktik impunitas.
Usai kegiatan, Elfin Maihendra dari PBH-LBH Padang mengatakan diskusi tersebut merupakan bagian dari peringatan Hari Anti Penyiksaan Internasional sekaligus agenda Liga Demokrasi yang rutin diselenggarakan LBH Padang untuk membahas berbagai isu strategis. Menurutnya, tema tersebut dipilih karena LBH Padang masih menemukan berbagai dugaan kekerasan negara di Sumatera Barat. “Momentum Hari Anti Penyiksaan Internasional menjadi alasan kami mengangkat tema ini. Dalam tiga tahun terakhir, LBH Padang mencatat dan mendampingi sedikitnya 13 kasus kekerasan negara, termasuk kasus penyiksaan,” kata Elfin saat diwawancarai Genta Andalas, Kamis (2/7/2026).
Elfin mengatakan sebagian besar kasus yang didampingi LBH Padang berujung pada impunitas karena hanya diproses melalui mekanisme etik tanpa dilanjutkan ke proses pidana. “Kasus-kasus kekerasan negara itu biasanya bermuara pada impunitas. Ketika hanya berhenti pada sidang etik, itu tidak menghapus dugaan tindak pidananya,” ujarnya. Elfin juga menjelaskan bahwa dalam diskusi turut dibahas kasus Ganti Akmal yang diduga menjadi korban extrajudicial killing (pembunuhan di luar hukum) pada 2022. Penyidikan kasus tersebut sempat dihentikan oleh Ditreskrimum Polda Sumbar pada 2023 dengan alasan tidak cukup bukti. Setelah permohonan praperadilan keluarga korban dikabulkan oleh Pengadilan Negeri Padang pada 2024, penyidikan kembali dilanjutkan. Namun, pada 2026 penyelidikan kembali dihentikan. “Ini mungkin menjadi satu-satunya yang terjadi dalam sejarah hukum Indonesia, sebuah penyidikan dihentikan sebanyak dua kali,” kata Elfin.
Menurut Elfin, peluncuran Buku Saku Anti Penyiksaan bertujuan meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai hak-haknya saat berhadapan dengan hukum. Buku tersebut memuat panduan mengenai hak memperoleh pendampingan hukum, hak atas proses peradilan yang adil (fair trial), serta perlindungan dari tindakan penyiksaan. “Setiap orang yang berhadapan dengan hukum memiliki hak-hak yang harus dihormati. Tidak boleh ada penyiksaan dalam proses penegakan hukum terhadap siapa pun,” tegasnya. Menanggapi adanya pihak yang diduga merupakan intel dalam kegiatan tersebut, Elfin menyatakan LBH Padang tidak mempermasalahkan kehadiran mereka. “Kami menerima saja jika ada intel yang datang dalam diskusi publik. Bahkan kalau bisa mereka ikut berdiskusi dengan kami. Apalagi mereka aparat penegak hukum sehingga bisa memberikan pandangan sesuai dengan apa yang mereka lakukan di lapangan,” ujarnya.
Melalui kegiatan tersebut, LBH Padang berharap peringatan Hari Anti Penyiksaan Internasional tidak hanya menjadi momentum seremonial, tetapi juga mendorong kolaborasi akademisi, mahasiswa, jurnalis, organisasi masyarakat sipil, dan masyarakat dalam mengawal penegakan hukum yang menjunjung tinggi hak asasi manusia serta bebas dari praktik penyiksaan di Sumatera Barat.
Reporter: Oktavia Ramadhani dan Zaki Latif Bagia Rahman
Editor: Nasywa Luthfiyyah Edfa







