Padang, gentaandalas com- Setahun setelah kebakaran yang melanda Gedung Jati Fakultas Kesehatan Masyarakat (FKM) Universitas Andalas (UNAND) pada Mei 2025, rehabilitasi gedung tersebut belum rampung. Hingga Juli 2026, proses perbaikan masih berada pada tahap penyusunan dokumen perencanaan sehingga pekerjaan fisik secara menyeluruh belum dapat dilaksanakan.
Wakil Dekan II FKM UNAND, Ade Suzana Eka Putri menjelaskan, penanganan pascakebakaran diawali dengan pengamanan lokasi bersama kepolisian dan pemindahan aset laboratorium yang masih dapat diselamatkan. Setelah dilakukan pemeriksaan oleh tim teknis UNAND, hasil uji menunjukkan struktur utama gedung masih layak sehingga tidak memerlukan pembangunan ulang. “Hasil kelayakan gedung sudah keluar. Struktur gedung tidak rusak sehingga tidak perlu rehabilitasi struktur, hanya perbaikan pada bagian yang terdampak kebakaran.” Ujarnya saat diwawancarai Genta Andalas pada Selasa (14/7/2026).
Pada akhir 2025, FKM mengalokasikan sekitar Rp200 juta untuk mengganti rangka dan atap gedung yang rusak akibat kebakaran. Perbaikan tersebut dilakukan agar air hujan tidak masuk ke dalam bangunan dan mencegah kerusakan yang lebih luas. Meski demikian, rehabilitasi bagian dalam gedung belum dapat dimulai. Menurut pihak fakultas, penyusunan dokumen perencanaan menjadi tahapan yang harus diselesaikan terlebih dahulu sebelum besaran anggaran dan pekerjaan fisik ditetapkan. “Sekarang kami menunggu dokumen perencanaan selesai. Dari dokumen itu baru diketahui kebutuhan anggaran untuk mengoperasikan kembali lantai satu, dua, dan tiga,” katanya.
FKM telah menganggarkan dana sebesar Rp800 juta pada tahun 2026 sebagai dana awal rehabilitasi. Namun, penggunaan anggaran tersebut masih menunggu hasil perencanaan teknis untuk menentukan bagian gedung yang menjadi prioritas perbaikan. “Nanti kami lihat hasil perencanaannya. Apakah anggaran itu digunakan untuk satu lantai terlebih dahulu atau pekerjaan prioritas lainnya,” tambahnya.
Direktur Umum dan Pengelolaan Aset UNAND, Azral, mengatakan proses rehabilitasi belum dapat diselesaikan dalam waktu satu tahun karena universitas harus menyesuaikan pelaksanaan pembangunan dengan kemampuan anggaran dan sejumlah kebutuhan prioritas lainnya. “Musibah ini terjadi di luar perencanaan anggaran. Kita juga memiliki beberapa kebutuhan prioritas lain sehingga pelaksanaannya harus disesuaikan dengan kemampuan pendanaan yang ada.” Ujar Azral saat diwawancarai Genta Andalas pada Jumat (10/7/2026).
Ia menegaskan hasil investigasi dan uji struktur menyatakan Gedung Jati masih layak digunakan sehingga universitas memilih melakukan rehabilitasi dibanding membangun gedung baru. Menurutnya, gedung tersebut juga tetap diperuntukkan bagi FKM sesuai keputusan rektor. “Tetap digunakan oleh FKM untuk menunjang kegiatan akademik, khususnya program Magister Epidemiologi dan Magister Ilmu Gizi.” Kata Azral.
Apabila kebutuhan rehabilitasi melebihi kemampuan anggaran internal universitas, pengembangan lebih lanjut dapat diusulkan melalui skema pendanaan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN). Sementara itu, pihak FKM menargetkan sedikitnya satu lantai Gedung Jati dapat kembali difungsikan setelah proses perencanaan dan pendanaan selesai.
Reporter: Auryn Dzakirah dan Zaki Latif Bagia Rahman
Editor: Nasywa Luthfiyyah Edfa







