Padang, gentaandalas. com – Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Andalas (BEM FHUA) mendesak Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) memeriksa dugaan persoalan terkait pemenuhan syarat konstitusional Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Desakan tersebut disampaikan melalui surat aspirasi masyarakat yang dikirimkan secara daring ke portal resmi DPR RI pada (9/10/2026).
Dalam konferensi pers bertajuk “Penyelamatan Marwah Konstitusi: BEM FHUA Desak DPR RI Prosedurkan Pemakzulan Wakil Presiden”, Ketua BEM FHUA Muhammad Dzaki menegaskan bahwa pihaknya meminta DPR RI melakukan pemeriksaan terlebih dahulu sebelum mempertimbangkan proses pemakzulan. “Kami mendesak DPR untuk mulai memeriksa. Jika ditemukan hal-hal yang cacat secara konstitusional pada syarat-syarat tadi, barulah kami meminta untuk memulai proses pemakzulan,” ujar Dzaki saat diwawancarai Genta Andalas pada (9/10/2026).
BEM FHUA meminta DPR RI menelaah Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 01/PHP.PRES-XXII/2026, khususnya pertimbangan hukum pada paragraf 3.5 dan 3.6. Mereka juga meminta DPR menghadirkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) serta instansi penerbit Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 untuk dimintai keterangan dalam rapat terbuka.
Kepala Departemen Politik dan Hukum BEM FHUA, Rahmat Fajar, membacakan enam poin tuntutan yang diajukan kepada DPR RI. Tuntutan tersebut mencakup penerimaan dan pembahasan aspirasi dalam forum resmi, penelaahan putusan MK, pengawasan terhadap penanganan laporan dugaan pemalsuan dokumen, serta penggunaan kewenangan konstitusional DPR untuk memeriksa persoalan tersebut.
BEM FHUA juga meminta DPR memperhatikan Pasal 7A dan Pasal 7B Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang mengatur alasan dan mekanisme pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden. Menurut mereka, apabila ditemukan dugaan pelanggaran yang memenuhi ketentuan konstitusi, proses selanjutnya harus mengikuti mekanisme yang berlaku.
Rahmat menegaskan bahwa pemeriksaan harus dilakukan secara terbuka dan adil, termasuk dengan memberikan kesempatan kepada pihak Wakil Presiden untuk menyampaikan pembelaan. Ia menyebut langkah tersebut sebagai upaya menjaga proses hukum agar tidak didasarkan pada dugaan semata. “Mau bagaimanapun, kita harus membuktikan dulu apakah benar atau tidaknya, karena sejauh ini belum ditemukan, bukan tidak ada,” ujar Dzaki dalam konferensi pers tersebut.
Selain mengirimkan surat aspirasi, BEM FHUA berencana menggalang petisi selama tujuh hari ke depan untuk memperkuat dukungan masyarakat. Dzaki mengatakan pihaknya akan menunggu tanggapan DPR sesuai perkiraan waktu penanganan aspirasi yang mereka pahami, yakni tujuh hingga empat belas hari. Ia juga menyebut konsolidasi dan aksi massa sebagai langkah lanjutan apabila aspirasi tersebut tidak mendapat tanggapan yang diharapkan. “Aksi adalah jalan terakhir di demokrasi,” tegas Dzaki.
BEM FHUA menyatakan bahwa penyampaian aspirasi tersebut merupakan bentuk kepedulian mahasiswa terhadap penegakan hukum dan konstitusi di Indonesia. Mereka berharap DPR RI menindaklanjuti tuntutan tersebut melalui pemeriksaan yang transparan dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Reporter: Farid Farhan dan Jihan Aurelia Syabandini
Editor: Auryn Dzakirah







