• Indeks
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Sabtu, 1 Agustus 2026
Genta Andalas
  • Berita
    • Liputan
    • Berita Foto
    • Sorotan Kampus
    • Feature
    • Laporan
      • Laporan Utama
      • Laporan Khusus
  • Aspirasi
  • Wawasan
  • Riset & Survei
  • Aneka Ragam
    • Konsultasi
    • Komik
    • Resensi
    • Galeri
  • Sosok
  • Sastra & Budaya
    • Sastra dan Seni
    • Rehat
    • Khasanah Budaya
  • Gentainment
    • Seputar Genta
    • Karya Calon Anggota
  • Digital
    • Publikasi
    • Tabloid
    • Genta Antara
    • Buletin
  • Berita
    • Liputan
    • Berita Foto
    • Sorotan Kampus
    • Feature
    • Laporan
      • Laporan Utama
      • Laporan Khusus
  • Aspirasi
  • Wawasan
  • Riset & Survei
  • Aneka Ragam
    • Konsultasi
    • Komik
    • Resensi
    • Galeri
  • Sosok
  • Sastra & Budaya
    • Sastra dan Seni
    • Rehat
    • Khasanah Budaya
  • Gentainment
    • Seputar Genta
    • Karya Calon Anggota
  • Digital
    • Publikasi
    • Tabloid
    • Genta Antara
    • Buletin
Genta Andalas
  • Berita
  • Aspirasi
  • Wawasan
  • Riset & Survei
  • Aneka Ragam
  • Sosok
  • Sastra & Budaya
  • Gentainment
  • Digital
Home Aspirasi

Ketika Hukuman Penjara Berakhir, Hukuman Sosial Dimulai

oleh Redaksi
28 Juli 2026, 11:14 WIB
(Ilustrasi/Tantri Pramudita)

(Ilustrasi/Tantri Pramudita)

ShareShareShareShare

Oleh: Nasywa Luthfiyyah Edfa*

Hukuman penjara selalu ada batas waktunya. Ada yang menjalani hukuman selama beberapa bulan saja, namun ada pula yang harus menghabiskan bertahun-tahun, bahkan seumur hidup, di balik jeruji besi. Ketika para tahanan sudah menyelesaikan masa hukumannya, negara menyatakan bahwa mereka telah bebas dan kembali berhak menjalani kehidupannya sebagai anggota masyarakat. Namun, apakah setelah mereka bebas, mereka juga benar-benar terbebas dari hukuman?

Untuk beberapa mantan narapidana, mungkin jawabannya adalah tidak. Ketika seseorang keluar dari tahanan, semua orang menganggap bahwa hukumannya telah berakhir. Namun, pada kenyataannya, terbebas dari balik jeruji besi belum tentu berarti bebas dari hukuman. Sebab, ketika mereka keluar dari tahanan, mereka justru dihadapkan pada berbagai hukuman yang tidak tertulis dan tidak tercantum dalam putusan pengadilan. Di luar tahanan, mantan narapidana sering kali masih harus menghadapi pandangan sinis, penolakan, serta stigma dari masyarakat. Hal ini menyebabkan mereka kesulitan mencari pekerjaan setelah bebas, dijauhi lingkungan sekitar, atau terus dikaitkan dengan kesalahan yang pernah mereka perbuat. Seakan-akan, masa lalu menjadi identitas yang akan terus melekat dan diingat sepanjang hidup mereka.

Tentu, kekhawatiran masyarakat juga memiliki alasan. Saat ini, kita masih sering mendengar kasus mantan narapidana yang kembali melakukan tindak pidana setelah mereka bebas. Pengalaman masyarakat sebagai korban kejahatan ataupun pemberitaan di media juga turut menciptakan anggapan bahwa mantan narapidana adalah kelompok yang harus diwaspadai. Kekhawatiran ini tentu tidak bisa dianggap salah karena rasa takut masyarakat merupakan sesuatu yang wajar.

Kekhawatiran tersebut memang tidak muncul tanpa alasan. Data Direktorat Jenderal Pemasyarakatan menunjukkan bahwa pada tahun 2023 terdapat sekitar 20.065 residivis atau sekitar 14,2% dari mantan warga binaan yang bebas pada tahun tersebut. Meskipun pada tahun 2024 angka tersebut menurun menjadi sekitar 7.471 orang atau 5,4%, data ini menunjukkan bahwa masih ada mantan narapidana yang kembali melakukan tindak pidana. Namun, di sisi lain, data tersebut juga memperlihatkan bahwa sebagian besar mantan narapidana justru tidak mengulangi kejahatan. Oleh karena itu, tidak tepat apabila seluruh mantan narapidana dipandang memiliki kemungkinan yang sama untuk menjadi residivis.

Baca Juga  Jokowi akan Pertemukan Putin-Zelensky di KTT G20 pada November Mendatang: Langkah yang Tepat?

Namun, permasalahannya bukan terletak pada kewaspadaan itu sendiri. Masyarakat memang mempunyai hak untuk menjaga lingkungan agar tetap aman, tetapi yang menjadi persoalan adalah ketika rasa takut dan kewaspadaan berubah menjadi penilaian yang menggeneralisasi semua mantan narapidana. Seolah-olah, sekali seseorang melakukan kesalahan, maka selamanya ia akan menjadi orang yang sama. Cara pandang seperti ini membuat semua mantan narapidana diperlakukan seolah-olah memiliki kemungkinan yang sama untuk kembali melakukan kejahatan. Padahal, setiap orang mempunyai perjalanan hidup yang berbeda. Ada yang benar-benar menyesali perbuatannya, bertobat, berubah dengan mengikuti program pembinaan selama menjalani masa hukuman, dan ingin memulai hidup baru ketika bebas dari tahanan. Namun, ada juga mantan narapidana yang memang kembali melakukan tindak pidana atau menjadi residivis. Kenyataan ini menunjukkan bahwa mantan narapidana bukanlah kelompok yang homogen. Oleh karena itu, tidak adil jika seluruh mantan narapidana dipandang dengan perspektif yang sama.

Dalam sosiologi, persoalan seperti ini dapat dijelaskan melalui teori labeling oleh Howard S. Becker. Ia menjelaskan bahwa seseorang tidak hanya dinilai berdasarkan tindakan yang pernah ia lakukan, tetapi juga berdasarkan label yang diberikan oleh masyarakat. Ketika seseorang sudah diberi label sebagai “penjahat”, label tersebut sering kali tetap melekat meskipun ia telah menjalani hukuman dan berusaha memperbaiki diri. Akibatnya, tanpa disadari, masyarakat lebih mudah mengingat identitas masa lalu mereka dibandingkan melihat perubahan yang sedang mereka bangun.

Hal ini juga dijelaskan oleh Erving Goffman melalui konsep stigma. Menurut Goffman, stigma membuat seseorang dipandang berbeda dan kurang layak diterima dalam lingkungan sosial. Dalam konteks mantan narapidana, identitas mereka sering kali berhenti pada status “mantan napi”. Mereka tidak lagi dipandang sebagai seseorang yang juga memiliki peran lain, seperti anak, orang tua, pekerja, tetangga, atau anggota masyarakat yang sedang berusaha memperbaiki hidupnya.

Baca Juga  Jurnalis, Bergerak dengan Menulis

Stigma seperti ini memberikan dampak yang jauh lebih besar daripada sekadar rasa malu. Banyak dari mereka mengalami kesulitan mendapatkan pekerjaan kembali karena riwayat pidananya. Beberapa di antaranya juga merasa dijauhi oleh lingkungan sekitar atau selalu menjadi orang pertama yang dicurigai ketika terjadi tindak kriminal di wilayah tempat mereka tinggal. Padahal, kesempatan memperoleh pekerjaan dan dukungan sosial merupakan bagian penting dari proses reintegrasi sosial. Tanpa keduanya, usaha untuk memulai hidup baru akan menjadi jauh lebih berat.

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan juga menjelaskan bahwa keberhasilan proses reintegrasi sosial tidak hanya bergantung pada pembinaan di dalam lembaga pemasyarakatan, tetapi juga pada kesempatan memperoleh pekerjaan, dukungan keluarga, serta penerimaan dari masyarakat. Tanpa adanya kesempatan tersebut, proses perubahan yang telah dibangun selama menjalani pidana menjadi lebih sulit dipertahankan.

Di sinilah muncul sebuah ironi. Sistem pemasyarakatan di Indonesia diciptakan dengan tujuan membina narapidana agar siap kembali menjadi anggota masyarakat yang mampu bertanggung jawab atas dirinya sendiri. Namun, ketika masyarakat tidak memberikan kesempatan maupun ruang bagi mereka untuk membuktikan bahwa mereka telah berubah, tujuan tersebut menjadi sulit untuk diwujudkan.

Pada akhirnya, persoalan ini tidak hanya berbicara tentang mantan narapidana, tetapi juga tentang bagaimana masyarakat memandang kemungkinan seseorang untuk berubah. Jika kita percaya bahwa manusia mampu belajar dari kesalahannya, maka kesempatan kedua seharusnya menjadi sesuatu yang nyata, bukan sekadar slogan. Sebab, yang dihukum oleh negara adalah tindakan yang telah dilakukan, sedangkan yang sering kali dihukum oleh masyarakat adalah identitas orang tersebut. Lalu, sampai kapan hukuman sosial itu akan terus berlangsung, meskipun hukuman pidana telah dinyatakan selesai?

*Penulis merupakan Mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Politik Universitas Andalas

Tag: #Reintegrasi Sosial#Stigma Sosialopini
BagikanTweetBagikanKirim

Baca Juga

(Ilustrasi/Kesih Rianti)

Ketika Penegak Hukum Diduga Tersangka

20 Juli 2026, 22:58 WIB
(Ilustrasi/Ulya Nur Fadilah)

Skripsi Tidak Pernah Lebih Berharga dari Nyawamu Sendiri

15 Juli 2026, 21:18 WIB
(Ilustrasi/Ulya Nurfadillah)

Di Balik Antrean Virtual, Adakah Kesempatan yang Benar-benar Sama?

11 Juli 2026, 21:21 WIB
(Ilusgrafis/Ulya Nur Fadilah)

Konflik Selat Hormuz, Alarm bagi Ketahanan Energi Indonesia

30 Juni 2026, 19:59 WIB
(Ilusgrafis/Ulya Nur Fadilah)

Rekonstruksi GOR Haji Agus Salim dan Nasib PKL yang Terlupakan

29 Juni 2026, 23:28 WIB
(Ilustrasi/Aulya Rindu Ramadan)

Kondisi Aceh Masih Memprihatinkan, Fasilitas Belum Pulih dan Anak Belajar di Tenda

24 Juni 2026, 23:09 WIB

Populer

  • (Poster Film Sekawan Limo 2 Gunung Klawih/Jambian-Pikiran Rakyat)

    Sekawan Limo 2: Gunung Klawih, Ketika Jalan Pintas Menjadi Kutukan Generasi Berikutnya

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Alas Roban, Teror Mitos Lokal dan Perjuangan Seorang Ibu

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Tabek Mandi Sikabu: Surga Pemandian Keluarga di Tengah Alam Sumatera Barat

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Saat Teror Tak Lagi Sekadar Konten

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Mengenal Sumbang Duo Baleh, Kode Etik dalam Kebudayaan Minangkabau

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Toy Story 5, Ketika Teknologi Menantang Imajinasi Anak

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Obsession: Ketika Kamu “Dipelet” Cowok Insecure

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • LBH Padang Soroti Dugaan Kekerasan Negara dan Impunitas pada Peringatan Hari Anti Penyiksaan Internasional

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Mengenal Uang Japuik, Adat Pariaman yang Masih Sering Disalahartikan

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Setahun Pascakebakaran, Gedung Jati FKM UNAND Masih Terbangkalai

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
Genta Andalas

© 2026 Gentaandalas.com

Laman

  • Indeks
  • Tentang Kami
  • Pembina
  • Kontak
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber

Follow Us

  • Home
  • Berita
    • Berita Foto
    • Liputan
    • Sorotan Kampus
    • Feature
  • Laporan
    • Laporan Khusus
    • Laporan Utama
  • Aspirasi
  • Wawasan
    • Teknologi
  • Riset dan Survei
  • Aneka Ragam
    • Konsultasi
    • Resensi
    • Komik
    • Galeri
  • Sastra dan Budaya
    • Sastra dan Seni
    • Rehat
    • Khasanah Budaya
  • e-Tabloid
    • Digital
  • Sosok
  • Gentainment
    • Seputar Genta
    • Karya Calon Anggota
  • Tentang Kami
  • Pembina
  • Redaksi
  • Agenda
    • Pekan Jurnalistik
    • Sumarak Jurnalistik
  • Pedoman Pemberitaan
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Kontak