Oleh: Amanda*
Pembahasan mengenai penyesuaian syarat rekrutmen TNI bagi masyarakat Dayak pedalaman menjadi perhatian publik setelah Presiden Prabowo Subianto meminta adanya penyesuaian terhadap sejumlah persyaratan bagi masyarakat Dayak pedalaman. Penyesuaian tersebut berkaitan dengan syarat tinggi badan dan pengakuan terhadap tato adat sebagai bagian dari budaya masyarakat Dayak. Kebijakan ini kemudian memunculkan satu pertanyaan besar, yaitu apakah ini bentuk keadilan bagi masyarakat adat, atau justru perlakuan khusus yang berpotensi menimbulkan ketidakadilan bagi kelompok lain.
Perdebatan ini muncul karena TNI selama ini dikenal sebagai institusi yang memiliki standar rekrutmen yang berlaku bagi seluruh warga negara. Setiap calon prajurit harus melewati tahapan seleksi yang ketat, mulai dari kesehatan, kemampuan fisik, psikologi, hingga integritas. Karena itu, ketika muncul pembahasan mengenai privilege bagi masyarakat Dayak, wajar jika publik mempertanyakan apakah standar tersebut sedang diubah atau hanya disesuaikan dengan kondisi tertentu. Melihat konteks kebijakan, penyesuaian syarat sebenarnya dapat dipahami sebagai kebijakan afirmasi. Indonesia memiliki ratusan suku dengan karakteristik budaya dan fisik yang berbeda. Masyarakat Dayak memiliki tradisi tato adat yang diwariskan turun-temurun dan menjadi bagian dari identitas budaya mereka. Di beberapa wilayah pedalaman, karakteristik postur tubuh masyarakat juga tidak selalu sama dengan standar yang selama ini digunakan dalam rekrutmen TNI. Jika aturan diterapkan secara seragam tanpa mempertimbangkan kondisi tersebut, kesempatan untuk mengabdi kepada negara bisa menjadi tidak benar-benar setara.
Di sinilah kebijakan afirmasi memiliki dasar yang cukup kuat. Afirmasi bukan berarti memberikan jalan pintas untuk menjadi anggota TNI, melainkan memberikan penyesuaian terhadap hambatan tertentu yang tidak berkaitan langsung dengan kualitas seseorang sebagai calon prajurit. Penyesuaian terhadap tato adat atau karakteristik fisik tertentu dapat dipahami sebagai bentuk pengakuan bahwa keberagaman Indonesia membutuhkan pendekatan yang tidak selalu sama untuk semua orang. Namun, penggunaan istilah privilege justru menjadi persoalan yang perlu dikritisi. Kata tersebut memberi kesan bahwa negara sedang memberikan keistimewaan kepada satu kelompok masyarakat. Persepsi seperti ini dapat memunculkan anggapan bahwa identitas suku menjadi alasan untuk memperoleh perlakuan berbeda dalam institusi yang seharusnya menjunjung prinsip profesionalisme. Jika pemerintah tidak menjelaskan batas kebijakan ini secara terbuka, masyarakat akan lebih mudah melihatnya sebagai perlakuan khusus daripada kebijakan afirmasi.
Karena itu, penyesuaian syarat tidak boleh mengurangi standar utama rekrutmen TNI. Semua calon prajurit, termasuk masyarakat Dayak, tetap harus memenuhi syarat kesehatan, kemampuan fisik, psikologi, akademik, dan disiplin yang menjadi bagian dari proses seleksi. Yang disesuaikan seharusnya hanya syarat yang berkaitan dengan kondisi budaya atau karakteristik tertentu, bukan kualitas yang menentukan kemampuan seseorang sebagai prajurit. Tanpa batas yang jelas, kebijakan afirmasi justru dapat mengurangi kepercayaan publik terhadap proses rekrutmen TNI. Kebijakan ini juga membuka ruang diskusi yang lebih luas tentang makna keadilan. Selama ini, kesetaraan sering dipahami sebagai memperlakukan semua orang dengan aturan yang sama. Padahal, keadilan tidak selalu identik dengan keseragaman. Dalam kondisi tertentu, kelompok masyarakat yang memiliki karakteristik berbeda memang membutuhkan penyesuaian agar memiliki kesempatan yang setara. Namun, penyesuaian tersebut harus memiliki dasar yang objektif, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Pemerintah juga perlu menjelaskan mengapa penyesuaian ini diberikan kepada masyarakat Dayak pedalaman dan bagaimana mekanisme penerapannya. Transparansi menjadi kunci agar publik memahami bahwa kebijakan ini bukan bentuk pilih kasih, melainkan bagian dari upaya mengakomodasi masyarakat adat tanpa mengurangi kualitas institusi TNI. Penjelasan yang jelas juga penting untuk mencegah munculnya kecemburuan sosial dari kelompok masyarakat lain yang mungkin memiliki kondisi serupa. Pada akhirnya, persoalan kebijakan ini bukan hanya tentang apakah masyarakat Dayak mendapatkan perlakuan berbeda, tetapi apakah perbedaan tersebut memang diperlukan untuk menciptakan kesempatan yang lebih setara. Memberikan ruang yang lebih besar kepada masyarakat adat dapat menjadi bentuk afirmasi selama tetap menjaga profesionalisme TNI, memiliki batas yang tegas, dan dijalankan secara transparan. Dengan demikian, perbedaan perlakuan tidak otomatis berarti keistimewaan. Namun, tanpa dasar dan mekanisme yang jelas, kebijakan yang dimaksudkan sebagai bentuk keadilan justru dapat dipersepsikan sebagai perlakuan khusus yang menimbulkan persoalan baru.
*Penulis merupakan Mahasiswa Fakultas Ilmu Budaya Universitas Andalas







