Oleh: Periska Wulandari*
Sekolah dan tempat ibadah semestinya menjadi ruang yang memberikan rasa aman bagi tumbuh kembang anak dan remaja. Di sanalah nilai moral ditanamkan, ilmu dibagikan, serta anak belajar mengenali lingkungan dan dirinya. Namun, kenyataan menunjukkan bahwa ruang-ruang tersebut tidak selalu terbebas dari kekerasan. Belakangan ini, masyarakat kembali dihadapkan pada kasus dugaan kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan pendidikan dan keagamaan. Di Subang, Jawa Barat, ratusan siswa SMAN 1 Pemanukan menggelar aksi demonstrasi untuk menuntut penanganan kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan oknum wakil kepala sekolah dan sejumlah siswi. Di tempat lain, seorang anak mengungkapkan trauma setelah diduga menjadi korban sodomi oleh oknum guru ngajinya hingga merasa takut untuk kembali ke masjid. Kedua peristiwa tersebut menunjukkan persoalan serius mengenai keamanan anak di ruang yang seharusnya memberikan perlindungan
Kedua kasus tersebut tidak hanya dapat dilihat sebagai persoalan perilaku individual, tetapi juga perlu dibaca melalui relasi kuasa yang terbentuk di lingkungan pendidikan. Seorang wakil kepala sekolah maupun guru ngaji berada dalam posisi yang memiliki otoritas lebih besar dibandingkan anak yang mereka ajar. Dalam hubungan semacam ini, anak dapat berada pada posisi yang lebih rentan ketika otoritas tersebut disalahgunakan. Ketimpangan posisi dapat membuat korban merasa takut untuk menolak, berbicara, atau melaporkan tindakan yang dialaminya. Situasi tersebut semakin rumit ketika korban berhadapan dengan ancaman stigma, rasa takut tidak dipercaya, maupun kekhawatiran terhadap konsekuensi yang mungkin muncul setelah laporan disampaikan.
Persoalan menjadi lebih serius ketika mekanisme perlindungan dan pengaduan tidak mampu memberikan rasa aman kepada korban. Dalam penanganan kasus kekerasan seksual, kepentingan menjaga nama baik lembaga tidak seharusnya ditempatkan di atas keselamatan dan hak korban. Penyelesaian secara “kekeluargaan” juga perlu dipertanyakan ketika pendekatan tersebut justru membuat korban kehilangan akses terhadap penanganan yang semestinya. Aksi yang dilakukan siswa SMAN 1 Pemanukan menunjukkan adanya keresahan terhadap penanganan kasus yang mereka anggap belum memadai. Ketika mekanisme internal belum mampu menjawab keresahan, ruang publik akhirnya menjadi tempat bagi siswa untuk menyampaikan tuntutan mereka.
Keberanian korban maupun siswa untuk bersuara seharusnya tidak dilihat sebagai ancaman terhadap lembaga. Sebaliknya, suara tersebut perlu menjadi pengingat bahwa keberadaan sekolah dan lembaga pendidikan keagamaan bukan hanya berkaitan dengan proses belajar, tetapi juga tanggung jawab untuk melindungi anak. Ketika seseorang yang memiliki otoritas justru menyalahgunakan posisinya, dampaknya tidak berhenti pada tindakan yang dialami korban. Rasa aman, proses belajar, hubungan sosial, dan kepercayaan anak terhadap figur otoritas juga dapat terganggu. Karena itu, penanganan kasus tidak cukup berhenti pada permintaan maaf atau penyelesaian administratif, tetapi harus memastikan korban mendapatkan perlindungan dan pemulihan.
Langkah konkret perlu dilakukan untuk mencegah kasus serupa sekaligus memastikan laporan kekerasan ditangani dengan serius. Pertama, mekanisme pencegahan dan penanganan kekerasan di satuan pendidikan harus benar-benar berjalan, bukan sekadar menjadi kelengkapan administratif. Tim yang bertugas menangani kekerasan perlu memiliki kapasitas untuk menerima laporan, menjaga kerahasiaan korban, dan memastikan proses penanganan tidak dipengaruhi oleh kepentingan untuk mempertahankan citra lembaga. Kedua, lembaga pendidikan keagamaan nonformal juga perlu memiliki mekanisme pengawasan dan pengaduan yang jelas. Anak harus mengetahui kepada siapa mereka dapat melapor ketika mengalami atau menyaksikan kekerasan.
Selain mekanisme pengaduan, pendidikan mengenai batas tubuh, persetujuan, dan hak anak untuk mengatakan tidak juga penting diberikan sejak dini. Anak perlu memahami bahwa status sebagai murid, santri, atau peserta didik tidak berarti mereka harus menerima perlakuan apa pun dari orang yang memiliki otoritas. Pada saat yang sama, orang tua, guru, pengelola lembaga pendidikan, dan masyarakat perlu memiliki pemahaman yang sama bahwa laporan anak harus didengarkan dan ditindaklanjuti secara serius.
Ruang aman tidak tercipta hanya karena sebuah sekolah memiliki aturan atau sebuah tempat ibadah dikenal sebagai tempat yang mengajarkan nilai moral. Rasa aman dibangun melalui sistem yang mampu mencegah kekerasan, menerima laporan, melindungi korban, dan memberikan konsekuensi terhadap pelanggaran sesuai ketentuan yang berlaku. Ketika otoritas disalahgunakan, yang perlu dipertahankan bukan sekadar nama baik lembaga, melainkan keselamatan dan hak anak. Karena itu, suara korban tidak boleh kembali tenggelam di balik meja guru, mimbar, maupun tembok lembaga yang seharusnya melindungi mereka.
*Penulis merupakan Mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Andalas







