Padang, gentaandalas.com- Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang marak terjadi di Sumatera Barat dinilai telah berkontribusi terhadap berbagai bencana ekologis dan kerusakan lingkungan dalam beberapa tahun terakhir. Persoalan tersebut mengemuka dalam diskusi publik bertajuk “Menelisik Dampak Tambang Ilegal terhadap Masa Depan Sumatera Barat” yang diselenggarakan Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Komisariat ISIP Universitas Andalas di TBM Rumah Nyaman, Kota Padang, Minggu (14/6/2026).
Dalam diskusi tersebut, perwakilan WALHI Sumatera Barat, Indah Suryani Azmi, menyebut aktivitas PETI yang tersebar di sembilan kabupaten/kota di Sumbar telah memperparah krisis ekologis di daerah tersebut. Menurutnya, maraknya aktivitas tambang ilegal tidak terlepas dari pembiaran yang dilakukan pemerintah daerah serta lemahnya penegakan hukum. “Tambang emas ilegal hari ini berkontribusi terhadap terjadinya bencana-bencana ekologis yang kita saksikan beberapa tahun terakhir. Ini merupakan muara dari pembiaran terhadap menjamurnya aktivitas PETI di Sumatera Barat,” ujarnya saat diwawancarai oleh Genta Andalas pada, Minggu (14/6/2026).
Sementara itu, pemateri dari LBH Padang, Habieb Aulia Sufi, menyoroti besarnya kerusakan lingkungan yang ditimbulkan oleh aktivitas tambang ilegal, khususnya di Kabupaten Sijunjung. Berdasarkan hasil audit yang dipaparkannya, sekitar 19.000 hektare tutupan hutan di wilayah tersebut hilang dalam rentang 2020–2024.
Menurut Habieb, kerusakan tersebut terjadi secara masif dan berlangsung di sepanjang koridor sungai yang memiliki peran penting dalam menjaga keseimbangan ekosistem. “Bayangkan, luas kehilangan hutan di Sijunjung dalam lima tahun terakhir bahkan lebih besar dibandingkan gabungan luas beberapa kota di Sumatera Barat. Kerusakan ini sangat masif, terjadi secara terang-terangan, dan dibiarkan,” ujar Habieb saat diwawancarai oleh Genta Andalas pada, Minggu (14/6/2026).
Selain itu, Habieb juga menyoroti faktor sosial-ekonomi yang mendorong masyarakat terlibat dalam aktivitas pertambangan ilegal. Menurutnya, fenomena tersebut tidak dapat dipandang semata-mata sebagai pilihan individu untuk mencari keuntungan, melainkan berkaitan dengan ketimpangan penguasaan lahan dan terbatasnya ruang kelola masyarakat. Ia mengutip data Sensus Pertanian 2023 yang menunjukkan masih banyak petani kecil di Sumatera Barat yang hanya memiliki lahan dalam jumlah terbatas. Kondisi tersebut menyebabkan sebagian masyarakat memiliki pilihan ekonomi yang sempit.
“Ketika ruang kelola masyarakat semakin sempit dan mobilitas sosial rendah, sebagian warga akhirnya melihat tambang sebagai satu-satunya jalan untuk meningkatkan taraf hidup. Karena itu, persoalan tambang ilegal tidak bisa dilepaskan dari masalah ketimpangan ekonomi dan pengelolaan sumber daya alam,” jelasnya.
Selain itu, Habieb mengkritisi wacana legalisasi tambang rakyat yang belakangan mengemuka sebagai solusi atas maraknya pertambangan tanpa izin. Menurutnya, fokus utama seharusnya tidak hanya pada status legal atau ilegal suatu tambang, melainkan juga pada dampak lingkungan yang ditimbulkan oleh aktivitas tersebut. “Yang menjadi persoalan bukan semata-mata ada atau tidaknya izin, melainkan bagaimana aktivitas pertambangan itu mengekstraksi alam dan berpotensi merusak lingkungan. Ketika kerusakan bentang alam terus terjadi, ancaman bencana akan tetap ada,” katanya.
Menutup sesi diskusi, Indah Suryani Azmi mengajak generasi muda untuk memperkuat kolaborasi dalam mengawal isu lingkungan serta mengawasi kebijakan pemerintah yang berpotensi merusak alam. Menurutnya, gerakan kolektif masyarakat sipil, khususnya kalangan muda, diperlukan untuk mencegah semakin meluasnya dampak tambang ilegal di Sumatera Barat. “Jika oligarki dan pemerintah bisa berkolaborasi, maka orang muda juga harus bisa berkolaborasi untuk melawannya. Jika ini terus dibiarkan, yang terjadi bukan hanya bencana ekologis, tetapi juga bencana ekologis antargenerasi.
Reporter: Hadid Jailani Latif Utama dan Ibnu Muhammad Bintang
Editor: Nasywa Luthfiyyah Edfa







