• Indeks
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Sabtu, 6 Juni 2026
Genta Andalas
  • Berita
    • Liputan
    • Berita Foto
    • Sorotan Kampus
    • Feature
    • Laporan
      • Laporan Utama
      • Laporan Khusus
  • Aspirasi
  • Wawasan
  • Riset & Survei
  • Aneka Ragam
    • Konsultasi
    • Komik
    • Resensi
    • Galeri
  • Sosok
  • Sastra & Budaya
    • Sastra dan Seni
    • Rehat
    • Khasanah Budaya
  • Gentainment
    • Seputar Genta
    • Karya Calon Anggota
  • Digital
    • Tabloid
    • Genta Antara
    • Buletin
  • Berita
    • Liputan
    • Berita Foto
    • Sorotan Kampus
    • Feature
    • Laporan
      • Laporan Utama
      • Laporan Khusus
  • Aspirasi
  • Wawasan
  • Riset & Survei
  • Aneka Ragam
    • Konsultasi
    • Komik
    • Resensi
    • Galeri
  • Sosok
  • Sastra & Budaya
    • Sastra dan Seni
    • Rehat
    • Khasanah Budaya
  • Gentainment
    • Seputar Genta
    • Karya Calon Anggota
  • Digital
    • Tabloid
    • Genta Antara
    • Buletin
Genta Andalas
  • Berita
  • Aspirasi
  • Wawasan
  • Riset & Survei
  • Aneka Ragam
  • Sosok
  • Sastra & Budaya
  • Gentainment
  • Digital
Home Aspirasi

Ketika Aturan ODOL Menindas yang Paling Lemah

oleh Redaksi
17 Juli 2025, 15:58 WIB
(Ilustrasi/Tantri Pramudita)

(Ilustrasi/Tantri Pramudita)

ShareShareShareShare
(Ilustrasi/Tantri Pramudita)

Oleh: Auryn Dzakirah*

Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Perhubungan telah lama menyuarakan komitmennya dalam menegakkan aturan Zero Over Dimension Over Load (ODOL). Tujuannya tidak keliru yakni menjaga keselamatan jalan, melindungi infrastruktur, serta menciptakan ekosistem logistik yang lebih tertib. Namun, di balik semangat normatif tersebut, tersembunyi kenyataan pahit di lapangan. Penolakan dari ribuan sopir truk bukan sekadar bentuk perlawanan terhadap aturan, melainkan jeritan dari kelompok paling rentan dalam rantai logistik nasional yang timpang.

Aturan ODOL melarang kendaraan mengangkut muatan yang melebihi batas bobot dan dimensi yang ditentukan. Secara teknis, kebijakan ini masuk akal. Truk ODOL terbukti merusak jalan, memperbesar potensi kecelakaan, dan menimbulkan kerugian negara. Menurut Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) serta Kementerian Perhubungan, kerusakan jalan akibat truk ODOL menimbulkan beban negara hingga Rp43,4 triliun per tahun hanya untuk biaya perbaikan infrastruktur jalan dan tol.

Namun, dalam sistem logistik yang tidak efisien, sopir truk berada di posisi paling lemah. Mereka tidak memiliki daya tawar terhadap pemilik barang baik dari kalangan pengusaha ekspedisi maupun produsen besar yang menekan tarif serendah mungkin. Akibatnya, praktik ODOL menjadi satu-satunya jalan keluar bagi sopir agar tetap dapat menutupi biaya operasional sekaligus membawa pulang nafkah bagi keluarganya.

Narasi publik sering kali membingkai sopir truk sebagai pelaku pelanggaran, digambarkan sembrono dan tidak patuh hukum. Padahal kenyataannya, banyak sopir tidak memiliki kuasa dalam menentukan volume muatan. Mereka sekadar menjalankan instruksi atasannya berdasarkan surat jalan yang telah ditetapkan sebelumnya. Ketika terjadi pelanggaran, sopir menjadi pihak pertama yang dikenai sanksi hukum, tilang, bahkan terancam kehilangan pekerjaan. Ironisnya, mereka sama sekali tidak menikmati keuntungan sebesar pemilik barang maupun perusahaan logistik besar.

Baca Juga  Sekolah Rakyat, Antara Terobosan dan Tambalan Darurat

Sementara itu, perusahaan besar kerap luput dari pengawasan. Banyak truk ODOL yang justru berangkat dari kawasan industri berskala nasional. Namun, yang ditindak adalah sopir di jalan raya bukan sistem distribusi dan tata kelola yang membiarkan pelanggaran tersebut terjadi sejak awal.

Dalam sejumlah kasus, ODOL bahkan berujung maut. Seperti peristiwa di Tol Cipularang pada Januari 2025, ketika truk batu bara dengan rem blong menabrak sejumlah kendaraan setelah gagal menanjak. Hasil investigasi menunjukkan truk tersebut tergolong ODOL. Peristiwa serupa terjadi di Gerbang Tol Ciawi pada Februari 2025, ketika truk tronton dengan beban berlebih menabrak dan menghancurkan palang tol hingga terbakar. Lagi-lagi, sopir menjadi satu-satunya pihak yang disalahkan.

Penegakan aturan ODOL memang penting, namun harus dilakukan dengan menyentuh akar permasalahan. Pemerintah perlu membenahi sistem logistik nasional secara menyeluruh agar distribusi tanggung jawab dan beban menjadi lebih adil. Terdapat tiga langkah strategis yang dapat ditempuh:

Pertama, pemerintah harus menerapkan sistem sertifikasi dan tanggung jawab kolektif antara pemilik barang, pengusaha angkutan, dan sopir. Ketika sebuah truk terbukti melanggar aturan ODOL, sanksi tidak boleh hanya ditimpakan kepada sopir. Pemilik barang dan operator logistik harus turut bertanggung jawab secara hukum maupun finansial.

Kedua, perlu diberikan insentif transisi bagi pengusaha angkutan kecil agar dapat beralih ke kendaraan yang sesuai standar. Insentif ini dapat berupa subsidi angsuran truk, pengurangan pajak, atau bantuan konversi armada. Tanpa langkah afirmatif ini, aturan ODOL justru akan menyingkirkan pelaku-pelaku kecil dari sektor logistik nasional.

Baca Juga  67 Persen Jurnalis Alami Kekerasan, Swasensor Jadi Alarm Kebebasan Pers

Ketiga, sopir truk perlu dilibatkan secara aktif dalam forum perumusan kebijakan. Mereka adalah pelaku lapangan yang memahami persoalan secara nyata. Menyusun regulasi tanpa mendengarkan suara sopir hanya akan melanggengkan ketimpangan dan membuat kebijakan kehilangan legitimasi moral.

Pemerintah mulai menunjukkan kesadaran atas kompleksitas persoalan ini. Dalam forum Zero ODOL Policy yang digelar di kantor PBNU Jakarta pada (4 /7/2025), Direktur Sarana dan Keselamatan Transportasi Jalan, Yusuf Nugroho, menyatakan bahwa penanganan ODOL tidak dapat dilakukan oleh satu sektor saja. Dibutuhkan kolaborasi antara semua pemangku kepentingan, termasuk pelaku usaha, pemilik barang, dan masyarakat.

Pernyataan ini mencerminkan kesadaran bahwa ODOL bukan sekadar isu teknis, melainkan permasalahan struktural yang berkaitan erat dengan keadilan dalam sistem. Menjadikan sopir sebagai kambing hitam adalah pendekatan yang keliru dan kontraproduktif, serta dapat merusak kepercayaan publik terhadap negara.

Jika pemerintah sungguh-sungguh ingin menciptakan sistem logistik yang berkelanjutan, maka yang harus ditertibkan bukan hanya truk dan muatannya, tetapi juga sistem dan struktur yang selama ini memaksa pelanggaran terjadi. ODOL bukan hanya persoalan ukuran kendaraan, tetapi juga ukuran keadilan dalam tata kelola logistik nasional.

Editor: Fadhilatul Husni

*Penulis merupakan mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Andalas

Tag: kebijakanODOLpemerintahsopirtruk
BagikanTweetBagikanKirim

Baca Juga

(Ilustrasi/Zulaizah)

Menerka Masa Depan Indonesia Melalui Teori Siklus Polybius

5 Juni 2026, 23:53 WIB
Situasi Pelaksanaan Diseminasi Riset tema Kebencanaan oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang di Gedung Serba Guna (GSG) Fakultas Hukum Universitas Andalas pada Kamis (4/6/2026) (Genta Andalas/Irfan Deri Saputra)

Diseminasi Riset LBH Padang Soroti Industri Energi dan Kerentanan Bencana

4 Juni 2026, 23:06 WIB
(Ilusgrafis/Farid Farhan)

PP Nomor 21 Tahun 2026 dan Harapan Baru Bagi Rupiah

2 Juni 2026, 22:13 WIB
Objektifikasi perempuan dalam tongkrongan laki-laki dinilai sekadar gurauan. (Ilustrasi/Echa Syafira)

Membongkar Budaya Objektifikasi Perempuan dalam Tongkrongan Mahasiswa

1 Juni 2026, 16:47 WIB
(Ilustrasi/Ulya Nurfadilah)

Clickbait: Jebakan Informasi di Era Digital

31 Mei 2026, 11:54 WIB
(Ilustrasi/Tantri Pramudita)

Judi Online dan Masyarakat yang Kehilangan Harapan

28 Mei 2026, 16:45 WIB

Populer

  • Poster film Pesta Babi

    Pesta Babi: Kolonialisme di Zaman Kita

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Tenaga Kebersihan FK UNAND Ditemukan Meninggal di Hutan Biologi

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Alas Roban, Teror Mitos Lokal dan Perjuangan Seorang Ibu

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Pesta Babi dan Ancaman terhadap Ruang hidup Masyarakat Adat

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Mengenal Uang Japuik, Adat Pariaman yang Masih Sering Disalahartikan

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Tidak Ada Unggahan Kenaikan Isa Almasih, BEM KM UNAND Klarifikasi

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Atap Bagonjong pada Rumah Gadang sebagai Identitas Sosial Masyarakat Minangkabau

    1 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Aksi Mahasiswa Warnai Depan Kantor Gubernur Sumbar

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Tiga Pria Diamankan Usai Diduga Konsumsi Alkohol di UNAND

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Absennya UNAND dalam Aksi BEM-SI Sumbar Tuai Pertanyaan

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
Genta Andalas

© 2026 Gentaandalas.com

Laman

  • Indeks
  • Tentang Kami
  • Pembina
  • Kontak
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber

Follow Us

  • Home
  • Berita
    • Berita Foto
    • Liputan
    • Sorotan Kampus
    • Feature
  • Laporan
    • Laporan Khusus
    • Laporan Utama
  • Aspirasi
  • Wawasan
    • Teknologi
  • Riset dan Survei
  • Aneka Ragam
    • Konsultasi
    • Resensi
    • Komik
    • Galeri
  • Sastra dan Budaya
    • Sastra dan Seni
    • Rehat
    • Khasanah Budaya
  • e-Tabloid
    • Digital
  • Sosok
  • Gentainment
    • Seputar Genta
    • Karya Calon Anggota
  • Tentang Kami
  • Pembina
  • Redaksi
  • Agenda
    • Pekan Jurnalistik
    • Sumarak Jurnalistik
  • Pedoman Pemberitaan
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Kontak