Oleh: Nasywa Luthfiyyah Edfa
Baru-baru ini pemerintah telah memblokir lebih dari 3,4 juta situs judi online hingga Mei 2026. Namun, praktik judi online justru semakin masif dan terus menjangkau berbagai lapisan masyarakat. Fenomena ini menunjukkan bahwa persoalan judi online tidak bisa diselesaikan hanya dengan memblokir akses situs semata, karena akar masalahnya jauh lebih kompleks dan berkaitan dengan kondisi sosial masyarakat itu sendiri.
Judi online bukan sekadar persoalan “kurang iman” atau “suka taruhan” seperti yang sering digambarkan di media sosial. Jika dilihat lebih dalam, judi online merupakan fenomena sosial, ekonomi, teknologi, dan psikologis yang saling berkaitan. Inilah alasan mengapa praktik judi online tetap hidup di tengah berbagai upaya pemberantasan yang dilakukan pemerintah, mulai dari pemblokiran situs, penangkapan pelaku, hingga penerbitan regulasi.
Salah satu alasan utama mengapa judi online sulit dihilangkan adalah karena praktik ini memanfaatkan kondisi ekonomi masyarakat. Banyak orang bermain judi online bukan karena mereka memiliki banyak uang, melainkan karena tekanan ekonomi yang semakin berat. Mereka ingin memperoleh uang secara cepat tanpa harus melalui proses panjang yang dianggap melelahkan dan tidak pasti.
Situasi ini muncul di tengah sulitnya lapangan pekerjaan, rendahnya gaji, naiknya biaya hidup, budaya flexing di media sosial, serta ketimpangan sosial yang semakin lebar. Dalam kondisi seperti itu, judi online hadir layaknya jalan pintas harapan. Sebagian masyarakat mulai berpikir bahwa bekerja secara normal tidak cukup cepat untuk memperbaiki kehidupan ekonomi mereka, sehingga slot dianggap sebagai peluang instan untuk mendapatkan uang. Padahal, sistem perjudian memang dirancang agar pemain lebih banyak kalah daripada menang.
Fenomena ini dapat dijelaskan melalui perspektif sosiologi, khususnya konsep strain theory dari Robert K. Merton. Teori ini menjelaskan bahwa ketika masyarakat memiliki tujuan besar, seperti ingin kaya atau hidup sukses, tetapi akses legal untuk mencapainya sulit, maka sebagian orang akan mencari jalan alternatif meskipun bersifat menyimpang. Dalam konteks ini, judi online bukan lagi sekadar hiburan bagi sebagian masyarakat, melainkan dianggap sebagai harapan untuk keluar dari tekanan ekonomi.
Di sisi lain, media sosial turut memperkuat imajinasi mengenai kekayaan instan. Masyarakat terus diperlihatkan gaya hidup mewah, kesuksesan cepat, dan kemudahan memperoleh uang. Dalam situasi seperti ini, judi online tampak seperti satu-satunya jalan yang mungkin dilakukan. Dulu perjudian dipandang sebagai sesuatu yang tabu dan memalukan, tetapi kini judi online justru terlihat seperti hiburan biasa.
Hal tersebut tidak lepas dari banyaknya konten digital yang secara tidak langsung menormalisasi perjudian. Mulai dari streamer live slot, influencer terselubung, komentar palsu tentang kemenangan, hingga meme mengenai slot yang membuat judi tampak lucu dan santai. Ketika sesuatu terus muncul di ruang digital, lama-kelamaan masyarakat akan menganggapnya sebagai hal yang normal, meskipun sebenarnya merugikan. Generasi muda menjadi kelompok yang paling rentan karena hidup dalam budaya digital yang bergerak sangat cepat dan mudah memengaruhi pola pikir mereka.
Pemerintah memang telah melakukan pemblokiran situs judi online, tetapi pendekatan ini belum cukup efektif. Ketika satu situs ditutup, ratusan situs baru kembali bermunculan. Sistem digital yang fleksibel membuat perjudian online sangat mudah beradaptasi. Akibatnya, pemblokiran hanya memutus satu akses, tetapi tidak menghilangkan dorongan sosial dan ekonomi yang membuat masyarakat terus mencari cara untuk bermain. Dalam banyak hal, negara masih lebih fokus menangani gejala dibandingkan akar penyebab munculnya judi online.
Padahal, dampak yang ditimbulkan sangat besar. Dari sisi ekonomi, judi online dapat memicu utang, pinjaman online, kehilangan tabungan, hingga kemiskinan keluarga. Dari sisi keluarga, perjudian dapat menyebabkan konflik rumah tangga, perceraian, dan hilangnya kepercayaan antaranggota keluarga. Sementara itu, dari sisi sosial, judi online dapat memicu kriminalitas seperti penipuan dan pencurian, serta membuat pelakunya mengalami isolasi sosial. Tidak kalah serius, dampak psikologis seperti stres, depresi, kecanduan, rasa bersalah, hingga keinginan bunuh diri juga banyak dialami para pemain judi online.
Maraknya judi online menunjukkan bahwa masyarakat sedang hidup dalam situasi sosial yang rentan terhadap tekanan ekonomi dan harapan instan. Karena itu, pemberantasan judi online seharusnya tidak hanya berfokus pada pemblokiran situs, tetapi juga pada upaya memperbaiki kondisi sosial masyarakat. Selama ketidakpastian ekonomi dan ketimpangan sosial masih terus terjadi, masyarakat akan tetap mencari jalan pintas untuk bertahan hidup, termasuk melalui perjudian online.
Penulis Merupakan Mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Andalas







