Oleh: Echa Syafira
Bagaimana jika pelecehan menjadi sebuah kebudayaan yang dinormalisasikan? Bayangkan jika perempuan kehilangan haknya untuk mendapatkan ruang yang aman. Indonesia merupakan negara hukum, dan hal tersebut ditegaskan dalam berbagai peraturan perundang-undangan. Salah satunya adalah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), yang menjadi landasan penting dalam upaya menghapus berbagai bentuk kekerasan dan pelecehan seksual terhadap perempuan. Namun, keberadaan aturan tersebut belum sepenuhnya mampu menghentikan praktik pelecehan yang masih terjadi di masyarakat.
Pelecehan memiliki berbagai bentuk, mulai dari pelecehan fisik hingga verbal. Sayangnya, pelecehan verbal sering kali dianggap sepele karena tidak meninggalkan bukti yang terlihat secara langsung. Akibatnya, bentuk pelecehan ini kerap dinormalisasikan dan berlindung di balik alasan candaan. Padahal, komentar terhadap bentuk tubuh perempuan, panggilan yang membuat tidak nyaman, hingga siulan bernada seksual merupakan tindakan yang merendahkan perempuan dan dapat dikategorikan sebagai pelecehan.
Normalisasi biasanya dimulai dari hal-hal yang dianggap kecil. Candaan yang awalnya dianggap biasa perlahan menjadi kebiasaan yang diterima dalam lingkungan pergaulan, khususnya di kalangan tongkrongan laki-laki. Banyak yang menganggap bahwa menjadikan perempuan sebagai bahan gurauan adalah sesuatu yang wajar untuk mencairkan suasana. Ketika perempuan menyampaikan keberatan, respons yang muncul justru sering kali berupa tuduhan bahwa mereka terlalu sensitif atau “baperan”. Tidak jarang perempuan kembali disalahkan, baik karena cara berpakaian maupun cara mereka berperilaku.
Perdebatan mengenai perempuan sebagai objek gurauan semakin mengemuka dalam beberapa waktu terakhir. Situasi ini semakin memanas setelah muncul berbagai kasus pelecehan di lingkungan kampus yang terungkap melalui pesan grup WhatsApp atau praktik yang dikenal sebagai locker room talk. Istilah ini merujuk pada gaya percakapan informal yang umumnya dilakukan oleh kelompok laki-laki dan mengarah pada objektifikasi seksual terhadap perempuan. Dalam sejumlah kasus yang terungkap, isi percakapan tersebut berisi komentar yang merendahkan, melecehkan, bahkan menjadikan mahasiswi maupun dosen perempuan sebagai objek seksual.
Fenomena tersebut tidak hanya terjadi di satu kampus. Berbagai kasus serupa mulai terungkap di sejumlah universitas di Indonesia. Fenomena ini menjadi bukti bahwa budaya yang menormalisasi kekerasan seksual (rape supportive culture) masih mengakar kuat dalam kehidupan sosial masyarakat. Normalisasi pelecehan yang terus berlangsung menunjukkan bahwa masih banyak orang yang belum memahami batas antara humor, objektifikasi, dan kekerasan seksual.
Padahal, perempuan bukanlah objek yang dapat dieksploitasi untuk hiburan atau bahan gurauan semata. Perempuan adalah manusia yang utuh, memiliki martabat, hak, dan kebebasan yang sama untuk hidup aman tanpa intimidasi maupun pelecehan. Oleh karena itu, muncul pertanyaan penting, apakah perempuan hanya sebatas objek seksualitas? Apakah perempuan terlahir untuk memuaskan nafsu? Apakah perempuan tidak berhak mendapatkan ruang aman? Dan apakah mereka pantas menerima perlakuan yang merendahkan tersebut?
Jawaban atas seluruh pertanyaan itu tentu tidak. Perempuan bukan sekadar objek seksualitas dan tidak terlahir untuk menjadi pemuas nafsu. Mereka memiliki hak yang sama untuk dihormati, dihargai, dan mendapatkan perlindungan dari segala bentuk kekerasan maupun pelecehan. Tidak ada alasan yang dapat membenarkan tindakan yang merendahkan martabat perempuan, baik dalam bentuk candaan maupun tindakan yang lebih nyata.
Karena itu, candaan yang merendahkan perempuan tidak boleh dinormalisasikan. Masyarakat perlu memahami bahwa humor yang mengandung unsur pelecehan, penghinaan, atau menimbulkan rasa tidak nyaman bukanlah sesuatu yang patut dianggap biasa. Jika gurauan semacam itu terus dinormalisasikan, budaya yang mendukung dan membiarkan kekerasan seksual (rape supportive culture) akan semakin mengakar dalam masyarakat. Akibatnya, pelecehan akan terus dianggap sebagai sesuatu yang wajar, sementara korban semakin sulit mendapatkan ruang aman untuk bersuara.
Pendidikan mengenai kesetaraan gender dan edukasi seksual memiliki peran penting dalam mencegah terjadinya pelecehan. Selain itu, budaya dalam tongkrongan juga perlu dibangun secara lebih sehat. Tidak semua hal dapat dijadikan bahan candaan, terlebih jika harus mengorbankan martabat orang lain. Masih banyak topik yang dapat didiskusikan, mulai dari akademik, rencana karier, masa depan, hingga berbagai isu sosial yang lebih bermanfaat. Pada akhirnya, tongkrongan yang sehat bukanlah tongkrongan yang paling bebas berkata apa saja, melainkan tongkrongan yang berisi individu-individu yang mampu menggunakan akal sehat, menghargai sesama, dan memahami batas antara humor dan pelecehan.
Penulis Merupakan Mahasiswa Fakultas Hukum, Universitas Andalas







