Padang,gentaandalas.com- Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kota Padang bersama Lembaga Advokasi Mahasiswa dan Pengkajian Kemasyarakatan (LAM & PK) Fakultas Hukum Universitas Andalas mengadakan Diseminasi Riset berjudul “Kembalikan Alam Menjadi Guru: Reformasi Kebijakan Energi dan Keadilan Ekologis Daerah Rentan Bencana” pada Kamis (4/6/2026). Riset ini merupakan inisiasi dari LBH Padang yang menyoroti bencana alam di Sumatra Barat pada akhir November 2025 lalu serta implikasi dari pembangkit listrik tenaga batu bara terhadap kondisi iklim.
Diseminasi riset ini diawali dengan pemaparan materi riset kebencanaan berjudul “Struktur yang Rapuh: Audit Spasial Kerentanan Daerah Aliran Sungai (DAS) dan Produksi Bencana di Sumatra Barat” oleh peneliti LBH Padang, Habieb Aulia Sufi. Ia menyampaikan bahwa penelitiannya kali ini berangkat dari pertanyaan mengapa sungai dapat merenggut ratusan nyawa padahal hujannya selalu sama.
“Penelitian ini berangkat dari pertanyaan mengapa sungai dapat merenggut ratusan jiwa, menghanyutkan ribuan rumah, padahal hujannya selalu sama. Bencana tidak semata-mata diproduksi oleh hujan, tetapi juga bagaimana cara lanskap memproses air yang jatuh di atasnya. Sehingga, pertanyaan lanjutannya, apakah yang berubah hujan itu sendiri atau sistem yang menerima hujan tersebut?” ungkap Habieb dalam pemaparannya pada Kamis (4/6/2026).
Selanjutnya, Habieb menjelaskan bahwa terdapat tiga alasan mengapa air sungai dapat meluap. Pertama, konektivitas daratan dengan aliran-aliran sungai. Kedua, energi. Semakin menurun suatu daratan, maka semakin kuat pula daya dorong yang dihasilkan untuk membawa bebatuan tersebut. Terakhir, struktur atau bentuk aliran sungai tersebut.
Lalu, hasil overlay dengan tata ruang menunjukkan bahwa sekitar 8.400 hektare atau hampir 50 persen dari kehilangan hutan adalah hutan yang teridentifikasi sebagai hutan lindung.
Pada akhirnya, Habieb berkesimpulan bahwa bencana yang terjadi merupakan akumulasi kerusakan yang telah berlangsung bertahun-tahun.
“Suatu bencana telah diproduksi jauh sebelum hujan itu turun. Kerusakan-kerusakan yang terjadi telah berlangsung bertahun-tahun. Bencana merupakan hasil interaksi antara perubahan tutupan lahan, konektivitas hidrologi, kondisi geomorfologi, dan struktur aliran. Bencana bukan terjadi karena hujannya berubah, melainkan sistem yang menerimanya,” ungkap Habieb dalam pemaparannya pada Kamis (4/6/2026).
Jurnalis yang kerap menyoroti isu mitigasi kultural bencana, Yose Hendra, M.Sos., memberikan tanggapan bahwa masyarakat perlu mengubah cara pandangnya selama ini bahwa peristiwa alam seperti baalam dan galodo bukanlah bencana alam, melainkan bahaya alam atau bencana saja.
“PBB telah sejak lama mengganti istilah bencana alam menjadi bahaya alam atau bencana saja. Sebab, alam hanya ingin mengambil atau memperbaiki bagian dirinya yang telah dirampas secara semena-mena oleh manusia,” ungkap Yose dalam pemaparannya pada Kamis (4/6/2026).
Pada sesi berikutnya, Uzika Putri Fatasa, Lidya Dwi Utami, dan Dita Indriani Siregar memaparkan penelitian berjudul “Menyibak Kerengkahan Tapak: Studi Empiris Tiga Pembangkit Listrik Tenaga Batu Bara Beracun di Indonesia”. Hasil penelitian tersebut mengulas dampak sosial dan ekologis dari tiga pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) yang masuk kategori Toxic Twenty, yakni PLTU Paiton di Probolinggo, Jawa Timur; PLTU Cirebon di Jawa Barat; dan PLTU Ombilin di Kota Sawahlunto, Sumatra Barat.
Di PLTU Paiton, penelitian menemukan peningkatan suhu air laut, kerusakan terumbu karang, hilangnya biota laut, degradasi vegetasi pesisir, serta menurunnya hasil tangkapan nelayan. Masyarakat setempat juga melaporkan penurunan produktivitas pertanian, gagal panen, dan munculnya kekhawatiran terhadap fenomena yang mereka identifikasi sebagai hujan asam. “Ditemukan suhu air laut yang tinggi di sekitar PLTU,” ujar Lidya dalam pemaparannya pada Kamis (4/6/2026).
Sementara itu, di kawasan PLTU Cirebon, penelitian menemukan penyusutan zona tangkap nelayan, menurunnya hasil tangkapan ikan, semakin sulitnya akses masyarakat terhadap laut, serta perubahan kondisi ekonomi masyarakat pesisir yang sebelumnya bergantung pada sumber daya kelautan. Berbagai keluhan kesehatan juga ditemukan pada masyarakat maupun pekerja yang berada di sekitar kawasan PLTU.
“Cirebon yang terkenal karena rebon dan terasi malah semakin sulit ditemui gara-gara PLTU batu bara,” ujar Uzika dalam pemaparannya pada Kamis (4/6/2026).
Adapun di PLTU Ombilin, penelitian mencatat persoalan debu batu bara yang terus dirasakan warga, perubahan kondisi Sungai Batang Ombilin, polemik aktivitas truk pengangkut batu bara, serta meningkatnya keluhan infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) dan gangguan pernapasan lainnya. Penelitian juga mencatat bahwa PLTU Ombilin pernah memperoleh peringkat Proper Hitam dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Melalui hasil penelitian tersebut, para peneliti menegaskan bahwa dampak industri energi batu bara tidak hanya dapat diukur melalui kapasitas pembangkitan listrik atau angka emisi, tetapi juga harus dilihat dari konsekuensi sosial dan ekologis yang dialami masyarakat dalam jangka panjang.
Diseminasi riset ini menjadi bagian dari upaya mendorong reformasi kebijakan energi dan tata kelola lingkungan yang lebih berkeadilan. Para peneliti berharap temuan-temuan tersebut dapat menjadi bahan pertimbangan dalam penyusunan kebijakan pembangunan yang lebih memperhatikan keberlanjutan ekosistem, perlindungan kawasan hutan, serta hak-hak masyarakat yang terdampak oleh kerusakan lingkungan dan aktivitas industri energi.
Reporter: Raza Altamis Fikri dan Irfan Deri Saputra
Editor: Oktavia Ramadhani







