Padang, gentaandalas.com –Pemilihan Raya (Pemira) Fakultas Ilmu Budaya (FIB) Universitas Andalas mengalami kekosongan calon presiden mahasiswa (presma) dalam beberapa bulan terakhir setelah dua calon yang sebelumnya mendaftar dan diumumkan didiskualifikasi oleh panitia karena terbukti melakukan pemalsuan dokumen, sehingga tahapan pemira sementara ditunda.
Ketua Pemira FIB Unand, Ade, menjelaskan, kendala utama dalam pelaksanaan pemira bukan berasal dari teknis, melainkan dari dinamika pencalonan. Sebelumnya, terdapat dua calon presma yang sempat lolos tahap awal, namun kemudian mengundurkan diri setelah ditemukan pelanggaran.
“Kalau kendala yang berarti nggak juga sih. Cuma kemarin ada calon yang naik, terus turun lagi karena ada masalah. Jadi kegiatannya tertunda,” ujarnya saat diwawancarai Genta Andalas, Jumat (10/04/26).
Lebih lanjut, Ade mengungkapkan bahwa kedua calon tersebut didiskualifikasi karena terbukti melakukan pemalsuan dokumen. Pelanggaran tersebut mencakup dokumen akademik dan pelanggaran surat pernyataan bebas LGBT yang menjadi syarat pencalonan.
“Dari hasil verifikasi dan laporan yang masuk, terbukti bahwa dokumen itu dipalsukan. Jadi kami mengambil tindakan diskualifikasi,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa proses verifikasi dilakukan secara bertahap dan melibatkan berbagai pihak, termasuk panitia, Bawaslu, dan pihak dekanat. Proses ini membutuhkan waktu karena beberapa data dinilai sulit untuk diverifikasi secara langsung.
“Selain verifikasi dari panitia, kami juga menerima laporan dari mahasiswa. Setelah itu kami verifikasi kembali dan berdiskusi dengan Bawaslu serta dekanat,” ujarnya.
Wakil Dekan I FIB Unand, Zulprianto, menyatakan bahwa pihak fakultas terus melakukan pendampingan terhadap panitia pemira, meskipun prosesnya berjalan lebih lama dari yang direncanakan.
“Kita terus mendampingi dengan ketua pemira dan panitia. Memang prosesnya agak lama dari yang kita harapkan, tapi kita optimis ini akan segera menemukan jalan keluar,” ujarnya saat diwawancarai Genta Andalas, Senin (04/05/26).
Ia juga mengungkapkan bahwa fakultas masih menjalin koordinasi intensif dengan panitia dan Bawaslu tanpa menggelar rapat besar, melainkan melalui komunikasi langsung untuk memantau perkembangan pemira.
Terkait kebijakan konversi SKS bagi presiden mahasiswa terpilih, Wakil Dekan I menyebutkan bahwa keputusan tersebut berada di tingkat universitas dan harus mengikuti arahan yang berlaku secara menyeluruh.
Selain itu, pihak fakultas menegaskan tidak melakukan intervensi terhadap isu-isu yang berkaitan dengan calon, termasuk dugaan pelanggaran tertentu. Penentuan kelayakan calon sepenuhnya menjadi kewenangan panitia pemira berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan. “Fakultas tidak mengintervensi. Kriteria itu ditentukan oleh panitia,” tegasnya.
Mengenai isu yang beredar mengenai dugaan keterlibatan salah satu calon dalam kasus yang berkaitan dengan LGBT, pihak fakultas memilih untuk tidak ikut campur dan menyerahkan sepenuhnya kepada panitia pemira.
“Kami tidak tahu persis persoalan itu, tapi kami serahkan ke panitia. Karena kriterianya ditentukan oleh panitia,” ujarnya.
Dengan kondisi saat ini, baik panitia maupun pihak fakultas berharap pemira FIB dapat segera dilanjutkan dan menghasilkan presiden mahasiswa baru dalam waktu dekat, mengingat agenda kemahasiswaan lainnya sudah menanti.
Reporter: Alizah Fitri Sudira dan Nabila Ramadhani
Editor: Oktavia Ramadhani







