Oleh: Farid Farhan*
Setiap kali rupiah melemah terhadap dolar Amerika Serikat, yang merasakan dampaknya bukan hanya para ekonom atau pelaku pasar keuangan. Masyarakat biasa pun ikut merasakannya dalam kehidupan sehari-hari. Harga barang impor naik, biaya produksi meningkat, dan tekanan inflasi semakin terasa. Di tengah kondisi tersebut, muncul pertanyaan sederhana tetapi mengusik, yaitu “Bagaimana mungkin negara yang begitu kaya akan sumber daya alam masih kesulitan menjaga kekuatan mata uangnya sendiri?” Bahkan, pada 31 Mei 2026, nilai tukar rupiah tercatat berada di kisaran Rp17.823 per dolar AS.
Pelemahan rupiah yang terjadi saat ini bukan hanya sekadar persoalan angka di pasar valuta asing, melainkan cerminan dari realitas perekonomian nasional. Ketika rupiah melemah, biaya impor meningkat, harga barang-barang menjadi lebih mahal, dan beban utang luar negeri yang berdenominasi dolar ikut bertambah.
Di tengah situasi tersebut, pemerintah berupaya menjaga stabilitas nilai tukar melalui penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2026 tentang Devisa Hasil Ekspor (DHE). Kebijakan ini mewajibkan devisa hasil ekspor sumber daya alam untuk ditempatkan dalam sistem keuangan Indonesia dalam jangka waktu tertentu. Secara sederhana, pemerintah ingin memastikan bahwa dolar yang diperoleh dari ekspor kekayaan alam Indonesia tidak langsung mengalir dan tersimpan di luar negeri, tetapi terlebih dahulu masuk dan beredar dalam sistem keuangan domestik.
Secara prinsip, kebijakan tersebut lahir di tengah kebutuhan negara untuk memperkuat cadangan devisa, menjaga stabilitas nilai tukar rupiah, serta memastikan bahwa keuntungan dari eksploitasi sumber daya alam tidak hanya berputar di luar negeri. Melalui aturan ini, eksportir sektor sumber daya alam diwajibkan merepatriasi 100 persen devisa hasil ekspor ke dalam sistem keuangan nasional, dengan kewajiban penempatan dana yang lebih ketat dibandingkan aturan sebelumnya.
Kebijakan DHE ini lahir pada momentum yang tepat. Ketika ketidakpastian ekonomi global masih tinggi dan nilai tukar rupiah menghadapi tekanan yang tidak ringan, negara membutuhkan instrumen yang mampu memperkuat fondasi ekonomi dari dalam. Padahal Indonesia memiliki sumber devisa yang jauh lebih stabil, yaitu sebagai salah satu eksportir komoditas terbesar dunia, mulai dari batu bara, kelapa sawit, hingga mineral. Namun ironisnya, sebagian besar devisa hasil ekspor justru tidak sepenuhnya beredar dalam sistem keuangan domestik. Akibatnya, potensi devisa yang seharusnya dapat memperkuat cadangan negara dan menopang nilai tukar rupiah belum dimanfaatkan secara optimal. Maka menjadi logis apabila pemerintah berupaya memastikan devisa tersebut benar-benar hadir dan beredar dalam sistem keuangan nasional.
Meski demikian, tantangan terbesar dari kebijakan ini bukanlah pada isi aturannya, melainkan pada pelaksanaannya. Pemerintah perlu memahami bahwa para eksportir juga memiliki kebutuhan bisnis yang kompleks. Mereka harus melakukan transaksi internasional, membayar kewajiban kepada mitra luar negeri, hingga mengelola investasi yang tersebar di berbagai negara. Jika aturan diterapkan tanpa fleksibilitas dan tanpa dukungan fasilitas yang memadai, bukan tidak mungkin pelaku usaha akan merasa terbebani. Di sinilah pentingnya keseimbangan. Pemerintah tidak cukup hanya mewajibkan devisa masuk ke dalam negeri, tetapi juga perlu menciptakan iklim usaha dan sistem keuangan yang membuat eksportir merasa aman dan nyaman menempatkan dananya di Indonesia.
Demi menjaga kenyamanan eksportir, pemerintah juga memberikan berbagai kemudahan dan insentif bagi pelaku usaha yang memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku. Salah satu bentuk insentif tersebut adalah tarif Pajak Penghasilan (PPh) yang dapat mencapai 0 persen sesuai dengan jangka waktu penempatan dana. Insentif ini tidak hanya bertujuan meningkatkan kepatuhan pelaku usaha, tetapi juga menjadi bentuk apresiasi atas kontribusi mereka dalam memperkuat perekonomian nasional. Devisa hasil ekspor kini bukan hanya sekadar angka dalam laporan perdagangan. Lebih dari itu, devisa merupakan hasil dari pemanfaatan kekayaan alam Indonesia yang seharusnya turut memperkuat ketahanan ekonomi bangsa.
Pada akhirnya, keberhasilan PP Nomor 21 Tahun 2026 tidak hanya bergantung pada regulasi yang telah disusun, tetapi juga pada komitmen seluruh pihak dalam menjalankannya. Melalui implementasi kebijakan ini, pemerintah optimistis retensi devisa di dalam negeri akan meningkat secara signifikan. Jika pelaksanaannya berjalan efektif, kebijakan ini dapat menjadi bukti bahwa kekayaan yang keluar dari bumi Indonesia tidak hanya menghasilkan keuntungan ekonomi sesaat, tetapi juga kembali bekerja untuk memperkuat stabilitas rupiah dan kesejahteraan bangsa. Dengan demikian, harapan akan mata uang yang lebih kuat tidak lagi sekadar menjadi wacana, melainkan tujuan yang dapat diwujudkan bersama.
*Penulis merupakan Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Andalas







