• Indeks
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Sabtu, 25 Juli 2026
Genta Andalas
  • Berita
    • Liputan
    • Berita Foto
    • Sorotan Kampus
    • Feature
    • Laporan
      • Laporan Utama
      • Laporan Khusus
  • Aspirasi
  • Wawasan
  • Riset & Survei
  • Aneka Ragam
    • Konsultasi
    • Komik
    • Resensi
    • Galeri
  • Sosok
  • Sastra & Budaya
    • Sastra dan Seni
    • Rehat
    • Khasanah Budaya
  • Gentainment
    • Seputar Genta
    • Karya Calon Anggota
  • Digital
    • Publikasi
    • Tabloid
    • Genta Antara
    • Buletin
  • Berita
    • Liputan
    • Berita Foto
    • Sorotan Kampus
    • Feature
    • Laporan
      • Laporan Utama
      • Laporan Khusus
  • Aspirasi
  • Wawasan
  • Riset & Survei
  • Aneka Ragam
    • Konsultasi
    • Komik
    • Resensi
    • Galeri
  • Sosok
  • Sastra & Budaya
    • Sastra dan Seni
    • Rehat
    • Khasanah Budaya
  • Gentainment
    • Seputar Genta
    • Karya Calon Anggota
  • Digital
    • Publikasi
    • Tabloid
    • Genta Antara
    • Buletin
Genta Andalas
  • Berita
  • Aspirasi
  • Wawasan
  • Riset & Survei
  • Aneka Ragam
  • Sosok
  • Sastra & Budaya
  • Gentainment
  • Digital
Home Aspirasi

Pemutihan Kebun Sawit Ilegal Ancam Keberadaan Hutan Indonesia

oleh Redaksi
1 Juli 2023, 18:12 WIB
(Ilustrasi/Fahara Azzah Syafaqoh)

(Ilustrasi/Fahara Azzah Syafaqoh)

ShareShareShareShare
(Ilustrasi/Fahara Azzah Syafaqoh)

Oleh: Junivermana Yoga*

Kawasan hutan sebenarnya merupakan tempat yang menjadi rumah bagi beragam flora dan fauna liar. Hutan memiliki berbagai fungsi yang dapat menyelamatkan bumi dari perubahan iklim, seperti mengatur iklim, fungsinya sebagai paru-paru dunia, menahan  pemanasan global, tempat cadangan air bawah tanah, mengatur persediaan air, menjaga kesuburan tanah dan membersihkan tanah yang kotor, dan mengendalikan banjir dan mencegah tanah longsor, tempat manusia mencari obat-obatan dan rempah-rempah dan pelestarian keanekaragaman hayati. 

Kawasan hutan tersebut semakin lama akan berkurang akibat kebijakan pemerintah yang seolah mendukung adanya kebun sawit yang berada dalam kawasan hutan. Legalisasi kebun sawit ilegal  justru berdampak buruk bagi hutan sebagai paru-paru dunia. Kebijakan ini turut menuai polemik ditengah-tengah masyarakat. Pada tanggal 23 Juni 2023 Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenkomarves), Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan Pemerintah terpaksa memutihkan sebanyak 3,3 juta hektar kebun sawit ilegal yang berada dalam kawasan hutan menjadi kebun sawit legal dengan alasan memperbaiki tata kelola industri kelapa sawit di Indonesia. Luhut berharap dengan adanya pemutihan lahan sawit dalam kawasan hutan tersebut para pelaku usaha sawit dapat membayar pajak dan taat hukum setelah terjadi pemutihan.

Dia mengungkapkan, Undang-undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) sebenarnya memuat pasal yang membolehkan lahan sawit ilegal dalam kawasan hutan menjadi legal di hutan ini. Hal ini ditentukan dalam Pasal 110 a dan 111 b. Pasal 110 a UU Ciptaker menyatakan: “Perusahaan yang sudah beroperasi di kawasan hutan tetapi memiliki izin dapat terus beroperasi selama memenuhi semua persyaratan dalam waktu maksimal tiga tahun.” Sementara, Pasal 110 b menyatakan, “Perusahaan yang terlanjur beroperasi dalam kawasan hutan tanpa Perizinan Berusaha, tetap dapat melanjutkan kegiatannya asalkan membayar denda administratif”.

Baca Juga  Mahasiswa UNAND Gelar Aksi: Tuntut Transparansi Anggaran, Wakaf Wajib, hingga Tuntaskan Kasus Korupsi

Berdasarkan pasal tersebut, memang diperbolehkan bagi perusahaan sawit yang terlanjur beroperasi di kawasan hutan asal membayar denda administratif, denda administratif tidak sebanding dengan kerusakan hutan. Sawit bukan termasuk tanaman Hutan, hal itu tertuang dalam Dalam Peraturan Menteri (Permen) LHK.23/2021 Sawit juga tidak masuk sebagai tanaman rehabilitasi hutan dan lahan (RHL).

Pemutihan lahan sawit ilegal sekitar 3,3 juta hektar, apabila kita cocokan sebuah negara kecil, seperti Singapura. Luasnya sekitar 45 Kali Wilayah Singapura. Tentu sangat luas sekali lahan yang diputihkan tersebut. Rencana pemutihan lahan sawit bertolak belakang dengan apa yang disampaikan beberapa bulan lalu oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, yang menegaskan bahwa tidak ada pemutihan ataupun pengampunan bagi kepemilikan sawit dalam kawasan hutan.

Data dari Greenpeace menunjukkan ada sekitar 600 Perusahan sawit memiliki kebun sawit ilegal dalam kawasan hutan selama periode 2001-2019. Ada sekitar 25 besar grup perusahaan yang bersertifikat Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO) memiliki kebun sawit ilegal dalam kawasan hutan. RSPO adalah Mempromosikan pengembangan dan penggunaan produk minyak sawit berkelanjutan melalui penerapan standar global yang andal dan manajemen multi-stakeholder.

Rencana pemutihan tersebut dapat mengancam kehidupan satwa liar ke depan, satwa liar yang biasanya hidup dalam kawasan hutan akan tersingkir akibat perluasan kebun sawit secara illegal. Ruang hidup satwa liar terbatas dan makanan terbatas membuat sering kali satwa liar masuk ke kebun masyarakat dan kebun sawit milik perusahaan.

Baca Juga  Lahir Tapi Tidak Tercatat

Data yang baru ditemukan 3,3 juta hektar, belum tentu semua sudah terdata dan bahkan diduga lebih dari itu. Rencana pemutihan tersebut mendorong terjadi pemutihan lagi dan lagi terhadap kawasan hutan menjadi kebun sawit. Dampak dari semakin luas kebun sawit dan semakin berkurangnya kawasan hutan ialah memperburuk krisis iklim, dengan berkurangnya lahan hutan yang dikonversi menjadi kebun sawit maka akan semakin banyak karbon yang  terlepas ke udara dan mengurangi daya serap terhadap karbon yang dihasilkan, ini akan memperburuk krisis iklim yang berarti menyebabkan ancaman bencana alam seperti banjir, tanah longsor dan kebakaran hutan.

Sungguh ironi sekali bukan, hutan sejatinya sebagai paru-paru dunia bahkan Indonesia sendiri dijuluki paru-paru dunia lama-kelamaan julukan tersebut hilang karena tindakan pemerintah yang tunduk pada pengusaha dan tidak tegas terhadap pengusaha besar yang sering melanggar hukum di Indonesia.

Pemerintah seharusnya lebih tegas lagi terhadap pelaku usaha kelapa sawit untuk taat terhadap hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Pemerintah jangan hanya berharap pelaku usaha agar bayar pajak setelah pemutihan terjadi. Pemerintah harus membuat regulasi yang tegas terhadap para pelaku usaha sawit.

Dalam G20 Pun, Pemerintah telah berkomitmen sangat tinggi dalam mengatasi perubahan iklim. Jangan sampai komitmen tersebut tidak dilaksanakan dan jangan sampai hanya menjadi  seremonial yang mengatakan pemerintah mendukung untuk mengatasi perubahan iklim. Jangan sampai komitmen yang telah ditandatangani bersama-sama hanya sebagai tulisan tak berarti.

*)Penulis merupakan mahasiswa Jurusan Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Andalas

Editor: Bilqis Zehira Ramadhanti Ishak

Tag: AspirasihutankebunLahanLingkunganopinisawitUnand
BagikanTweetBagikanKirim

Baca Juga

(Ilustrasi/Kesih Rianti)

Ketika Penegak Hukum Diduga Tersangka

20 Juli 2026, 22:58 WIB
(Ilustrasi/Ulya Nur Fadilah)

Skripsi Tidak Pernah Lebih Berharga dari Nyawamu Sendiri

15 Juli 2026, 21:18 WIB
(Ilustrasi/Ulya Nurfadillah)

Di Balik Antrean Virtual, Adakah Kesempatan yang Benar-benar Sama?

11 Juli 2026, 21:21 WIB
Poster film Toy Story 5/Disney Indonesia

Toy Story 5, Ketika Teknologi Menantang Imajinasi Anak

3 Juli 2026, 13:09 WIB
Pertunjukan drama berjudul "TPS" menghadirkan adegan di area pelepasan suara, Rabu (1/7/2026) (Genta Andalas/Syifa Alifah)

Mahasiswa Sastra Indonesia UNAND Unjuk Kepiawaian Berakting

2 Juli 2026, 16:32 WIB
Pementasan drama Nurani oleh mahasiswa Program Studi Sastra Indonesia angkatan 2024 dalam Festival dan Seminar Teater Indonesia di FIB UNAND, Rabu (1/7/2026) (Genta Andalas/Zulaizah)

Sastra Indonesia UNAND Gelar Festival dan Seminar Teater Indonesia

2 Juli 2026, 16:20 WIB

Populer

  • (Poster Film Sekawan Limo 2 Gunung Klawih/Jambian-Pikiran Rakyat)

    Sekawan Limo 2: Gunung Klawih, Ketika Jalan Pintas Menjadi Kutukan Generasi Berikutnya

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Alas Roban, Teror Mitos Lokal dan Perjuangan Seorang Ibu

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Tabek Mandi Sikabu: Surga Pemandian Keluarga di Tengah Alam Sumatera Barat

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Menelusuri Luka Masa Lalu Lewat Cerita Lila

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Kondisi Aceh Masih Memprihatinkan, Fasilitas Belum Pulih dan Anak Belajar di Tenda

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Mahasiswa Sastra Inggris UNAND Gelar English Drama Performance 2026

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Saat Teror Tak Lagi Sekadar Konten

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Mengenal Uang Japuik, Adat Pariaman yang Masih Sering Disalahartikan

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Toy Story 5, Ketika Teknologi Menantang Imajinasi Anak

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Rekonstruksi GOR Haji Agus Salim dan Nasib PKL yang Terlupakan

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
Genta Andalas

© 2026 Gentaandalas.com

Laman

  • Indeks
  • Tentang Kami
  • Pembina
  • Kontak
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber

Follow Us

  • Home
  • Berita
    • Berita Foto
    • Liputan
    • Sorotan Kampus
    • Feature
  • Laporan
    • Laporan Khusus
    • Laporan Utama
  • Aspirasi
  • Wawasan
    • Teknologi
  • Riset dan Survei
  • Aneka Ragam
    • Konsultasi
    • Resensi
    • Komik
    • Galeri
  • Sastra dan Budaya
    • Sastra dan Seni
    • Rehat
    • Khasanah Budaya
  • e-Tabloid
    • Digital
  • Sosok
  • Gentainment
    • Seputar Genta
    • Karya Calon Anggota
  • Tentang Kami
  • Pembina
  • Redaksi
  • Agenda
    • Pekan Jurnalistik
    • Sumarak Jurnalistik
  • Pedoman Pemberitaan
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Kontak