• Indeks
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Kamis, 5 November 2026
Gentaandalas.com
  • Berita
    • Liputan
    • Berita Foto
    • Sorotan Kampus
    • Feature
    • Laporan
      • Laporan Utama
      • Laporan Khusus
  • Aspirasi
  • Wawasan
  • Riset & Survei
  • Aneka Ragam
    • Konsultasi
    • Komik
    • Resensi
    • Galeri
  • Sosok
  • Sastra & Budaya
    • Sastra dan Seni
    • Rehat
    • Khasanah Budaya
  • Gentainment
    • Seputar Genta
    • Karya Calon Anggota
  • Digital
    • Publikasi
    • Tabloid
    • Genta Antara
    • Buletin
  • Berita
    • Liputan
    • Berita Foto
    • Sorotan Kampus
    • Feature
    • Laporan
      • Laporan Utama
      • Laporan Khusus
  • Aspirasi
  • Wawasan
  • Riset & Survei
  • Aneka Ragam
    • Konsultasi
    • Komik
    • Resensi
    • Galeri
  • Sosok
  • Sastra & Budaya
    • Sastra dan Seni
    • Rehat
    • Khasanah Budaya
  • Gentainment
    • Seputar Genta
    • Karya Calon Anggota
  • Digital
    • Publikasi
    • Tabloid
    • Genta Antara
    • Buletin
Gentaandalas.com
  • Berita
  • Aspirasi
  • Wawasan
  • Riset & Survei
  • Aneka Ragam
  • Sosok
  • Sastra & Budaya
  • Gentainment
  • Digital
Home Aspirasi

Ketika Seribu Halaman Tak Menjawab Keadilan

oleh Redaksi
22 Juli 2025, 22:54 WIB
(Ilustrasi/Rania Affiati Nesya)

(Ilustrasi/Rania Affiati Nesya)

ShareShareShareShare
(Ilustrasi/Rania Affiati Nesya)

Oleh: Nia Rahmayuni*

Putusan terhadap Thomas Trikasih Lembong, mantan Menteri Perdagangan yang dikenal luas sebagai Tom Lembong, menuai perhatian besar. Bukan hanya karena vonis hukuman penjara 4 tahun 6 bulan dan denda Rp750 juta atas perkara dugaan korupsi dalam penerbitan izin impor gula, tetapi juga karena tebalnya dokumen putusan yang mencapai lebih dari seribu halaman. Fenomena ini menimbulkan pertanyaan mendasar: apakah keadilan memang harus serumit itu?

Dalam sidang pembacaan vonis pada 18 Juli 2025 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika menyatakan bahwa putusan dalam perkara ini terdiri atas lebih dari seribu halaman. Karena terlalu panjang, hakim hanya membacakan pokok-pokok isi putusan dan mengabaikan bagian dakwaan, tuntutan jaksa, pleidoi kuasa hukum, serta keterangan saksi. Ini dilakukan dengan asumsi bahwa semua pihak di ruang sidang telah memahami proses yang berlangsung.

Namun, keputusan untuk tidak membacakan keseluruhan isi dokumen putusan justru mengundang polemik. Publik bertanya-tanya apakah putusan sepanjang itu benar-benar menunjukkan kedalaman dan ketelitian hukum, atau justru menjadi bentuk eksklusi yang mengaburkan kejelasan dan transparansi?

Hakim bahkan menyatakan bahwa tidak ditemukan adanya niat jahat (mens rea) dalam tindakan Tom Lembong. Ini memunculkan pertanyaan kritis, apakah yang sedang diadili adalah kesalahan administratif dalam pengambilan keputusan, atau motif kriminal yang merugikan negara?

Baca Juga  Tabut Bengkulu dan Tabuik Pariaman: Satu Sejarah Karbala, Dua Ekspresi Budaya Nusantara

Jaksa sebelumnya menuntut hukuman penjara 7 tahun dan denda Rp750 juta, dengan tambahan 6 bulan kurungan jika denda tidak dibayar. Negara disebut mengalami kerugian hingga Rp578,1 miliar karena rekomendasi impor gula yang dikeluarkan Lembong saat menjabat sebagai Kepala Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS). Namun, dalam persidangan, Lembong membela diri dengan menyatakan bahwa tindakannya dilakukan dalam kapasitas resmi untuk menjaga stabilitas pasokan dan harga pangan. Ia menegaskan bahwa tidak ada kepentingan pribadi dalam kebijakan tersebut.

Dilansir dari Hukumonline, fakta persidangan juga menunjukkan bahwa Lembong tidak menikmati keuntungan dari kebijakan tersebut dan tidak terbukti memiliki niat jahat. Ia mengaku mengeluarkan rekomendasi secara terbuka dan administratif. Namun, jaksa tetap menganggapnya sebagai tindakan melawan hukum yang merugikan keuangan negara.

Masalahnya, dalam birokrasi Indonesia yang sering kali tumpang tindih dan multitafsir, batas antara kesalahan administratif dan pelanggaran pidana kerap kabur. Pejabat publik bisa tersandung hukum karena keputusan yang mereka ambil demi kepentingan umum dianggap tidak sesuai prosedur. Maka muncul pertanyaan yang lebih dalam apakah negara sedang menghukum sebuah kebijakan, atau menghukum seseorang karena posisi strategisnya?

Ironisnya, putusan setebal lebih dari seribu halaman itu tidak mudah diakses oleh publik. Bahkan media massa tidak mampu mengulasnya secara menyeluruh karena kompleksitas bahasa hukum yang digunakan. Hal ini berisiko menciptakan ketidakpercayaan terhadap sistem peradilan. Sebab, dalam masyarakat demokratis, keadilan tidak hanya harus ditegakkan, tetapi juga harus dapat dilihat dan dipahami oleh masyarakat.

Baca Juga  Driver Ojol Tewas Dilindas, Ribuan Massa Kepung Polda Sumbar

Dikutip dari Inilah.com, pakar hukum pidana Universitas Bung Karno, Hudi Yusuf, menilai bahwa proses hukum terhadap Lembong menunjukkan adanya ketimpangan. Ia menyebutnya sebagai “kriminalisasi terhadap individu yang menjalankan perintah sistem,” sementara aktor yang diduga lebih berperan tidak tersentuh hukum. Jika pernyataan ini benar, maka peradilan tidak lagi menjadi ruang penegakan keadilan, tetapi panggung politik yang menyesatkan.

Sebagaimana ditegaskan dalam pandangan hukum progresif, keadilan seharusnya tidak hanya hadir dalam bentuk formal melalui prosedur hukum, tetapi juga dapat dirasakan oleh masyarakat. Putusan hukum yang adil adalah putusan yang bisa dipahami oleh mereka yang terdampak, yakni masyarakat luas. Karena pada akhirnya, keadilan bukan diukur dari jumlah halaman dokumen, tetapi dari kejelasan, keterbukaan, dan rasa keadilan yang dapat dirasakan oleh publik.

Seribu halaman putusan tidak akan berarti apa-apa jika isinya tidak dapat diakses dan dipahami oleh masyarakat. Publik tidak membutuhkan ribuan halaman untuk percaya pada keadilan. Yang mereka butuhkan adalah penjelasan yang masuk akal, transparan, dan tidak terkesan menyembunyikan kebenaran di balik kerumitan bahasa hukum. Karena keadilan sejati bukanlah milik segelintir ahli, melainkan hak seluruh rakyat.

*Penulis merupakan mahasiswa Fakultas Ilmu budaya, Universitas Andalas

Tag: Indonesiakeadilankrisishukumnegarahukum
BagikanTweetBagikanKirim

Baca Juga

(Ilustrasi/Zulaizah)

Penyadapan Presiden, Menguji Supremasi Hukum dan Batas Kekuasaan Aparat Negara

5 November 2026, 22:19 WIB
(Ilusgrafis/Nasywa Luthfiiyah Edfa)

“Stop the Wedding!” dan Ketakutan untuk Menikah

3 November 2026, 18:21 WIB
(Ilustrasi/Tantri Pramudita)

Ketika Pengalaman Magang Jadi Kedok Buruh Murah

23 Oktober 2026, 20:27 WIB
(Ilustrasi/Ibnu Muhammad Bintang)

Koa dan Tantangan Pewarisan Budaya Minangkabau

21 September 2026, 22:58 WIB
(Ilustrasi/Nabil Nur Insani)

Batal Dipecat, Keadilan Dipertanyakan

21 September 2026, 21:59 WIB
(Ilustrasi/Ibnu Muhammad Bintang)

Ketika Bahasa Minang Mulai Canggung di Lidah Gen Z

19 September 2026, 23:58 WIB

TERPOPULER

  • (Poster Film Alas Roban/detik.com)

    Alas Roban, Teror Mitos Lokal dan Perjuangan Seorang Ibu

    Bagikan
    Bagikan Tweet
  • Menelusuri Luka Masa Lalu Lewat Cerita Lila

    Bagikan
    Bagikan Tweet
  • Menerka Masa Depan Indonesia Melalui Teori Siklus Polybius

    Bagikan
    Bagikan Tweet
  • Kebakaran Hanguskan Sejumlah Ruko Dekat Kampus UNAND, Kerugian Ditaksir Rp3 Miliar

    Bagikan
    Bagikan Tweet
  • Ekspedisi Sejarah UNAND Gali Ingatan Kolektif dan Identitas Nagari Balai Tangah

    Bagikan
    Bagikan Tweet
Gentaandalas.com

© 2026 Gentaandalas.com

Laman

  • Indeks
  • Tentang Kami
  • Pembina
  • Kontak
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber

Follow Us

  • Home
  • Berita
    • Berita Foto
    • Liputan
    • Sorotan Kampus
    • Feature
  • Laporan
    • Laporan Khusus
    • Laporan Utama
  • Aspirasi
  • Wawasan
    • Teknologi
  • Riset dan Survei
  • Aneka Ragam
    • Konsultasi
    • Resensi
    • Komik
    • Galeri
  • Sastra dan Budaya
    • Sastra dan Seni
    • Rehat
    • Khasanah Budaya
  • e-Tabloid
    • Digital
  • Sosok
  • Gentainment
    • Seputar Genta
    • Karya Calon Anggota
  • Tentang Kami
  • Pembina
  • Redaksi
  • Agenda
    • Pekan Jurnalistik
    • Sumarak Jurnalistik
  • Pedoman Pemberitaan
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Kontak