Padang, gentaandalas.com — Dana organisasi mahasiswa (Ormawa) Universitas Andalas (UNAND) tahun 2022 hingga kini belum juga dicairkan. Empat tahun setelah persoalan dana tersebut mencuat, mahasiswa masih menunggu kepastian mengenai kelanjutan pencairan dana tersebut.
Menko Pergerakan BEM KM UNAND 2026, Ardian Okta Sya’bani, mengatakan pihaknya hingga kini belum memperoleh informasi terbaru dari pihak UNAND terkait perkembangan pencairan dana Ormawa 2022. Menurutnya, mahasiswa masih menunggu konfirmasi mengenai kelanjutan penyelesaian dana tersebut. Ardian juga menyebut proses tersebut masih menunggu pergantian perwakilan Majelis Wali Amanat (MWA) dari Dedi Irwansyah selaku Presiden Mahasiswa (Presma) 2025 kepada Shabbarin Syakur selaku Presma 2026.
Sementara itu, Direktur Kemahasiswaan UNAND, Dendi Adi Saputra, menyampaikan bahwa persoalan dana Ormawa 2022 telah memiliki jalan keluar. Menurutnya, saat ini proses pembayaran memasuki tahap penyusunan Surat Keputusan (SK). “Alhamdulillah progres yang kemarin untuk dana kemahasiswaan, itu 2022 sudah ada jalan terangnya. Sekarang itu prosesnya membuat SK lagi,” ujar Dendi saat diwawancarai Genta Andalas pada Kamis (27/8/2026).
Dendi mengatakan, draft SK akan disusun berdasarkan data yang telah dikumpulkan oleh bagian kemahasiswaan. Setelah SK selesai, dokumen tersebut akan diteruskan kepada Direktur Keuangan untuk diproses sesuai prosedur administrasi keuangan. “Kita bikin sesuai yang masuk. Nanti tolong dikawal juga masalah pencairannya nanti,” katanya.
Namun, informasi mengenai penyusunan SK tersebut belum diterima oleh pihak mahasiswa. Ardian mengatakan pihaknya masih menunggu konfirmasi dari UNAND mengenai sejauh mana proses pencairan dana Ormawa 2022 telah berjalan. Dendi menjelaskan, sebelumnya proses pembayaran mengalami kendala karena terdapat perbedaan nomenklatur dalam Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan (RKAT) dengan kebutuhan administrasi keuangan. Pihaknya kemudian mengajukan perubahan nomenklatur tersebut kepada pihak terkait.
“Kemarin nggak bisa proses karena nomenklatur di dalam RKAT-nya berbeda dengan yang diminta oleh orang keuangan. Nah makanya sudah ikuti saran orang keuangan, bahwa dulu sudah kita bikin surat untuk pengubahan, nah sudah diubah kemarin,” ujar Dendi.
Menurut Dendi, dana yang telah tersedia akan diupayakan untuk dibayarkan terlebih dahulu kepada Ormawa yang telah lama menunggu. Meski demikian, proses tersebut tetap harus mengikuti aturan dan prosedur keuangan yang berlaku. “Yang sekarang itu kita bayarkan dulu yang UKM-UKM yang sudah lama menunggu ini,” katanya.
Ia mengatakan kelengkapan administrasi dan bukti pertanggungjawaban menjadi salah satu dasar dalam proses pembayaran. Ormawa yang memiliki dokumen pertanggungjawaban dapat mengumpulkan kembali data tersebut untuk ditelusuri dan diproses sesuai ketentuan. Dendi juga mengatakan dirinya akan ikut mengawal penyelesaian dana Ormawa yang berada di bawah Direktorat Kemahasiswaan. Sementara itu, persoalan dana kegiatan yang berasal dari UKM tingkat fakultas akan ditangani secara terpisah. Dendi mengatakan pihaknya perlu melihat terlebih dahulu data dan bukti pertanggungjawaban dari masing-masing UKM.
Hingga kini, mahasiswa masih menunggu kejelasan lebih lanjut mengenai pencairan dana Ormawa 2022. Di sisi lain, Direktorat Kemahasiswaan menyebut proses penyelesaian telah berjalan dan memasuki tahap penyusunan SK pembayaran.
Reporter: Oktavia Ramadhani dan Zaki Latif Bagia Rahman
Editor: Nasywa Luthfiyyah Edfa







