• Indeks
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Kamis, 23 Juli 2026
Genta Andalas
  • Berita
    • Liputan
    • Berita Foto
    • Sorotan Kampus
    • Feature
    • Laporan
      • Laporan Utama
      • Laporan Khusus
  • Aspirasi
  • Wawasan
  • Riset & Survei
  • Aneka Ragam
    • Konsultasi
    • Komik
    • Resensi
    • Galeri
  • Sosok
  • Sastra & Budaya
    • Sastra dan Seni
    • Rehat
    • Khasanah Budaya
  • Gentainment
    • Seputar Genta
    • Karya Calon Anggota
  • Digital
    • Publikasi
    • Tabloid
    • Genta Antara
    • Buletin
  • Berita
    • Liputan
    • Berita Foto
    • Sorotan Kampus
    • Feature
    • Laporan
      • Laporan Utama
      • Laporan Khusus
  • Aspirasi
  • Wawasan
  • Riset & Survei
  • Aneka Ragam
    • Konsultasi
    • Komik
    • Resensi
    • Galeri
  • Sosok
  • Sastra & Budaya
    • Sastra dan Seni
    • Rehat
    • Khasanah Budaya
  • Gentainment
    • Seputar Genta
    • Karya Calon Anggota
  • Digital
    • Publikasi
    • Tabloid
    • Genta Antara
    • Buletin
Genta Andalas
  • Berita
  • Aspirasi
  • Wawasan
  • Riset & Survei
  • Aneka Ragam
  • Sosok
  • Sastra & Budaya
  • Gentainment
  • Digital
Home Berita

Korupsi di UNAND 3,57 Miliar, 12 Orang Tersangka Termasuk Mantan Wakil Rektor l

oleh Redaksi
4 September 2025, 12:48 WIB
(Ilustrasi/Junivermana Yoga)

(Ilustrasi/Junivermana Yoga)

ShareShareShareShare

Padang, gentaandalas.com- Pengadaan Alat Laboratorium Sentral dan Prodi Universitas Andalas (UNAND) tahun anggaran 2019 dikorupsi, mantan Wakil Rektor 1 bersama 11 tersangka lain rugikan keuangan negara 3,57 miliar Rupiah.

Fakta ini terungkap berdasarkan putusan Nomor 11/Pid.Pra/2025/PN Pdg yang diajukan Dachriyanus, WR I Bidang Akademik 2016-2020, terkait cacat prosedur penyidik atas penetapan dirinya sebagai tersangka. Namun, Hakim Jimmi Hendrik Tanjung menolak permohonan Guru Besar Farmasi tersebut pada Selasa (8/7/2025) di Pengadilan Negeri Padang.

Kasus korupsi bermula dari investigasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Nomor 69/LHP/XXI/11/2024 tertanggal (19/11/2024). Dalam audit BPK, ada selisih harga atas dugaan mark up, dan indikasi pelanggaran prosedur pengadaan yang menimbulkan kerugian negara senilai Rp3.571.692.735,20.

Penyidik Satreskrim Kepolisian Resor Kota (Polresta) Padang menaikkan status kasus ke tahap penyidikan pada Mei 2024. Selanjutnya, pada (14/4/2025), penyidik bersama Ditreskrimsus Polda Sumbar menggelar ekspose perkara dan memutuskan menetapkan 12 orang tersangka. Di antara nama-nama tersangka yang terungkap dalam dokumen praperadilan, selain Dachriyanus, ada nama Ampera Warman yang disebut dalam surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) tertanggal (14/5/ 2024). Selain pejabat UNAND, tersangka juga berasal dari pihak penyedia alat, termasuk CV Tri Karya dan PT Ditek Jaya, yang disebut dalam dokumen kontrak dan penawaran harga.

Baca Juga  Dies Natalis Ke-29, Fisip Unand Targetkan Masuk 500 Prodi Besar Dunia

Proyek pengadaan alat anggaran tahun 2019 ini memiliki nilai kontrak sebesar Rp5,87 miliar, dengan CV Tri Karya sebagai penyedia utama. Dalam berkas putusan, terdapat sejumlah dokumen terkait termasuk Quotation Nomor QDA 19101411 tertanggal (14/10/2019) dan Purchase Order Nomor 2501/PO/TK/X/19 tertanggal (29/10/2019) dengan nilai mencapai Rp3,65 miliar. Penyidik menduga adanya rekayasa dokumen, mark up harga, dan penyalahgunaan kewenangan dalam penunjukan penyedia tersebut.

Dachriyanus berupaya melawan status tersangkanya dengan mengajukan praperadilan pada (9/6/2025) karena menurutnya penetapan statusnya sebagai tersangka cacat prosedur karena penyidik dianggap melanggar kesepakatan nasional antara Presiden, Jaksa Agung, Kapolri, dan BPK tahun 2015. Menurut Dachriyanus, pihak UNAND seharusnya diberikan waktu 60 hari untuk menindaklanjuti temuan BPK sebelum dilakukan proses pidana. Tak hanya itu, ia menegaskan bahwa dirinya tidak memiliki kewenangan langsung dalam pengadaan alat, karena posisinya hanya sebagai Wakil Rektor I Bidang Akademik dan bukan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Dilain sisi, Hakim Jimmi Hendrik Tanjung menilai penyidik telah memiliki lebih dari dua alat bukti sah, termasuk hasil audit BPK-RI, keterangan saksi dari pejabat UNAND dan pihak vendor, keterangan dua ahli, serta dokumen-dokumen resmi pengadaan. “Permohonan Pemohon tidak beralasan hukum dan oleh karenanya ditolak untuk seluruhnya,” bunyi amar putusan Hakim Jimmi.

Baca Juga  Pesona Tersembunyi Bukit Baka Luak Gadang: Permata Alam di Kabupaten Agam

Atas kasus korupsi ini, Dachriyanus terancam Pasal 2 Jo Pasal 3 Jo Pasal 15 Jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 dengan pidana penjara Pasal 2 paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah), serta Pasal 3 pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).

Reporter: Fadhilatul Husni dan Zulkifli Ramadhani

Editor: Redaksi

Tag: Alat LaborKorupsi UNANDWakil Rektor I
BagikanTweetBagikanKirim

Baca Juga

Potret Gedung FKM Jati yang hingga saat ini masih terbangkai pada Kamis (16/7/2026) (Genta Andalas/ Zaki Latif Bagia Rahman)

Setahun Pascakebakaran, Gedung Jati FKM UNAND Masih Terbangkalai

19 Juli 2026, 20:32 WIB
Narasumber menyampaikan pemaparan dalam diskusi publik bertajuk "Sumatera Barat Anti Penyiksaan: Hentikan Kekerasan Negara, Serta Hapus Impunitas dan Ideologi Militerisme" yang digelar di Kantor LBH Padang, Kamis (2/7/2026) (Genta Andalas/Oktavia Ramadhani)

LBH Padang Soroti Dugaan Kekerasan Negara dan Impunitas pada Peringatan Hari Anti Penyiksaan Internasional

3 Juli 2026, 16:11 WIB
Pertunjukan drama berjudul "TPS" menghadirkan adegan di area pelepasan suara, Rabu (1/7/2026) (Genta Andalas/Syifa Alifah)

Mahasiswa Sastra Indonesia UNAND Unjuk Kepiawaian Berakting

2 Juli 2026, 16:32 WIB
Pementasan drama Nurani oleh mahasiswa Program Studi Sastra Indonesia angkatan 2024 dalam Festival dan Seminar Teater Indonesia di FIB UNAND, Rabu (1/7/2026) (Genta Andalas/Zulaizah)

Sastra Indonesia UNAND Gelar Festival dan Seminar Teater Indonesia

2 Juli 2026, 16:20 WIB
Para aktor mementaskan drama The Lottery pada gelaran English Drama Performance 2026 di SMKN 7 Padang, Sabtu (27/6/2026) (Genta Andalas/Aulia Rindu)

Mahasiswa Sastra Inggris UNAND Gelar English Drama Performance 2026

28 Juni 2026, 16:30 WIB
Massa aksi menyampaikan aspirasi di depan pintu masuk Kantor Gubernur Sumatera Barat pada Kamis (25/06/2026) (Genta Andalas/Aurelia Syabandini)

Aksi Jilid II Mahasiswa Soroti Transparansi APBD hingga Harga BBM

27 Juni 2026, 00:09 WIB

Populer

  • (Poster Film Sekawan Limo 2 Gunung Klawih/Jambian-Pikiran Rakyat)

    Sekawan Limo 2: Gunung Klawih, Ketika Jalan Pintas Menjadi Kutukan Generasi Berikutnya

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Alas Roban, Teror Mitos Lokal dan Perjuangan Seorang Ibu

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Tabek Mandi Sikabu: Surga Pemandian Keluarga di Tengah Alam Sumatera Barat

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Menelusuri Luka Masa Lalu Lewat Cerita Lila

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Kondisi Aceh Masih Memprihatinkan, Fasilitas Belum Pulih dan Anak Belajar di Tenda

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Mahasiswa Sastra Inggris UNAND Gelar English Drama Performance 2026

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Saat Teror Tak Lagi Sekadar Konten

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Mengenal Uang Japuik, Adat Pariaman yang Masih Sering Disalahartikan

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Toy Story 5, Ketika Teknologi Menantang Imajinasi Anak

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Rekonstruksi GOR Haji Agus Salim dan Nasib PKL yang Terlupakan

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
Genta Andalas

© 2026 Gentaandalas.com

Laman

  • Indeks
  • Tentang Kami
  • Pembina
  • Kontak
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber

Follow Us

  • Home
  • Berita
    • Berita Foto
    • Liputan
    • Sorotan Kampus
    • Feature
  • Laporan
    • Laporan Khusus
    • Laporan Utama
  • Aspirasi
  • Wawasan
    • Teknologi
  • Riset dan Survei
  • Aneka Ragam
    • Konsultasi
    • Resensi
    • Komik
    • Galeri
  • Sastra dan Budaya
    • Sastra dan Seni
    • Rehat
    • Khasanah Budaya
  • e-Tabloid
    • Digital
  • Sosok
  • Gentainment
    • Seputar Genta
    • Karya Calon Anggota
  • Tentang Kami
  • Pembina
  • Redaksi
  • Agenda
    • Pekan Jurnalistik
    • Sumarak Jurnalistik
  • Pedoman Pemberitaan
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Kontak