• Indeks
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Senin, 21 September 2026
Genta Andalas
  • Berita
    • Liputan
    • Berita Foto
    • Sorotan Kampus
    • Feature
    • Laporan
      • Laporan Utama
      • Laporan Khusus
  • Aspirasi
  • Wawasan
  • Riset & Survei
  • Aneka Ragam
    • Konsultasi
    • Komik
    • Resensi
    • Galeri
  • Sosok
  • Sastra & Budaya
    • Sastra dan Seni
    • Rehat
    • Khasanah Budaya
  • Gentainment
    • Seputar Genta
    • Karya Calon Anggota
  • Digital
    • Publikasi
    • Tabloid
    • Genta Antara
    • Buletin
  • Berita
    • Liputan
    • Berita Foto
    • Sorotan Kampus
    • Feature
    • Laporan
      • Laporan Utama
      • Laporan Khusus
  • Aspirasi
  • Wawasan
  • Riset & Survei
  • Aneka Ragam
    • Konsultasi
    • Komik
    • Resensi
    • Galeri
  • Sosok
  • Sastra & Budaya
    • Sastra dan Seni
    • Rehat
    • Khasanah Budaya
  • Gentainment
    • Seputar Genta
    • Karya Calon Anggota
  • Digital
    • Publikasi
    • Tabloid
    • Genta Antara
    • Buletin
Genta Andalas
  • Berita
  • Aspirasi
  • Wawasan
  • Riset & Survei
  • Aneka Ragam
  • Sosok
  • Sastra & Budaya
  • Gentainment
  • Digital
Home Berita

TikTok Shop Jadi Ancaman UMKM di Indonesia

oleh Redaksi
29 September 2023, 23:00 WIB
(Ilustrasi/ Fadhilla Lisma Sari)

(Ilustrasi/ Fadhilla Lisma Sari)

ShareShareShareShare
(Ilustrasi/ Fadhilla Lisma Sari)

Oleh: Lara Elisa Putri*

Saat ini kita berada di era yang apa saja bisa diakses secara cepat, era yang disebut dengan scienty 5.0 ini adalah era penggabungan manusia dengan teknologi kecerdasan. Dengan terciptanya berbagai teknologi kecerdasan masa kini manusia bisa mengakses apa saja melalui media sosial dari berbagai platform yang telah tersedia. Hal ini juga menjadi salah satu faktor yang membuka peluang bagi sebagian orang untuk meciptakan lapangan bisnis melalui platform media social yang ada.

Indonesia saat ini tengah dihebohkan dengan adanya fitur jual beli yang tersedia di media sosial TikTok, fitur jual beli ini telah berkembang sejak April 2021 lalu. Semakin banyak transaksi jual beli online di aplikasi TikTok, TikTok menambah fitur e-commerce untuk para pembeli agar lebih leluasa berbelanja dan bertransaksi secara online. Tersedianya fitur jual beli online yang ada di media sosial TikTok, memberikan dampak yang cukup signifikan terhadap minat belanja di platform ini. Hal ini dikarenakan beberapa kelebihan yang dimiliki oleh aplikasi ini, seperti darisegi kepraktisan belanja, banyak juga diskon yang ditawarkan dari, promosi yang dilakukan juga cukup menarik, misalnya dengan salah sistem endorse dan faktor lain juga sederet orang- orang terkenal ikut menjual produk mereka di sini, sehingga menjadi daya tarik tersendiri.

Baca Juga  Peringati Hari Guru Nasional, Aliansi BEM SB Tuntut Kesejahteraan Guru Honorer

Dikutip dari berita Kumparan, hasil survei yang dilakukan oleh Populix terhadap minat belanja online masyarakat di Indonesia menunjukkan bahwa platform TikTok menempati posisi pertama aplikasi online yang paling diminati yaitu sebesar 45%. Akan tetapi, seiring dengan kemudahan yang didapatkan adanya fenomena menjamurnya platform belanja online juga memberikan ironi tersendiri. Semakin membeludaknya jual beli di TikTok ini juga turut membawa keresahan dan berbagai keluhan dari pedagang kecil di Indonesia. Para pelaku UMKM merasa bahwa semakin berkembangnya fitur belanja online membuat usahanya sepi pembeli. Dari fenomena tersebut UMKM di Indonesia sangat berharap pemerintah bisa berlaku adil untuk masalah yang di timbul kan dari e-commerce yang ada di Tiktok yang banyak mematikan UMKM di Indonesia.

Dikutip dari CNN Indonesia, Menteri Perdagangan Indonesia, Zulkifli Hasan menegaskan bahwa media sosial hanya boleh mempromosikan barang dagangan, haram melakukan transaksi di dalam aplikasi layaknya fitur TikTok Shop. Selain itu, juga adanya fitur Tiktok Shop memiliki sistem algoritma yang dapat mengetahui kebiasaan penggunanya, sehingga dapat memperkirkan minat pembeli. Hal ini dinilai oleh pakar ekonomi akan membunuh UMKM di Indonesia, sehingga perlu adanya perlundungan secara hukum. Selain itu yang perlu ditindak lebih lanjut ialah adanya dugaan bahwa barang dagangan di TikTok Shop merupakan barang crossboarder atau barang lintas negara, hal ini lah yang menyebabkan TikTok Shop dapat menjual produk lebih murah dari harga pasar, sehingga mematikan  UMKM lokal.

Baca Juga  Akumulasi Keresahan, Aksi Kamisan Mahasiswa Desak Reformasi Polri

Beberapa negara, seperti India dan Amerika telah melarang TikTok  di negaranya, Begitupun Indonesia, Tiktok Shop terancam akan ditutup dalam keputusan tersebut Menteri Perdagangan Indonesia memberikan tenggat waktu kepada perusahaan bersangkutan, hal ini sesuai dengan  revisi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50 Tahun 2020 Tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Perikanan, Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik . Adanya keputusan tersebut tentunya membawa angin segar bagi pelaku UMKM yang terdampak, dan diharapkan dapat meningkatkan kembali minat pembeli terhadap produk lokal. Adanya keputusan ini juga dapat memberikan ketegasan untuk kedepannya sebagai upaya perlindungan terhadap UMKM lokal di era gempuran pasar bebas.

Penulis merupakan mahasiswa Departmen Sastra Indonesia, Fakultas Ilmu Budaya, Universitas Andalas*

 

 

Tag: Tiktok
BagikanTweetBagikanKirim

Baca Juga

Penyampaian sambutan dari Ketua Umum Ikatan Keluarga Alumni Universitas Andalas (IKA UNAND), Denny Abdi, di Pengeran Beach Hotel pada Senin (14/9/2026)(Oktavia Ramadhani)

Dua Jurnalis Genta Andalas Raih Juara Anugerah Insan Pers UNAND 2026

16 September 2026, 18:52 WIB
(Ilustrasi/Jihan Aurelia Syabandini)

Volume Kendaraan Meningkat, Kemacetan Terjadi di Sejumlah Ruas Jalan UNAND

14 September 2026, 15:56 WIB
(Ilustrasi/Jihan Aurelia Syabandini)

Parkir Padat dan Tak Teratur Jadi Persoalan di Lingkungan UNAND

13 September 2026, 01:06 WIB
Suasana sesi diskusi bertajuk “Ekonomi Restoratif Bencana Ekologis Deforestasi” dalam diskusi publik di Sekretariat AJI Padang, Rabu (2/9/2026). (Genta Andalas/Hadid Jailani Latif Utama)

Pemulihan Bencana di Sumbar Dipertanyakan, Penyintas Masih Menunggu Hunian Tetap

4 September 2026, 09:07 WIB
Rapat koordinasi pembayaran kewajiban dana Bidang Pendidikan dan Kemahasiswaan untuk 
kegiatan organisasi kemahasiswaan (ormawa) tahun 2022 pada Kamis (03/09/2026) (Genta Andalas/ Zaki Latif Bagia Rahman)

Pencairan Dana Kemahasiswaan, Ormawa Diminta Lengkapi LPJ kegiatan 2022

4 September 2026, 09:02 WIB
Diskusi Publik bertajuk “Membaca Kerusakan Alam Melalaui Sastra" oleh Labor Penulisan kreatif (LPK) dan Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia( PBHI) di ruang seminar FIB pada kamis (3/9/2026) (Genta Andalas/Sargita Asmara Dewi)

LPK FIB UNAND Gelar Diskusi Publik tentang Sastra dan Krisis Lingkungan

3 September 2026, 21:52 WIB

TERPOPULER

  • (Ilustrasi/Berkah Ibadarurrahman Siregar)

    Berani Cerdas: Saat Sulteng Memilih Pendidikan daripada Popularitas

    Bagikan
    Bagikan Tweet
  • Tradisi Kadaghek: Kerukunan Dalam Budaya Mengantar Jenazah Suku Minang di Tanjung Barulak

    Bagikan
    Bagikan Tweet
  • Nasionalisme Mahasiswa yang Mulai Terkikis

    Bagikan
    Bagikan Tweet
  • Tak Sekadar Dibuang, Eco Expo 2026 Bahas Nasib Sampah

    Bagikan
    Bagikan Tweet
  • Alas Roban, Teror Mitos Lokal dan Perjuangan Seorang Ibu

    Bagikan
    Bagikan Tweet
Genta Andalas

© 2026 Gentaandalas.com

Laman

  • Indeks
  • Tentang Kami
  • Pembina
  • Kontak
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber

Follow Us

  • Home
  • Berita
    • Berita Foto
    • Liputan
    • Sorotan Kampus
    • Feature
  • Laporan
    • Laporan Khusus
    • Laporan Utama
  • Aspirasi
  • Wawasan
    • Teknologi
  • Riset dan Survei
  • Aneka Ragam
    • Konsultasi
    • Resensi
    • Komik
    • Galeri
  • Sastra dan Budaya
    • Sastra dan Seni
    • Rehat
    • Khasanah Budaya
  • e-Tabloid
    • Digital
  • Sosok
  • Gentainment
    • Seputar Genta
    • Karya Calon Anggota
  • Tentang Kami
  • Pembina
  • Redaksi
  • Agenda
    • Pekan Jurnalistik
    • Sumarak Jurnalistik
  • Pedoman Pemberitaan
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Kontak