• Indeks
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Kamis, 5 November 2026
Gentaandalas.com
  • Berita
    • Liputan
    • Berita Foto
    • Sorotan Kampus
    • Feature
    • Laporan
      • Laporan Utama
      • Laporan Khusus
  • Aspirasi
  • Wawasan
  • Riset & Survei
  • Aneka Ragam
    • Konsultasi
    • Komik
    • Resensi
    • Galeri
  • Sosok
  • Sastra & Budaya
    • Sastra dan Seni
    • Rehat
    • Khasanah Budaya
  • Gentainment
    • Seputar Genta
    • Karya Calon Anggota
  • Digital
    • Publikasi
    • Tabloid
    • Genta Antara
    • Buletin
  • Berita
    • Liputan
    • Berita Foto
    • Sorotan Kampus
    • Feature
    • Laporan
      • Laporan Utama
      • Laporan Khusus
  • Aspirasi
  • Wawasan
  • Riset & Survei
  • Aneka Ragam
    • Konsultasi
    • Komik
    • Resensi
    • Galeri
  • Sosok
  • Sastra & Budaya
    • Sastra dan Seni
    • Rehat
    • Khasanah Budaya
  • Gentainment
    • Seputar Genta
    • Karya Calon Anggota
  • Digital
    • Publikasi
    • Tabloid
    • Genta Antara
    • Buletin
Gentaandalas.com
  • Berita
  • Aspirasi
  • Wawasan
  • Riset & Survei
  • Aneka Ragam
  • Sosok
  • Sastra & Budaya
  • Gentainment
  • Digital
Home Berita

Wakaf Rp100 Ribu di UNAND, Sukarela yang Terasa Wajib

oleh Redaksi
31 Agustus 2025, 22:14 WIB
(Ilustrasi/Zahra Nurul Aulia)

(Ilustrasi/Zahra Nurul Aulia)

ShareShareShareShare

Padang, gentaandalas.com- Universitas Andalas (UNAND) resmi mengantongi status sebagai lembaga Nazhir Wakaf Uang dari Badan Wakaf Indonesia (BWI) sejak (26/2/ 2025). Sertifikat bernomor 3.3.00474 itu berlaku hingga (26/2/2030) dan memberi kewenangan bagi kampus untuk mengelola wakaf sesuai syariat.

Namun, niat baik itu justru berubah polemik. Sejak tahun ajaran baru 2025, mahasiswa baru diminta untuk memberikan sumbangan sebesar Rp100 ribu untuk wakaf. Surat resmi Rektor UNAND, Efa Yonnedi, menyebut sumbangan itu ditujukan kepada orang tua mahasiswa. Nominalnya ditetapkan, bukan pilihan.

Mahasiswa Baru Jurusan Kimia, Nadhira Salsabilah Fadhli, mengaku kebingungan ketika mengetahui ada tambahan pembayaran dana wakaf di luar UKT. “Awalnya saya pikir UKT yang berjuta-juta itu sudah termasuk dana wakaf. Ternyata ada tambahan Rp100 ribu,” kata Nadhira kepada Genta Andalas Sabtu (30/8/2025). Sebagai anak rantau, ia menyebut jumlah itu kecil bila disandingkan dengan UKT. Tapi masalahnya bukan pada besarannya. “Dana wakaf seharusnya tidak ditentukan sepihak oleh universitas. Bagi mahasiswa yang membiayai kuliah sendiri, angka Rp100 ribu itu sangat memberatkan,” ujarnya.

Lebih runyam lagi, janji pengembalian dana bagi yang menolak tak kunjung jelas. UNAND sempat menjanjikan formulir pengembalian usai daftar ulang, lalu menyebut ada stand khusus di acara Bakti UNAND 2025. Tapi stand itu tak pernah muncul. “Saya tidak mendapatkan informasi prosedur pengembalian dana. Setelah Bakti pun hanya ada stand UKM, tidak ada soal wakaf,” kata Nadhira.

Baca Juga  Mahasiswa MBKM Membangun Desa Unand Canangkan Pengembangan Balai Central Maggot di Kalimantan Tengah

Ia menilai kampus abai terhadap hak mahasiswa. “Kalau benar ada pilihan untuk menolak, harusnya pengembalian dijalankan dengan baik. Jangan sampai ini cuma akal-akalan karena menganggap mahasiswa lupa dengan Rp100 ribu. Saya malah khawatir pengembalian tidak akan pernah terjadi,” katanya.

Wakil Rektor II UNAND, Hefrizal Handra, mengakui lambannya proses itu. Ia menyebut kampus tengah menyiapkan website khusus pengelolaan dana abadi dan dana wakaf. “Sedang diupayakan. Kita bikin website terpisah,” ujarnya dalam audiensi bersama UKM PHP dan LAM PK, pada Selasa (26/8/2025). Hefrizal menyebutkan, prioritas kampus saat ini adalah peluncuran aplikasi My UNAND dan pembenahan sistem keuangan. Ia menegaskan dana wakaf tidak wajib. “SK rektor juga tidak mewajibkan,” katanya.

Tapi pernyataan itu kontras dengan praktik di lapangan. Nominal yang ditetapkan sejak awal membuat banyak pihak menilai UNAND mengaburkan prinsip dasar wakaf yang sukarela.

Pengelola Badan Wakaf UNAND,Zulkifli, menjelaskan bahwa penetapan nominal Rp100 ribu dilakukan untuk menumbuhkan semangat berdirinya dana wakaf. “Dasarnya wakaf sukarela. Tapi di berbagai tempat awalnya memang ada kebijakan semacam ini supaya ada semangatnya. Jadi, di UNAND kita bikin dulu Rp100 ribu per orang. Bagi yang keberatan, akan kita kembalikan,” katanya Selasa (26/8/2025).Ia menambahkan, tujuan utama dari dana ini adalah agar cepat bisa dikelola dan diinvestasikan sehingga bermanfaat. “Program wakaf itu sekarang baru satu, yaitu beasiswa. Tapi nanti akan ada program lain untuk wakaf rumah sakit dan segala macam. Kita ingin kawal semangat agar lembaga wakaf ini dapat berdiri. Kalau tidak, momennya hilang. Ini sudah dua tahun kami persiapkan, dan juga dikawal BWI pusat, bukan hanya mahasiswa,” jelasnya.

Baca Juga  Delapan Prodi Unand Tuntaskan Visitasi Akreditasi FIBAA

UNAND menargetkan Rp20 miliar dana wakaf pada 2025/2026. Dana dihimpun bukan hanya dari mahasiswa, tapi juga dosen, alumni, tenaga kependidikan, hingga masyarakat umum. Hasil pengelolaan akan digunakan untuk beasiswa mahasiswa kurang mampu, kegiatan sosial kampus, dan pengembangan program wakaf.

Hanya saja, cara UNAND mengeksekusi program ini membuat niat baik terkesan dipaksakan. Dana yang mestinya sukarela berubah seolah wajib, sementara prosedur pengembalian masih kabur. Kritik mahasiswa semakin keras, wakaf yang diniatkan sebagai ibadah justru berpotensi menjadi pungutan.

Reporter: Aprila Aurahmi dan Zahra Nurul Aulia

Editor: Fadhilatul Husni

 

Tag: MahasiswasukarelaUnandwajibWakaf
BagikanTweetBagikanKirim

Baca Juga

Mahasiswa Ilmu Sejarah UNAND tengah melakukan wawancara pada kegiatan Ekspedisi Sejarah 2026 di Lintau Buo, Sabtu (31/10/2026) (Genta Andalas/Ibnu Muhammad Bintang)

Ekspedisi Sejarah UNAND Gali Ingatan Kolektif dan Identitas Nagari Balai Tangah

1 November 2026, 21:18 WIB
Massa aksi menyampaikan aspirasi di depan Gedung DPRD Provinsi Sumatera Barat, Rabu (28/10/2026) (Genta Andalas/Farid Farhan)

Aksi Massa Lanjutan di DPRD Sumbar Desak Karhutla Jadi Bencana Nasional

29 Oktober 2026, 06:51 WIB
Serah terima jabatan oleh Pemimpin Umum UKPM Genta Andalas periode 2025/2026 Zaki Latif kepada Pemimpin Umum Genta Andalas periode 2026/2027 Oktavia Ramadhani, Senin (26/10/2026)(Genta Andalas/Syifa Alifa)

Oktavia Ramadhani Terpilih menjadi Pemimpin Umum Genta Andalas 2026/2027

28 Oktober 2026, 23:49 WIB
Bentuk aksi simbolik yang membentangkan spanduk protes di kawasan tugu Adipura depan Gedung DPRD Provinsi Sumatera Barat, pada Selasa(27/10/2026) (Genta Andalas/M.Dhiaurrahman Alfatih)

Massa Aksi Desak Pemerintah Tindak Lanjut Persoalan Karhutla

28 Oktober 2026, 01:16 WIB
Nelayan lokal sedang menjala ikan di pinggiran Pantai Carolina, Minggu (30/8/2026) (Tantri Pramudita)

Carolina dalam Riuh Ombak dan Teduh Pepohonan

24 Oktober 2026, 23:42 WIB
Ilusgrafis/Ulya Nur Fadillah

Menjelang Akhir Kepengurusan, Struktur Kabinet BEM KM UNAND Tuai Pertanyaan

24 Oktober 2026, 00:12 WIB

TERPOPULER

  • (Poster Film Alas Roban/detik.com)

    Alas Roban, Teror Mitos Lokal dan Perjuangan Seorang Ibu

    Bagikan
    Bagikan Tweet
  • Menelusuri Luka Masa Lalu Lewat Cerita Lila

    Bagikan
    Bagikan Tweet
  • Menerka Masa Depan Indonesia Melalui Teori Siklus Polybius

    Bagikan
    Bagikan Tweet
  • Kebakaran Hanguskan Sejumlah Ruko Dekat Kampus UNAND, Kerugian Ditaksir Rp3 Miliar

    Bagikan
    Bagikan Tweet
  • Ekspedisi Sejarah UNAND Gali Ingatan Kolektif dan Identitas Nagari Balai Tangah

    Bagikan
    Bagikan Tweet
Gentaandalas.com

© 2026 Gentaandalas.com

Laman

  • Indeks
  • Tentang Kami
  • Pembina
  • Kontak
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber

Follow Us

  • Home
  • Berita
    • Berita Foto
    • Liputan
    • Sorotan Kampus
    • Feature
  • Laporan
    • Laporan Khusus
    • Laporan Utama
  • Aspirasi
  • Wawasan
    • Teknologi
  • Riset dan Survei
  • Aneka Ragam
    • Konsultasi
    • Resensi
    • Komik
    • Galeri
  • Sastra dan Budaya
    • Sastra dan Seni
    • Rehat
    • Khasanah Budaya
  • e-Tabloid
    • Digital
  • Sosok
  • Gentainment
    • Seputar Genta
    • Karya Calon Anggota
  • Tentang Kami
  • Pembina
  • Redaksi
  • Agenda
    • Pekan Jurnalistik
    • Sumarak Jurnalistik
  • Pedoman Pemberitaan
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Kontak