Padang, gentaandalas- Sumatera Barat menghadapi kebutuhan penyesuaian kebijakan dan kesiapan daerah dalam menyambut agenda pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) 100 GWp nasional. Kesiapan tersebut tidak hanya berkaitan dengan potensi energi terbarukan dan kapasitas pembangkit, tetapi juga mencakup sinkronisasi Rencana Umum Energi Daerah (RUED), infrastruktur, pembiayaan, kelembagaan, penggunaan lahan, serta keterlibatan masyarakat.
Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sumatera Barat, Helmi Heriyanto, mengatakan RUED perlu disesuaikan dengan perkembangan kebijakan energi nasional. Menurutnya, penyesuaian diperlukan karena target bauran energi terbarukan yang ditetapkan sebelumnya belum tercapai. “Target yang kita tetapkan sebelumnya tidak tercapai. Dari target kita 51,7 persen pada tahun 2025, kita baru sampai 30 persen,” ujar Helmi dalam Forum Transisi Energi Berkeadilan Sumatera Barat II pada Rabu (7/10/2026). Helmi juga menyebut perubahan kebijakan nasional menjadi salah satu alasan perlunya penyesuaian RUED. Menurutnya, perencanaan energi daerah perlu disinkronkan dengan kebijakan nasional, termasuk perkembangan pengembangan energi terbarukan dan kebutuhan sistem energi ke depan.
Selain persoalan target, Sumbar memiliki sejumlah potensi energi terbarukan yang dapat dikembangkan. Dalam pemaparannya, Helmi menyebut potensi pembangkit listrik tenaga air di Sumbar mencapai sekitar 963 MW. Pemerintah daerah juga mengusulkan sejumlah proyek energi terbarukan, termasuk pengembangan pembangkit tenaga surya serta penggantian pembangkit diesel di Kepulauan Mentawai yang saat ini memiliki total kapasitas hampir 30 MW. Namun, pengembangan energi terbarukan masih menghadapi persoalan pembiayaan, regulasi, dan penerimaan masyarakat. Helmi menyebut pembiayaan menjadi salah satu tantangan dalam menarik investasi energi terbarukan ke Sumatera Barat, sementara persoalan regulasi dapat muncul dalam proses kerja sama antara pengembang dan PLN.
Di sisi lain, Direktur Center for Agraria and Environmental Justice (CAEJ) FISIP Universitas Andalas, Virtuous Setyaka, menyoroti adanya kesenjangan antara agenda transisi energi di tingkat global dan nasional dengan kesiapan daerah dalam menerapkannya. Menurutnya, kebijakan transisi energi perlu diterjemahkan hingga tingkat wilayah dengan mempertimbangkan kondisi sosial, ekonomi, dan lingkungan masyarakat. “Transisi energi tidak cukup diukur dari berapa banyak megawatt atau gigawatt pembangkit energi terbarukan yang dibangun. Kita juga harus melihat bagaimana manfaat dan beban didistribusikan, bagaimana masyarakat dilibatkan, bagaimana ruang dan lingkungan dikelola, dan apakah masyarakat memiliki posisi yang bermakna dalam proses pengambilan keputusan,” kata Virtuous pada Rabu (7/10/2026).
Virtuous menjelaskan kesiapan energi daerah atau territorial energy readiness mencakup regulasi dan perencanaan, kesiapan proyek, jaringan energi, kondisi lahan dan ekologi, kelembagaan, serta pembiayaan. Selain aspek tersebut, ia menekankan tiga hal yang saling berkaitan dalam proses transisi energi, yakni keadilan, kepercayaan, dan kepemilikan masyarakat. Menurut Virtuous, masyarakat perlu dilibatkan sejak tahap awal pembangunan proyek energi, bukan hanya ketika energi telah diproduksi dan manfaatnya mulai dibagikan. Keterlibatan tersebut mencakup proses pengambilan keputusan, pengelolaan ruang, hingga pembagian manfaat ekonomi dari industri energi terbarukan. “Masyarakat jangan hanya ditempatkan sebagai penerima manfaat. Dalam transisi energi yang berkeadilan, masyarakat perlu dilihat sebagai bagian dari tata kelola dan sebagai subjek yang memiliki hak, pengetahuan, kepentingan, dan kapasitas untuk ikut menentukan arah pembangunan energi di wilayahnya.”
Temuan sementara riset CAEJ juga menunjukkan persoalan kepercayaan masyarakat berkaitan dengan pengalaman pembangunan energi sebelumnya. Dalam paparannya, Virtuous menyebut pengalaman historis masyarakat di sekitar Danau Singkarak menjadi salah satu faktor yang memengaruhi sikap masyarakat terhadap rencana pengembangan energi baru. Ia menilai penerimaan masyarakat terhadap proyek energi tidak cukup dibangun melalui sosialisasi, tetapi membutuhkan partisipasi yang bermakna, transparansi, serta pengakuan terhadap masyarakat lokal sebagai subjek. Dalam konteks ekonomi, ia juga mendorong adanya mekanisme value capture atau pembagian nilai agar manfaat ekonomi dari industri transisi energi tidak hanya diterima pemerintah dan korporasi. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa agenda PLTS 100 GWp nasional perlu diterjemahkan sesuai kapasitas dan kondisi setiap daerah. Bagi Sumatera Barat, kesiapan tersebut mencakup penyesuaian RUED, penguatan infrastruktur dan pembiayaan, kesiapan kelembagaan, serta tata kelola yang melibatkan masyarakat dan mempertimbangkan aspek sosial-ekologis.
Program PLTS 100 GWp sendiri telah diluncurkan pemerintah pada 25 Agustus 2026. Tahap awal program mencakup 14 proyek di enam provinsi dengan kapasitas sekitar 5,3 GWp yang terdiri atas PLTS darat, PLTS atap, dan PLTS terapung. Dengan agenda tersebut, kesiapan Sumbar tidak hanya ditentukan oleh seberapa besar kapasitas PLTS yang dapat dibangun, tetapi juga oleh kemampuan daerah menerjemahkan kebijakan nasional ke dalam perencanaan dan kondisi wilayah. Hal itu mencakup kesiapan infrastruktur, pembiayaan, kelembagaan, penggunaan lahan, serta posisi masyarakat dalam proses pengambilan keputusan dan pembagian manfaat transisi energi.
Reporter: Auryn Dzakirah dan Oktavia Ramadhani
Editor: Nasywa Luthfiyyah Edfa







