Oleh: Aulya Rindu Ramadan*
Keputusan Presiden Prabowo Subianto untuk berkunjung ke Rusia saat Indonesia masih berjuang menangani masalah kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) memang perlu dipertanyakan dari sisi prioritas dalam kepemimpinan. Prabowo berangkat dari Jakarta menuju Vladivostok, Rusia, pada Selasa malam, 1 September 2026, untuk menghadiri Eastern Economic Forum (EEF) ke-11 sebagai tamu kehormatan utama atas undangan Presiden Vladimir Putin. Forum tersebut berlangsung pada 2 hingga 4 September 2026 dan menjadi bagian dari upaya memperkuat hubungan ekonomi serta diplomasi antara Indonesia dan Rusia.
Kunjungan tersebut tentu dapat memberikan manfaat bagi hubungan diplomatik dan bidang ekonomi Indonesia. Namun, persoalannya bukan sekadar apakah Presiden boleh pergi ke luar negeri, melainkan apakah waktunya tepat ketika masih ada masalah dalam negeri yang membutuhkan perhatian serius. Diplomasi memang penting, tetapi keamanan masyarakat tidak seharusnya berada di bawah kepentingan diplomasi.
Menurut laporan Kementerian Kehutanan per 30 Agustus 2026, terdapat 93 kasus kebakaran hutan dan lahan di 12 provinsi. Dari jumlah tersebut, 33 lokasi telah berhasil dipadamkan, sedangkan 60 lokasi masih dalam penanganan. Wilayah yang masih mengalami penanganan meliputi Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, Sumatera Selatan, Kalimantan Selatan, Jambi, Riau, Kalimantan Timur, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan, Sumatera Utara, Kalimantan Utara, dan Sulawesi Tengah. Sepanjang 2026 hingga periode tersebut, pemerintah telah melakukan 4.801 operasi penanganan dengan total luas lahan yang ditangani mencapai 38.829,46 hektare.
Ancaman kabut asap juga belum dapat dianggap berakhir meskipun jumlah titik api mulai berkurang. Pada 30 Agustus 2026, secara nasional masih terdapat 946 hotspot dengan tingkat keparahan tinggi. Kalimantan Barat memiliki 455 titik dan Kalimantan Tengah 308 titik. Kualitas udara di beberapa daerah terdampak bahkan dilaporkan berada dalam kategori sedang hingga tidak sehat, sangat tidak sehat, bahkan berbahaya. Asap juga mengganggu jarak pandang di beberapa bandara, seperti Supadio Pontianak dan Tjilik Riwut Palangka Raya.
Kondisi tersebut menunjukkan bahwa karhutla tidak hanya menjadi persoalan lingkungan, tetapi juga berdampak pada kesehatan, pendidikan, transportasi, dan perekonomian masyarakat. Penanganannya pun melibatkan berbagai pihak, mulai dari Kementerian Kehutanan, BNPB, BMKG, BPBD, TNI, Polri, Manggala Agni, hingga masyarakat. Pemerintah bahkan mengirimkan 30 helikopter ke Kalimantan dan 22 helikopter ke Sumatera untuk membantu water bombing serta patroli udara. Besarnya sumber daya yang dikerahkan menunjukkan bahwa karhutla membutuhkan perhatian dan penanganan yang serius serta berkelanjutan.
Secara konstitusional, Pasal 4 ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa “Presiden Republik Indonesia memiliki kewenangan untuk menjalankan pemerintahan berdasarkan Undang-Undang Dasar.” Ketentuan tersebut menegaskan kedudukan Presiden sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan yang memiliki tanggung jawab dalam mengelola negara. Sementara itu, Pembukaan UUD 1945 menjelaskan tujuan negara, salah satunya melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia serta memajukan kesejahteraan umum.
Hak masyarakat juga diperkuat melalui Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 yang menjamin hak setiap orang untuk hidup dalam lingkungan yang baik dan sehat serta memperoleh pelayanan kesehatan. Sementara itu, Pasal 33 ayat (4) menegaskan bahwa perekonomian nasional diselenggarakan berdasarkan prinsip berkelanjutan dan berwawasan lingkungan. Pasal 34 ayat (3) juga menyebutkan bahwa negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak.
Pemerintah memang masih membahas dan menangani persoalan karhutla. Sebelum berangkat, Presiden juga telah menerima laporan mengenai kondisi nasional serta upaya penanganannya. Namun, persoalannya terletak pada bagaimana masyarakat melihat kehadiran dan prioritas pemimpinnya, terutama ketika masih terdapat puluhan lokasi kebakaran yang belum berhasil dipadamkan dan ancaman kabut asap masih dirasakan di sejumlah wilayah.
Diplomasi internasional tetap penting, tetapi ketika masyarakat menghadapi ancaman kebakaran dan asap, pemerintah harus memastikan keselamatan rakyat menjadi perhatian utama. Presiden tidak harus membatalkan seluruh agenda luar negeri, tetapi penanganan persoalan dalam negeri harus tetap diurus secara maksimal. Pemerintah perlu mempercepat pemadaman api, memperkuat dukungan dari udara dan darat, meningkatkan patroli di wilayah rawan, memberikan layanan kesehatan bagi masyarakat terdampak, serta memproses dan memberikan hukuman tegas kepada pihak yang terbukti menyebabkan kebakaran.
Pada akhirnya, keberhasilan seorang Presiden tidak hanya diukur dari seberapa sering ia membangun hubungan dengan negara lain, tetapi juga dari seberapa baik ia melindungi rakyatnya. Ketika tanah air sedang menghadapi ancaman, memastikan api dapat dipadamkan dan masyarakat tetap aman seharusnya menjadi bagian utama dari tanggung jawab kepemimpinan. Diplomasi dapat terus berjalan, tetapi rakyat juga harus merasa dilindungi dan tidak terabaikan.
Penulis Merupakan Mahasiswa Fakultas Ilmu Budaya, Universitas Andalas







