Oleh: Berkah Ibadarurrahman Siregar
Bank Indonesia mengumumkan posisi Utang Luar Negeri (ULN) Indonesia pada triwulan II-2026 mencapai US$453,4 miliar, atau sekitar Rp8.095 triliun. Berdasarkan rilis Bank Indonesia pada 18 Agustus 2026, angka tersebut tumbuh 4,4 persen secara tahunan dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI, Ramdan Denny Prakoso, menjelaskan bahwa peningkatan tersebut terutama didorong oleh kenaikan ULN sektor publik, baik pemerintah maupun bank sentral, di tengah kontraksi ULN swasta yang mulai mereda. Bank Indonesia menyebut perkembangan ULN tersebut tetap terjaga, dengan rasio terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) sebesar 30,6 persen. Namun, di balik narasi bahwa posisi utang masih terkendali, terdapat pertanyaan aman untuk siapa, dan sampai kapan?
Kenaikan ULN pada triwulan II-2026 terutama berasal dari sektor publik, sementara ULN swasta masih mengalami kontraksi meskipun kontraksinya mulai mereda. Posisi ULN pemerintah tercatat sebesar US$216,3 miliar atau sekitar Rp3.862 triliun, tumbuh 2,9 persen secara tahunan. Menurut Bank Indonesia, perkembangan tersebut terutama dipengaruhi oleh aliran modal ke Surat Berharga Negara (SBN), yang mencerminkan kepercayaan investor terhadap prospek perekonomian Indonesia.
Namun, angka Rp8.095 triliun tersebut perlu ditempatkan dalam konteks yang tepat. Nilai itu merupakan ULN Indonesia, yang mencakup sektor publik dan swasta, sehingga tidak dapat disamakan dengan total utang pemerintah. Untuk utang pemerintah sendiri, Kementerian Keuangan mencatat posisi per 30 Juni 2026 sebesar Rp10.293,69 triliun, dengan rasio terhadap PDB 41,26 persen. Artinya, membicarakan ULN Rp8.095 triliun sebagai keseluruhan utang negara justru dapat membuat publik keliru memahami struktur utang Indonesia.
Pemerintah dan Bank Indonesia memiliki dasar ketika menyebut rasio utang masih berada dalam batas yang terkendali. Namun, melihat kesehatan fiskal hanya melalui rasio utang terhadap PDB juga tidak cukup untuk menggambarkan seluruh risiko. Indonesia memang masih berada di bawah batas 60 persen PDB yang menjadi salah satu batas fiskal dalam kerangka hukum nasional dan juga dikenal melalui Maastricht Treaty. Akan tetapi, kondisi fiskal setiap negara tidak dapat dibandingkan hanya berdasarkan rasio tersebut. Kapasitas penerimaan negara, struktur ekonomi, biaya pembiayaan, nilai tukar, serta kemampuan membayar pokok dan bunga utang juga menentukan seberapa besar tekanan yang sebenarnya dihadapi.
Kritik terhadap penggunaan rasio utang terhadap PDB sebagai satu-satunya ukuran kesehatan fiskal disampaikan mantan Menteri Keuangan Fuad Bawazier. Ia menilai ukuran yang lebih relevan adalah kemampuan negara membayar kembali pokok dan bunga utang dari pendapatan yang dimiliki. Pandangan tersebut penting untuk diperhatikan karena menunjukkan bahwa rasio utang terhadap PDB tidak serta-merta menggambarkan kemampuan pembayaran utang secara riil.
Hal lain yang perlu dicermati adalah beban bunga utang. Dalam RAPBN 2027, pemerintah mengusulkan pembayaran bunga utang sebesar Rp650,31 triliun, yang terdiri atas bunga utang dalam negeri sekitar Rp589,68 triliun dan bunga utang luar negeri sekitar Rp60,63 triliun. Nilai tersebut meningkat dibandingkan outlook pembayaran bunga utang 2026 sebesar Rp582,24 triliun. Besarnya kewajiban tersebut patut menjadi perhatian karena pembayaran bunga merupakan kewajiban yang harus dipenuhi sebelum pemerintah dapat menggunakan ruang anggaran untuk berbagai kebutuhan lainnya.
Risiko tersebut juga berkaitan dengan pergerakan nilai tukar dan suku bunga. Utang yang berdenominasi valuta asing dapat mengalami peningkatan nilai dalam rupiah ketika rupiah melemah. Dalam dokumen RAPBN 2027, pemerintah sendiri menyebut pergerakan nilai tukar, perubahan tingkat suku bunga, sentimen pasar terhadap SBN, kebutuhan pembiayaan anggaran, serta kondisi ekonomi global dan domestik sebagai faktor yang memengaruhi pembayaran bunga utang.
Pemerintah kerap menempatkan aliran modal ke SBN sebagai salah satu indikator kepercayaan investor terhadap perekonomian Indonesia. Hal tersebut memang dapat menjadi sinyal positif bagi pembiayaan negara. Namun, ketergantungan terhadap kondisi pasar keuangan juga menyisakan risiko. Perubahan suku bunga global, ketidakpastian geopolitik, atau perubahan sentimen investor dapat memengaruhi biaya pembiayaan dan stabilitas pasar. Karena itu, kepercayaan investor tidak seharusnya menjadi satu-satunya ukuran keberhasilan pengelolaan utang.
Di sinilah persoalan transparansi menjadi penting. Publik tidak cukup hanya diberi tahu bahwa rasio utang masih berada di bawah batas tertentu. Mereka juga berhak mengetahui untuk apa pembiayaan tersebut digunakan, seberapa besar manfaat ekonominya, bagaimana kualitas belanja yang dibiayai utang, serta bagaimana kewajiban pembayaran pokok dan bunga akan dikelola pada masa mendatang. Transparansi semacam ini semestinya menjadi bagian utama dari komunikasi kebijakan fiskal, bukan sekadar pelengkap.
Berutang bukanlah dosa dalam pengelolaan fiskal. Pemerintah dapat menggunakan utang sebagai instrumen pembiayaan pembangunan dan menutup defisit anggaran selama pengelolaannya dilakukan secara hati-hati dan produktif. Persoalannya muncul ketika pertumbuhan kewajiban utang tidak diimbangi dengan peningkatan kemampuan negara dalam mengelola penerimaan, menjaga kualitas belanja, dan memastikan manfaat pembiayaan tersebut bagi masyarakat.
Karena itu, perdebatan mengenai utang seharusnya tidak berhenti pada pertanyaan apakah rasio utang masih di bawah 60 persen PDB. Ukuran tersebut penting, tetapi bukan satu-satunya indikator. Beban bunga, kemampuan penerimaan negara, risiko nilai tukar dan suku bunga, kualitas penggunaan utang, serta ruang fiskal untuk membiayai pelayanan publik juga perlu diperhitungkan secara bersamaan.
Rp8.095 triliun bukan sekadar angka statistik di layar berita. Angka tersebut menggambarkan besarnya posisi ULN Indonesia dan menjadi bagian dari gambaran yang lebih luas mengenai pengelolaan pembiayaan negara. Di tengah kewajiban bunga utang yang diproyeksikan mencapai Rp650,31 triliun pada 2027, pertanyaan mengenai keberlanjutan fiskal menjadi semakin relevan. Selama pembahasan mengenai utang hanya berputar pada kata “aman” tanpa transparansi mengenai kemampuan membayar dan manfaat penggunaannya, pertanyaan publik tentang utang akan tetap menjadi sesuatu yang sah untuk terus disuarakan.
Penulis Merupakan Mahasiswa Fakultas Hukum, Universitas Andalas







