Oleh: Syifa Alifah*
Janji politik sering kali terdengar meyakinkan ketika disampaikan di hadapan publik. Namun, janji baru memiliki arti ketika dibuktikan melalui tindakan. Hal inilah yang kini perlu dipertanyakan dari komitmen DPR terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Publik tidak hanya membutuhkan pernyataan, tetapi juga ingin melihat sejauh mana komitmen tersebut benar-benar diwujudkan.
Pimpinan DPR menargetkan RUU Perampasan Aset dapat disahkan pada Desember 2026. Bahkan, muncul pernyataan bahwa pimpinan DPR siap menyerahkan jabatan apabila RUU tersebut tidak disahkan paling lambat 15 Desember 2026. Pernyataan itu tentu terdengar tegas. Namun, justru muncul pertanyaan, mengapa keseriusan tersebut baru ditunjukkan melalui sebuah ultimatum? Jika RUU Perampasan Aset memang dianggap penting dalam upaya pemberantasan korupsi dan pemulihan aset negara, pembahasannya semestinya tidak membutuhkan ancaman mundur sebagai pendorong. Keseriusan seharusnya terlihat dari proses yang konsisten, terbuka, dan memiliki arah yang jelas sejak awal.
Hingga Agustus 2026, pembahasan RUU ini memang masih berjalan. Berdasarkan informasi dari laman resmi DPR RI, Komisi III telah menggelar 35 kali Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU), tiga kali kunjungan kerja ke daerah, serta menerima masukan tertulis dari berbagai elemen masyarakat. Komisi III juga menargetkan RUU Perampasan Aset dapat disahkan dalam rapat paripurna pada Desember 2026. Berbagai forum tersebut menunjukkan bahwa pembahasan tidak sepenuhnya mandek. Aspirasi masyarakat juga telah dikumpulkan sebagai bahan penyusunan RUU. Namun, banyaknya forum yang digelar belum otomatis menunjukkan bahwa substansi pembahasan telah mengalami kemajuan yang berarti.
Pertanyaan yang lebih penting justru adalah setelah 35 RDPU, apa yang benar-benar berubah? Sejauh mana masukan masyarakat diterjemahkan ke dalam pasal-pasal RUU? Apakah pembahasan sudah mulai mengerucut pada ketentuan yang akan disepakati, atau masih berkutat pada tahap mendengar dan menampung aspirasi? Pertanyaan tersebut penting karena masyarakat telah cukup lama menunggu kehadiran aturan mengenai perampasan aset. Jangan sampai banyaknya agenda pembahasan hanya menciptakan kesan bahwa proses legislasi berjalan aktif, sementara perkembangan substansinya belum terlihat jelas. Jika progres tidak dapat diukur, target pengesahan pada Desember 2026 pun berisiko kembali dipandang sebagai janji politik.
Namun, tuntutan agar RUU segera disahkan juga tidak berarti DPR boleh mengabaikan kualitas aturan. RUU Perampasan Aset menyangkut kewenangan negara yang besar dalam mengambil aset yang berkaitan dengan tindak pidana. Karena itu, aturan tersebut harus memiliki batas kewenangan yang jelas, menjamin kepastian hukum, serta memberikan perlindungan terhadap masyarakat dari kemungkinan penyalahgunaan kewenangan. Dengan kata lain, cepat bukan berarti terburu-buru. RUU ini memang perlu segera diselesaikan, tetapi prosesnya tetap harus memastikan bahwa setiap pasal memiliki dasar dan mekanisme yang jelas. Jangan sampai target waktu justru membuat pembahasan berubah menjadi sekadar mengejar formalitas pengesahan.
Di sisi lain, alasan menjaga kualitas aturan juga tidak seharusnya menjadi alasan untuk terus memperpanjang pembahasan tanpa kepastian. Kehati-hatian tetap diperlukan, tetapi harus berjalan bersama dengan transparansi mengenai progres. Masyarakat berhak mengetahui bukan hanya berapa kali rapat telah dilakukan, tetapi juga apa hasil nyata dari setiap proses tersebut. Karena itu, 15 Desember 2026 seharusnya tidak hanya menjadi tenggat bagi DPR untuk memenuhi sebuah janji. Tanggal tersebut juga dapat menjadi momentum bagi publik untuk menilai apakah komitmen yang selama ini disampaikan benar-benar memiliki wujud. Sebelum tenggat itu tiba, masyarakat seharusnya sudah dapat melihat perkembangan nyata, baik dari substansi pembahasan maupun arah penyelesaian RUU.
Pada akhirnya, publik tidak membutuhkan sekadar pernyataan tegas atau janji yang terdengar meyakinkan. Publik membutuhkan bukti bahwa proses legislasi benar-benar bergerak menuju tujuan yang telah dijanjikan. Jika DPR memang serius menyelesaikan RUU Perampasan Aset, keseriusan itu seharusnya tidak baru terlihat ketika tenggat semakin dekat atau ketika ancaman mundur telah disampaikan. Sebab, janji politik boleh disampaikan hari ini. Namun, ukurannya tetap sederhana yaitu, apa yang benar-benar dilakukan setelah janji itu diucapkan.
*Penulis merupakan Mahasiswa Fakultas Teknik Universitas Andalas







