Oleh: Farid Farhan*
Kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto menjadi perhatian publik sekaligus membuka kembali perdebatan mengenai batas kewenangan aparat negara dalam menjalankan tugasnya. Peristiwa ini bukan hanya sekedar persoalan penyadapan terhadap seorang kepala negara, melainkan menyangkut persoalan yang lebih mendasar, yaitu bagaimana kekuasaan negara dijalankan dan sejauh mana aparat penegak hukum dapat menggunakan kewenangannya.
Berdasarkan pemberitaan pada 3 November 2026, Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia (Bareskrim Polri) menetapkan tiga Perwira Tinggi Polri, diantaranya yaitu LSP yang merupakan mantan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo dan sejumlah tokoh lainnya. Penyadapan tersebut diduga berlangsung sejak 2025 hingga 2026 dengan memasukkan sejumlah nomor telepon ke dalam sistem Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa melalui prosedur verifikasi dan tanpa berkaitan dengan proses penegakan hukum.
Jika dugaan tersebut terbukti, persoalan ini menunjukkan adanya potensi penyalahgunaan kewenangan yang serius. Sebab, penyadapan pada dasarnya merupakan tindakan yang dapat membatasi hak privasi seseorang. Negara memang memiliki kewenangan untuk melakukan penyadapan dalam kepentingan tertentu, terutama untuk mendukung proses penegakan hukum. Namun, kewenangan tersebut tidak dapat digunakan secara bebas berdasarkan kehendak individu atau kepentingan kelompok tertentu.
Tak hanya itu, kasus ini juga menambah rentetan buruk yang terjadi di lingkungan Polri. Mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Republik Indonesia (Menkopolhukam RI), Mahfud MD melalui siniar di kanal Youtube pribadinya mengatakan bahwa kasus penyadapan ilegal ini merupakan kejahatan terbesar di lingkungan Polri setelah Ferdy Sambo dan Teddy Minahasa pada 2023 lalu. Kini, LSP yang merupakan mantan Kapolri juga turut “berperan” dalam kejahatan yang mencoreng institusi Kepolisian Indonesia.
Dalam negara hukum, setiap tindakan pemerintah maupun aparat negara harus didasarkan pada aturan hukum. Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum. Artinya, tidak ada lembaga negara maupun pejabat yang memiliki kekuasaan tanpa batas. Penyadapan menjadi salah satu contoh tindakan negara yang membutuhkan pengaturan dan pengawasan ketat. Di satu sisi, tindakan tersebut dapat membantu mengungkap tindak pidana. Namun, di sisi lain, penyadapan yang dilakukan tanpa dasar hukum dapat menjadi bentuk pelanggaran terhadap hak privasi dan kebebasan individu. Hal ini juga berkaitan dengan Pasal 28G ayat (1) UUD 1945 yang memberikan perlindungan terhadap diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda seseorang. Perlindungan tersebut menunjukkan bahwa hak privasi bukanlah sesuatu yang dapat diabaikan hanya karena seseorang memiliki kewenangan atau akses terhadap fasilitas negara.
Menariknya dalam kasus ini, pihak yang diduga menjadi sasaran penyadapan adalah Presiden Republik Indonesia. Namun, persoalan hukumnya tidak boleh hanya dilihat dari kedudukan korban sebagai kepala negara. Apabila penyadapan terhadap masyarakat biasa dilakukan tanpa prosedur, tindakan tersebut juga merupakan persoalan serius. Dengan demikian, hukum harus memberikan perlindungan yang sama tanpa membedakan jabatan, kekuasaan, maupun kedudukan seseorang.
Salah satu persoalan penting yang perlu diperhatikan dari kasus ini adalah bagaimana supremasi hukum benar-benar diterapkan dalam tubuh institusi penegak hukum. Aparat yang diberikan kewenangan untuk menjaga keamanan dan menegakkan hukum justru harus menjadi pihak yang paling patuh terhadap hukum. Kewenangan bukanlah hak istimewa untuk melakukan segala sesuatu. Kewenangan merupakan tanggung jawab yang harus dijalankan berdasarkan aturan, prosedur, dan tujuan yang telah ditentukan. Ketika kewenangan digunakan di luar batas tersebut, maka kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara dapat mengalami penurunan.
Oleh karena itu, penanganan kasus ini tidak cukup hanya dengan menetapkan beberapa orang sebagai tersangka. Proses hukum harus mampu mengungkap bagaimana penyadapan tersebut dapat terjadi, siapa saja yang mengetahui atau terlibat, apa tujuan pelaksanaannya, serta apakah terdapat penyalahgunaan sistem dan kewenangan secara terorganisasi. Namun, proses tersebut juga harus tetap menjunjung asas praduga tak bersalah. Penetapan seseorang sebagai tersangka tidak serta-merta membuktikan bahwa orang tersebut bersalah. Pembuktian harus dilakukan melalui proses peradilan yang objektif, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Ketiga tersangka tersebut dapat dikenakan pasal berlapis, mulai dari pasal 258 ayat (1) KUHP Nasional terkait Penyadapan Ilegal yang dapat dipidana maksimal 10 tahun penjara, Pasal 332 ayat (1) dan/atau (2) KUHP Nasional terkait Akses tanpa hak atau melawan hukum terhadap Komputer dan/atau sistem elektronik milik orang lain yang dapat dipidana maksimal 6 tahun penjara, serta pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), tentang mengatur tentang larangan melakukan perubahan, perusakan, atau pemindahan informasi dan dokumen elektronik milik orang lain secara ilegal dengan ancaman pidana maksimal 8 tahun penjara.
Selain persoalan hukum, kasus ini juga menjadi ujian bagi kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian. Masyarakat tentu berharap aparat penegak hukum menjadi pelindung hak-hak warga negara, bukan justru menjadi pihak yang berpotensi melanggar hak tersebut. Penanganan perkara ini harus dilakukan secara terbuka dan akuntabel. Pengawasan terhadap penggunaan teknologi penyadapan juga perlu diperkuat agar tidak terjadi penyalahgunaan kewenangan serupa di kemudian hari. Jangan sampai teknologi yang seharusnya digunakan untuk kepentingan penegakan hukum justru berubah menjadi alat untuk mengawasi seseorang tanpa alasan hukum yang jelas.
Lebih jauh, kasus ini seharusnya menjadi momentum untuk mengevaluasi mekanisme pengawasan internal maupun eksternal terhadap aparat negara. Sebab, penegakan hukum tidak hanya berbicara tentang keberhasilan menangkap pelaku kejahatan, tetapi juga tentang kemampuan institusi negara dalam mengendalikan kekuasaannya sendiri.Pada akhirnya, kasus dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo bukan hanya persoalan siapa yang menyadap dan siapa yang disadap. Persoalan yang jauh lebih penting adalah apakah hukum masih menjadi batas tertinggi bagi setiap pemegang kekuasaan.
Negara hukum tidak boleh hanya terlihat tegas ketika berhadapan dengan masyarakat kecil, tetapi kehilangan ketegasannya ketika berhadapan dengan aparat yang memiliki jabatan dan kekuasaan. Setiap orang harus tunduk pada hukum, termasuk mereka yang diberi mandat untuk menegakkannya. Sebab, supremasi hukum tidak diukur dari seberapa besar kekuasaan yang dimiliki negara, melainkan dari seberapa mampu negara membatasi kekuasaannya agar tidak melanggar hukum dan hak asasi manusia. Jika aparat penegak hukum saja dapat bertindak di luar batas hukum, lalu kepada siapa masyarakat harus menggantungkan kepercayaannya mereka?
*Penulis Merupakan Mahasiswa Fakultas Hukum, Universitas Andalas







