Oleh: Berkah Ibadurrahman Siregar*
Putusan banding Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta terhadap dua anggota Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI, Serda Edi Sudarko dan Lettu Budhi Hariyanto Widhi Cahyono, kembali membuka perdebatan soal bagaimana institusi militer menegakkan hukum terhadap anggotanya sendiri. Berdasarkan putusan Nomor 56-K/PMT-II/BDG/AL/VI/2026 yang dijatuhkan pada 20 Agustus 2026, majelis hakim tingkat banding membatalkan pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer yang sebelumnya dijatuhkan kepada keduanya oleh Pengadilan Militer II-08 Jakarta. Sebagai gantinya, hukuman penjara mereka justru dipangkas, dengan Edi dari 3 tahun menjadi 2 tahun 6 bulan, sementara Budhi dari 2 tahun 6 bulan menjadi 2 tahun. Keduanya merupakan bagian dari empat prajurit yang dinyatakan bersalah melakukan penganiayaan berencana terhadap Andrie Yunus, Wakil Koordinator Eksternal Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), melalui penyiraman air keras yang mengakibatkan luka berat.
Alasan yang dikemukakan majelis hakim tingkat banding patut dicermati secara kritis. Dalam putusannya, hakim menyatakan bahwa hasil pemeriksaan psikologi dari Pusat Psikologi TNI menunjukkan kedua terdakwa tidak memiliki gangguan kepribadian patologis maupun kecenderungan perilaku antisosial yang menetap, serta masih mampu menjalani pembinaan dan menyadari kesalahannya. Majelis juga mempertimbangkan peran keduanya sebagai kepala keluarga dan tulang punggung ekonomi rumah tangga. Argumen ini, secara normatif, dapat dipahami sebagai pertimbangan dalam menentukan hukuman. Namun ketika pertimbangan tersebut digunakan untuk membatalkan sanksi pemecatan dalam kasus penganiayaan berencana yang dilakukan aparat negara terhadap warga sipil yang sedang memperjuangkan hak asasi manusia, publik tetap berhak mempertanyakan: bagaimana pertimbangan kepentingan korban ditempatkan dalam putusan tersebut?
Yang tidak kalah penting, dalam pertimbangannya hakim turut menyinggung kondisi Andrie Yunus yang mengalami luka akibat peristiwa tersebut, namun mencatat bahwa Andrie tidak pernah hadir dan diperiksa dalam persidangan sehingga kondisi medisnya tidak diuji secara langsung. Padahal berdasarkan catatan Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) yang mendampingi Andrie, korban mengalami kerusakan pada indera penglihatan dan luka bakar sekitar 20 persen di tubuhnya. Perbedaan antara dampak yang dialami korban dengan konsekuensi hukum yang diterima pelaku menjadi persoalan yang perlu dilihat lebih jauh, terutama dalam menilai apakah seluruh kepentingan korban telah mendapatkan pertimbangan yang memadai dalam proses peradilan.
TAUD, yang di dalamnya tergabung KontraS, secara terbuka menyebut putusan banding ini sebagai bentuk “peradilan sesat” yang menurut mereka memperkuat impunitas prajurit melalui sistem peradilan militer. Jane Rosalina Rumpia dari KontraS bahkan menegaskan bahwa ketidakjelasan dalam amar putusan banding memperkuat kekhawatiran mereka bahwa peradilan militer dapat menjadi ruang yang lebih melindungi kepentingan sesama prajurit daripada memberikan keadilan bagi korban. Pandangan tersebut juga dikaitkan dengan preseden kasus penculikan dan penghilangan paksa aktivis prodemokrasi 1997-1998 yang melibatkan Tim Mawar Kopassus, di mana pidana pemecatan yang semula dijatuhkan kepada para pelaku mengalami perubahan pada tingkat banding dan kasasi.
Persoalan mendasar dari kasus ini sesungguhnya bukan sekadar pada berat-ringannya vonis, melainkan juga pada sistem peradilan yang digunakan untuk menangani perkara tersebut. Selama tindak pidana umum yang melibatkan prajurit TNI sebagai pelaku dan warga sipil sebagai korban masih diadili lewat peradilan militer, pertanyaan mengenai independensi dan potensi konflik kepentingan akan terus muncul. Karena itu, TAUD kemudian mendesak agar Mahkamah Konstitusi segera memutus uji materi terhadap Undang-Undang TNI, agar perkara pidana umum yang menjadikan warga sipil sebagai korban dapat ditangani melalui peradilan umum, bukan peradilan militer yang menurut mereka memiliki persoalan struktural dalam menangani tindak pidana semacam ini.
Kasus Andrie Yunus semestinya menjadi momentum untuk mengevaluasi bagaimana sistem peradilan menangani tindak kekerasan yang melibatkan aparat terhadap warga sipil, bukan hanya berhenti pada perdebatan mengenai berat-ringannya hukuman. Ketika proses hukum masih menyisakan pertanyaan mengenai posisi korban, dasar pertimbangan hakim, dan mekanisme peradilan yang digunakan, persoalan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum menjadi sulit diabaikan. Publik, khususnya generasi muda yang peduli pada isu demokrasi dan hak asasi manusia, berhak terus mengawal kasus ini agar tidak tenggelam di antara berita-berita lain, sebab yang dipertaruhkan bukan hanya nasib satu korban, tetapi juga kepercayaan terhadap sistem hukum negara.
Selama peradilan militer masih menjadi ruang untuk menangani kasus-kasus pidana yang melibatkan prajurit sebagai pelaku dan warga sipil sebagai korban, pertanyaan mengenai posisi warga sipil dalam sistem penegakan hukum akan terus relevan untuk dibahas. Pertanyaan tersebut bukan hanya menyangkut apakah hukuman yang dijatuhkan sudah sesuai, tetapi juga bagaimana hukum memastikan bahwa korban memperoleh keadilan dan bahwa proses peradilan terhadap aparat tetap dapat dipercaya oleh publik.
*Penulis merupakan Mahasiswa Fakultas Hukum Universiras Andalas







