• Indeks
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Jumat, 6 November 2026
Gentaandalas.com
  • Berita
    • Liputan
    • Berita Foto
    • Sorotan Kampus
    • Feature
    • Laporan
      • Laporan Utama
      • Laporan Khusus
  • Aspirasi
  • Wawasan
  • Riset & Survei
  • Aneka Ragam
    • Konsultasi
    • Komik
    • Resensi
    • Galeri
  • Sosok
  • Sastra & Budaya
    • Sastra dan Seni
    • Rehat
    • Khasanah Budaya
  • Gentainment
    • Seputar Genta
    • Karya Calon Anggota
  • Digital
    • Publikasi
    • Tabloid
    • Genta Antara
    • Buletin
  • Berita
    • Liputan
    • Berita Foto
    • Sorotan Kampus
    • Feature
    • Laporan
      • Laporan Utama
      • Laporan Khusus
  • Aspirasi
  • Wawasan
  • Riset & Survei
  • Aneka Ragam
    • Konsultasi
    • Komik
    • Resensi
    • Galeri
  • Sosok
  • Sastra & Budaya
    • Sastra dan Seni
    • Rehat
    • Khasanah Budaya
  • Gentainment
    • Seputar Genta
    • Karya Calon Anggota
  • Digital
    • Publikasi
    • Tabloid
    • Genta Antara
    • Buletin
Gentaandalas.com
  • Berita
  • Aspirasi
  • Wawasan
  • Riset & Survei
  • Aneka Ragam
  • Sosok
  • Sastra & Budaya
  • Gentainment
  • Digital
Home Aspirasi

Batal Dipecat, Keadilan Dipertanyakan

oleh Redaksi
Senin, 21 September 2026, 21:59 WIB
(Ilustrasi/Nabil Nur Insani)

(Ilustrasi/Nabil Nur Insani)

ShareShareShareShare

Oleh: Berkah Ibadurrahman Siregar*

Putusan banding Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta terhadap dua anggota Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI, Serda Edi Sudarko dan Lettu Budhi Hariyanto Widhi Cahyono, kembali membuka perdebatan soal bagaimana institusi militer menegakkan hukum terhadap anggotanya sendiri. Berdasarkan putusan Nomor 56-K/PMT-II/BDG/AL/VI/2026 yang dijatuhkan pada 20 Agustus 2026, majelis hakim tingkat banding membatalkan pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer yang sebelumnya dijatuhkan kepada keduanya oleh Pengadilan Militer II-08 Jakarta. Sebagai gantinya, hukuman penjara mereka justru dipangkas, dengan Edi dari 3 tahun menjadi 2 tahun 6 bulan, sementara Budhi dari 2 tahun 6 bulan menjadi 2 tahun. Keduanya merupakan bagian dari empat prajurit yang dinyatakan bersalah melakukan penganiayaan berencana terhadap Andrie Yunus, Wakil Koordinator Eksternal Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), melalui penyiraman air keras yang mengakibatkan luka berat.

Alasan yang dikemukakan majelis hakim tingkat banding patut dicermati secara kritis. Dalam putusannya, hakim menyatakan bahwa hasil pemeriksaan psikologi dari Pusat Psikologi TNI menunjukkan kedua terdakwa tidak memiliki gangguan kepribadian patologis maupun kecenderungan perilaku antisosial yang menetap, serta masih mampu menjalani pembinaan dan menyadari kesalahannya. Majelis juga mempertimbangkan peran keduanya sebagai kepala keluarga dan tulang punggung ekonomi rumah tangga. Argumen ini, secara normatif, dapat dipahami sebagai pertimbangan dalam menentukan hukuman. Namun ketika pertimbangan tersebut digunakan untuk membatalkan sanksi pemecatan dalam kasus penganiayaan berencana yang dilakukan aparat negara terhadap warga sipil yang sedang memperjuangkan hak asasi manusia, publik tetap berhak mempertanyakan: bagaimana pertimbangan kepentingan korban ditempatkan dalam putusan tersebut?

Baca Juga  Kasus Bunuh Diri yang Meningkat Setiap Tahunnya Perlu Mendapat Perhatian Khusus

Yang tidak kalah penting, dalam pertimbangannya hakim turut menyinggung kondisi Andrie Yunus yang mengalami luka akibat peristiwa tersebut, namun mencatat bahwa Andrie tidak pernah hadir dan diperiksa dalam persidangan sehingga kondisi medisnya tidak diuji secara langsung. Padahal berdasarkan catatan Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) yang mendampingi Andrie, korban mengalami kerusakan pada indera penglihatan dan luka bakar sekitar 20 persen di tubuhnya. Perbedaan antara dampak yang dialami korban dengan konsekuensi hukum yang diterima pelaku menjadi persoalan yang perlu dilihat lebih jauh, terutama dalam menilai apakah seluruh kepentingan korban telah mendapatkan pertimbangan yang memadai dalam proses peradilan.

TAUD, yang di dalamnya tergabung KontraS, secara terbuka menyebut putusan banding ini sebagai bentuk “peradilan sesat” yang menurut mereka memperkuat impunitas prajurit melalui sistem peradilan militer. Jane Rosalina Rumpia dari KontraS bahkan menegaskan bahwa ketidakjelasan dalam amar putusan banding memperkuat kekhawatiran mereka bahwa peradilan militer dapat menjadi ruang yang lebih melindungi kepentingan sesama prajurit daripada memberikan keadilan bagi korban. Pandangan tersebut juga dikaitkan dengan preseden kasus penculikan dan penghilangan paksa aktivis prodemokrasi 1997-1998 yang melibatkan Tim Mawar Kopassus, di mana pidana pemecatan yang semula dijatuhkan kepada para pelaku mengalami perubahan pada tingkat banding dan kasasi.

Persoalan mendasar dari kasus ini sesungguhnya bukan sekadar pada berat-ringannya vonis, melainkan juga pada sistem peradilan yang digunakan untuk menangani perkara tersebut. Selama tindak pidana umum yang melibatkan prajurit TNI sebagai pelaku dan warga sipil sebagai korban masih diadili lewat peradilan militer, pertanyaan mengenai independensi dan potensi konflik kepentingan akan terus muncul. Karena itu, TAUD kemudian mendesak agar Mahkamah Konstitusi segera memutus uji materi terhadap Undang-Undang TNI, agar perkara pidana umum yang menjadikan warga sipil sebagai korban dapat ditangani melalui peradilan umum, bukan peradilan militer yang menurut mereka memiliki persoalan struktural dalam menangani tindak pidana semacam ini.

Baca Juga  Pria Minahasa Rudapaksa Anak dan Cucu: Indonesia Darurat Inses

Kasus Andrie Yunus semestinya menjadi momentum untuk mengevaluasi bagaimana sistem peradilan menangani tindak kekerasan yang melibatkan aparat terhadap warga sipil, bukan hanya berhenti pada perdebatan mengenai berat-ringannya hukuman. Ketika proses hukum masih menyisakan pertanyaan mengenai posisi korban, dasar pertimbangan hakim, dan mekanisme peradilan yang digunakan, persoalan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum menjadi sulit diabaikan. Publik, khususnya generasi muda yang peduli pada isu demokrasi dan hak asasi manusia, berhak terus mengawal kasus ini agar tidak tenggelam di antara berita-berita lain, sebab yang dipertaruhkan bukan hanya nasib satu korban, tetapi juga kepercayaan terhadap sistem hukum negara.

Selama peradilan militer masih menjadi ruang untuk menangani kasus-kasus pidana yang melibatkan prajurit sebagai pelaku dan warga sipil sebagai korban, pertanyaan mengenai posisi warga sipil dalam sistem penegakan hukum akan terus relevan untuk dibahas. Pertanyaan tersebut bukan hanya menyangkut apakah hukuman yang dijatuhkan sudah sesuai, tetapi juga bagaimana hukum memastikan bahwa korban memperoleh keadilan dan bahwa proses peradilan terhadap aparat tetap dapat dipercaya oleh publik.

*Penulis merupakan Mahasiswa Fakultas Hukum Universiras Andalas

BagikanTweetBagikanKirim

Baca Juga

(Ilustrasi/Zulaizah)

Penyadapan Presiden, Menguji Supremasi Hukum dan Batas Kekuasaan Aparat Negara

Kamis, 5 November 2026, 22:19 WIB
(Ilusgrafis/Nasywa Luthfiiyah Edfa)

“Stop the Wedding!” dan Ketakutan untuk Menikah

Selasa, 3 November 2026, 18:21 WIB
(Ilustrasi/Tantri Pramudita)

Ketika Pengalaman Magang Jadi Kedok Buruh Murah

Jumat, 23 Oktober 2026, 20:27 WIB
(Ilustrasi/Ibnu Muhammad Bintang)

Koa dan Tantangan Pewarisan Budaya Minangkabau

Senin, 21 September 2026, 22:58 WIB
(Ilustrasi/Ibnu Muhammad Bintang)

Ketika Bahasa Minang Mulai Canggung di Lidah Gen Z

Sabtu, 19 September 2026, 23:58 WIB
Oplus_131072

Di Balik Mimbar dan Meja Guru

Kamis, 17 September 2026, 14:20 WIB

TERPOPULER

  • (Poster Film Alas Roban/detik.com)

    Alas Roban, Teror Mitos Lokal dan Perjuangan Seorang Ibu

    Bagikan
    Bagikan Tweet
  • Menelusuri Luka Masa Lalu Lewat Cerita Lila

    Bagikan
    Bagikan Tweet
  • Menerka Masa Depan Indonesia Melalui Teori Siklus Polybius

    Bagikan
    Bagikan Tweet
  • Kebakaran Hanguskan Sejumlah Ruko Dekat Kampus UNAND, Kerugian Ditaksir Rp3 Miliar

    Bagikan
    Bagikan Tweet
  • Ekspedisi Sejarah UNAND Gali Ingatan Kolektif dan Identitas Nagari Balai Tangah

    Bagikan
    Bagikan Tweet
Gentaandalas.com

© 2026 Gentaandalas.com

Laman

  • Indeks
  • Tentang Kami
  • Pembina
  • Kontak
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber

Follow Us

  • Home
  • Berita
    • Berita Foto
    • Liputan
    • Sorotan Kampus
    • Feature
  • Laporan
    • Laporan Khusus
    • Laporan Utama
  • Aspirasi
  • Wawasan
    • Teknologi
  • Riset dan Survei
  • Aneka Ragam
    • Konsultasi
    • Resensi
    • Komik
    • Galeri
  • Sastra dan Budaya
    • Sastra dan Seni
    • Rehat
    • Khasanah Budaya
  • e-Tabloid
    • Digital
  • Sosok
  • Gentainment
    • Seputar Genta
    • Karya Calon Anggota
  • Tentang Kami
  • Pembina
  • Redaksi
  • Agenda
    • Pekan Jurnalistik
    • Sumarak Jurnalistik
  • Pedoman Pemberitaan
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Kontak