Oleh: Periska Wulandari*
Di tengah megahnya wacana modernisasi dan pembangunan proyek infrastruktur strategis nasional, seperti jalan tol yang terus digaungkan di media massa, rekaman-rekaman pilu dari berbagai pelosok daerah masih terus berulang di hadapan kita. Anak-anak sekolah berseragam putih merah harus berjalan mengendap-endap menyeberangi jembatan gantung yang papan kayunya sudah lapuk termakan usia, atau bahkan bertaruh keselamatan dengan bergelantungan pada seutas tali baja di atas aliran sungai yang deras. Bagi mereka, perjalanan harian menuju sekolah untuk menuntut ilmu bukan sekadar perjuangan akademis biasa, melainkan pertaruhan nyawa yang mengerikan setiap harinya.
Akses jalan dan jembatan merupakan urat nadi utama kehidupan dan mobilitas sosial masyarakat pedesaan. Ketika konektivitas fisik di suatu wilayah terputus atau dalam kondisi memprihatinkan, dampak sistemik langsung merayap dan mengganggu berbagai sektor kehidupan warga. Sektor pendidikan terganggu karena anak-anak harus tidak bersekolah saat debit air sungai naik. Sektor kesehatan terancam karena pasien darurat atau ibu melahirkan terlambat dievakuasi ke fasilitas kesehatan terdekat. Sementara itu, perekonomian warga lokal mati suri karena komoditas pertanian gagal didistribusikan ke pasar tepat waktu. Biaya transportasi logistik menjadi membengkak dan memaksa petani menjual hasil panen mereka dengan harga murah kepada tengkulak yang sanggup menembus medan ekstrem. Kerusakan infrastruktur jalan dan jembatan di daerah pinggiran bukan lagi sebatas kendala logistik, melainkan bentuk nyata pengabaian terhadap hak-hak dasar warga negara untuk hidup aman dan sejahtera.
Fenomena yang berulang ini menyingkap pola penanganan infrastruktur oleh pemerintah yang belum berkeadilan dan cenderung reaktif. Pemerintah daerah maupun instansi terkait acap kali terjangkit pola pembangunan yang didorong oleh viralitas, yaitu pembangunan atau perbaikan sarana publik baru dieksekusi setelah ada insiden fatal yang memakan korban atau setelah videonya viral dan menuai kecaman hebat dari warganet di media sosial. Pola kerja reaktif ini menandakan belum optimalnya sistem inventarisasi dan pemeliharaan infrastruktur secara berkala. Keselamatan warga negara seolah-olah harus menunggu momentum kepopuleran konten media sosial sebelum mendapatkan perhatian dan alokasi dana perbaikan. Cara kerja birokrasi seperti ini tidak dapat dibenarkan, karena menjadikan penderitaan warga sebagai syarat untuk pemenuhan kewajiban publik.
Ketimpangan alokasi anggaran pembangunan antara pusat pertumbuhan ekonomi dan kawasan pinggiran semakin memperlebar jurang isolasi geografis masyarakat pelosok. Penganggaran proyek yang sering kali lebih memprioritaskan estetika perkotaan dan pembangunan fisik di kawasan pusat pemerintahan berpotensi membuat daerah pedalaman terpinggirkan dari alokasi dana pemeliharaan. Ketiadaan akses yang aman seolah-olah mengesahkan narasi diskriminatif bahwa keselamatan dan nyawa warga di pedalaman bernilai lebih murah dibandingkan kemegahan estetika dan kenyamanan di kawasan perkotaan. Ironi ini mempertegas bahwa prinsip keadilan sosial belum sepenuhnya menyentuh pelosok terdepan tanah air.
Selain kendala anggaran, persoalan lambatnya penanganan jembatan dan jalan rusak sering kali dipicu oleh sikap saling melempar tanggung jawab antarinstansi birokrasi. Perdebatan mengenai wewenang dan status jalan, yaitu apakah jalan desa, jalan kabupaten, jalan provinsi, atau jalan nasional, sering kali dijadikan alasan pembenar untuk tidak segera bertindak. Di tengah belitan perdebatan administratif dan batasan kewenangan tersebut, rakyat kecil yang menjadi korbannya. Ketika jembatan ambruk atau jalan terputus total, tanggap darurat kerap terhambat oleh prosedur formal yang memakan waktu lama. Birokrasi yang kaku dan berbelit-belit telah mengorbankan kepentingan keselamatan publik yang seharusnya menjadi prioritas utama dalam penyelenggaraan negara.
Dampak sosial lain dari minimnya akses jalan dan jembatan adalah percepatan arus depopulasi desa. Generasi muda terpaksa memilih keluar dari daerahnya karena menganggap wilayah mereka tidak memiliki masa depan akibat keterisolasian fisik. Ketika akses transportasi tersendat, transfer pengetahuan, sarana medis modern, dan inovasi teknologi pertanian sulit menembus kawasan pelosok. Hal ini memperpetuasi siklus kemiskinan antargenerasi yang amat sulit diurai jika pemerintah tidak menyentuh akar masalah utamanya, yaitu pemenuhan sarana infrastruktur konektivitas dasar yang layak dan memadai.
Negara melalui pemerintah daerah, Kementerian Pekerjaan Umum, serta kementerian terkait tidak boleh terus berpangku tangan atau berlindung di balik benteng prosedur administratif. Perbaikan jalan perintis dan pembuatan jembatan yang layak di daerah terisolasi harus ditempatkan sebagai prioritas utama yang tidak bisa ditawar lagi dalam alokasi APBD maupun APBN. Pengawasan dan pembentukan tim tanggap darurat infrastruktur daerah harus diaktifkan secara nyata agar perbaikan dapat dilakukan sebelum terjadi korban jiwa. Keselamatan anak-anak sekolah dan kebangkitan ekonomi warga pelosok tidak boleh digantungkan pada seutas tali jembatan yang sewaktu-waktu bisa putus. Pembangunan sejati yang berkeadilan tidak diukur dari seberapa panjang jalan tol yang diresmikan oleh pejabat, melainkan dari seberapa aman setiap anak bangsa dapat melangkah menuju sekolah tanpa harus mempertaruhkan nyawanya.
*Penulis merupakan Mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Andalas







