• Indeks
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Minggu, 20 September 2026
Genta Andalas
  • Berita
    • Liputan
    • Berita Foto
    • Sorotan Kampus
    • Feature
    • Laporan
      • Laporan Utama
      • Laporan Khusus
  • Aspirasi
  • Wawasan
  • Riset & Survei
  • Aneka Ragam
    • Konsultasi
    • Komik
    • Resensi
    • Galeri
  • Sosok
  • Sastra & Budaya
    • Sastra dan Seni
    • Rehat
    • Khasanah Budaya
  • Gentainment
    • Seputar Genta
    • Karya Calon Anggota
  • Digital
    • Publikasi
    • Tabloid
    • Genta Antara
    • Buletin
  • Berita
    • Liputan
    • Berita Foto
    • Sorotan Kampus
    • Feature
    • Laporan
      • Laporan Utama
      • Laporan Khusus
  • Aspirasi
  • Wawasan
  • Riset & Survei
  • Aneka Ragam
    • Konsultasi
    • Komik
    • Resensi
    • Galeri
  • Sosok
  • Sastra & Budaya
    • Sastra dan Seni
    • Rehat
    • Khasanah Budaya
  • Gentainment
    • Seputar Genta
    • Karya Calon Anggota
  • Digital
    • Publikasi
    • Tabloid
    • Genta Antara
    • Buletin
Genta Andalas
  • Berita
  • Aspirasi
  • Wawasan
  • Riset & Survei
  • Aneka Ragam
  • Sosok
  • Sastra & Budaya
  • Gentainment
  • Digital
Home Berita Liputan

Calon MWA UM Nomor 2 Keberatan Musma Ulang, Ketua Panitia: Sudah Berdasar Arahan SAU dan Fakta

oleh Redaksi
1 April 2024, 19:27 WIB
(Ilustrasi/Zahra Nurul)

(Ilustrasi/Zahra Nurul)

ShareShareShareShare
(Ilustrasi/ Zahra Nurul Aulia)

Padang Gentaandalas.com- Panitia Pemilihan Majelis Wali Amanat-Unsur Mahasiswa (MWA-UM), memutuskan untuk melakukan musyawarah mahasiswa (Musma) ulang pemilihan MWA-UM yang akan diadakan pada Rabu (3/4/2024). Terkait adanya putusan tersebut Calon MWA UM nomor urut 2 Muhammad Aliefio Defano merasa keberatan dengan tidak adanya konfirmasi ulang dari panitia sebelum keputusan Musma ulang dipublikasi serta tidak adanya pembahasan khusus terkait surat pernyataan yang ia sampaikan.

“Tidak ada informasi terkait keputusan sebelum publikasi. Ketika surat pernyataan itu kami berikan tidak ada bentuk tindak lanjut ingin membedah bersama- sama, kami hanya mendapat bagian untuk difensif terhadap gugatan yang diberikan pihak ahmad, sementara yang punya kami tidak dilihat,” ujar Aliefio saat diwawancara Genta Andalas pada Minggu, (31/3/2024).

Aliefio juga sebelumnya sempat melayangkan surat pernyataan sikap atas gugatan tersebut pada Rabu (13/3/2024), yang poinnya diantaranya menyatakan bahwa semua peserta yang ikut dalam pemilihan MWA UM adalah sah menurut Peraturan MWA UNAND pasal 39 ayat (4) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Kelembagaan MWA.

Ketua Panitia Pemilihan MWA UM 2024 Firdaus menerangkan bahwa keputusan Musma ulang diambil sudah berdasarkan arahan Senat Akademik Universitas yang mengarahkan untuk melakukan musyawarah antara calon MWA serta jika tidak dapat diselesaikan, maka keputusan harus berdasar fakta dan bukti di lapangan.

Baca Juga  Soroti Permasalahan TWK, KM Unand Lakukan Aksi Selamatkan KPK

“Ketika memang tidak ada kesepakatan dari calon, SAU mengembalikan keputusan kepada panitia yang harus didasarkan bukti dan fakta di lapangan,” jelas Firdaus saat diwawancarai Genta Andalas pada Sabtu (30/3/2024).

Setelah dilakukan diskusi Firdaus mengatakan bahwa tidak ada kesepakatan, sehingga panitia harus membuat keputusan. Adapun beberapa hal yang dipertimbangkan dalam keputusan tersebut karna poin gugatan yang disampaikan calon nomor urut 1, Ahmad Sanusi terbukti benar adanya. Hal tersebut berkaitan dengan kejadian kelalaian panitia saat menerima registrasi peserta yang tidak diperkenankan ikut berdasarkan Peraturan Rektor Nomor 26 Tahun 2022 Pasal 68 ayat (2) dan adanya pemimpin organisasi mahasiswa yang memberikan mandat kepada orang yang bukan anggotanya. Selain itu juga terkait keikutsertaan Presiden Mahasiswa sebagai pemimpin sidang sementara yang menyalahi aturan.

Selanjutnya berkaitan dengan sanggahan dalam surat pernyataan calon nomor urut 2 Firdaus merespons bahwa poin tersebut tidak dapat menyanggah gugatan.

“Masalah peraturan MWA paling tinggi itu, emang betul. Tapi kondisinya peraturan rektor itu bukan bertolak belakang dengan peraturan MWA, lebih ke memperjelas organisasi mahasiswa yang ada di UNAND Jadi asas hukum lex superior derogat legi inferiori itu tidak berlaku di peristiwa ini,” ujar Firdaus saat diwawancarai Genta Andalas pada Sabtu (30/3/2024).

Baca Juga  Presma Unand Tunjuk Langsung Panitia Penyelenggara Pemilihan MWA

Pihak penggugat, calon nomor urut 1, melalui kuasa hukumnya Sahji Rinaldi Nasution menanggapi bahwa keputusan musma ulang sudah tepat karena dalam 6 pertemuan dengan Senat, Panitia, Tim Ad Hoc dan para calon tidak ada yang membantah bukti dan point gugatan.

“Dari 6 pertemuan, tidak ada yang mampu membantah poin gugatan kami. Karena itu langkah musma ulang ini telah tepat dan benar,” jelas Sahji.

Calon MWA-UM nomor urut 3, Muhammad Fathu Rhido juga turut menanggapi keputusan Musma ulang sudah tepat.

“Dari pertemuan semua pihak mengamini bahwa pucuk masalahnya kelalaian panitia dan dengan data fakta yang telah tersaji maka saya mendukung dan setuju akan keputusan musyawarah mahasiswa ulang,” ujar Fathur saat diwawancara Genta Andalas.

Reporter : Lara Elisa Putri dan Zulkifli Ramadhani

Editor : Tiara Juwita 

 

Tag: Kota Padangmusyawarah mahasiswaMWA UMUnand
BagikanTweetBagikanKirim

Baca Juga

(Ilustrasi/Jihan Aurelia Syabandini)

Volume Kendaraan Meningkat, Kemacetan Terjadi di Sejumlah Ruas Jalan UNAND

14 September 2026, 15:56 WIB
Suasana sesi diskusi bertajuk “Ekonomi Restoratif Bencana Ekologis Deforestasi” dalam diskusi publik di Sekretariat AJI Padang, Rabu (2/9/2026). (Genta Andalas/Hadid Jailani Latif Utama)

Pemulihan Bencana di Sumbar Dipertanyakan, Penyintas Masih Menunggu Hunian Tetap

4 September 2026, 09:07 WIB
Diskusi Publik bertajuk “Membaca Kerusakan Alam Melalaui Sastra" oleh Labor Penulisan kreatif (LPK) dan Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia( PBHI) di ruang seminar FIB pada kamis (3/9/2026) (Genta Andalas/Sargita Asmara Dewi)

LPK FIB UNAND Gelar Diskusi Publik tentang Sastra dan Krisis Lingkungan

3 September 2026, 21:52 WIB
Sesi Talkshow bertajuk "Bukan Sekadar Buang, Membangun Tanggung Jawab terhadap Sampah" dalam rangkaian acara Eco Expo 2026 di Convention Hall Unand, Minggu (30/08/2026). (Genta Andalas/M. Dhiaurrahman Alfatih)

Tak Sekadar Dibuang, Eco Expo 2026 Bahas Nasib Sampah

30 Agustus 2026, 20:31 WIB
(Ilustrasi/Zulaizah)

BAK 2026 Batasi Masa Studi Maksimal 10 Semester, Aktivis Ikut Terdampak

30 Agustus 2026, 20:16 WIB
(Ilustrasi/Zulaizah)

Empat Tahun Berlalu, Dana Ormawa 2022 Belum Juga Cair

29 Agustus 2026, 14:45 WIB

TERPOPULER

  • (Ilustrasi/Berkah Ibadarurrahman Siregar)

    Berani Cerdas: Saat Sulteng Memilih Pendidikan daripada Popularitas

    Bagikan
    Bagikan Tweet
  • Tradisi Kadaghek: Kerukunan Dalam Budaya Mengantar Jenazah Suku Minang di Tanjung Barulak

    Bagikan
    Bagikan Tweet
  • Nasionalisme Mahasiswa yang Mulai Terkikis

    Bagikan
    Bagikan Tweet
  • Tak Sekadar Dibuang, Eco Expo 2026 Bahas Nasib Sampah

    Bagikan
    Bagikan Tweet
  • Spider-Man: Brand New Day, Babak Baru Peter Parker

    Bagikan
    Bagikan Tweet
Genta Andalas

© 2026 Gentaandalas.com

Laman

  • Indeks
  • Tentang Kami
  • Pembina
  • Kontak
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber

Follow Us

  • Home
  • Berita
    • Berita Foto
    • Liputan
    • Sorotan Kampus
    • Feature
  • Laporan
    • Laporan Khusus
    • Laporan Utama
  • Aspirasi
  • Wawasan
    • Teknologi
  • Riset dan Survei
  • Aneka Ragam
    • Konsultasi
    • Resensi
    • Komik
    • Galeri
  • Sastra dan Budaya
    • Sastra dan Seni
    • Rehat
    • Khasanah Budaya
  • e-Tabloid
    • Digital
  • Sosok
  • Gentainment
    • Seputar Genta
    • Karya Calon Anggota
  • Tentang Kami
  • Pembina
  • Redaksi
  • Agenda
    • Pekan Jurnalistik
    • Sumarak Jurnalistik
  • Pedoman Pemberitaan
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Kontak