Oleh: Jihan Aurelia Syabandini*
Apa arti negara hadir jika keselamatan masih harus dipertaruhkan setiap hari?
Pertanyaan itu kembali relevan setelah tiga pegawai Dinas Pertanian Kabupaten Jayawijaya tewas ditembak di Distrik Muliama. Peristiwa ini bukan hanya soal mencari dan menghukum pelaku. Lebih jauh lagi, kasus tersebut menguji kemampuan negara menjalankan fungsi paling mendasar, yaitu melindungi warga secara nyata, sekaligus memastikan penegakan hukum tidak berubah menjadi tindakan yang mengabaikan hak asasi manusia.
Pada 9 September 2026 sekitar pukul 15.53 WIT, rombongan pegawai Dinas Pertanian Jayawijaya melakukan peninjauan program cetak sawah di Distrik Muliama. Dalam perjalanan kembali, rombongan diserang kelompok bersenjata. Tiga pegawai, AAM (35), AR (49), dan WB (24), meninggal dunia. Menurut Satgas Operasi Damai Cartenz, AAM mengalami luka tembak pada bagian belakang kepala dan tangan kiri, AR pada bagian perut, sedangkan WB pada bagian pinggang kanan. AAM dan AR meninggal di lokasi, sementara WB sempat mendapat perawatan sebelum akhirnya meninggal.
Kepolisian menyebut serangan tersebut diduga dilakukan kelompok bersenjata dan mengarahkan penyelidikan awal kepada kelompok yang diduga berasal dari Nduga. Namun, dugaan tersebut belum dapat dijadikan kesimpulan hukum. Identitas pelaku dan keterlibatan kelompok tertentu tetap harus dibuktikan melalui penyidikan. Satgas juga menyebut rombongan berjumlah 11 orang, terdiri atas delapan warga asli Papua, termasuk seorang anak, dan tiga pegawai yang kemudian menjadi korban. Informasi mengenai pemisahan delapan orang tersebut dari tiga korban masih merupakan hasil penyelidikan awal.
Dalam perspektif hukum pidana, apabila terbukti seseorang dengan sengaja merampas nyawa korban, Pasal 458 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dapat diterapkan karena mengatur tindak pidana pembunuhan dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun. Jika ditemukan bukti adanya rencana terlebih dahulu, Pasal 459 tentang pembunuhan berencana dapat dipertimbangkan. Namun, unsur perencanaan tidak boleh diasumsikan hanya karena penembakan dilakukan oleh kelompok bersenjata.
Pasal 600 dan Pasal 601 KUHP juga mengatur tindak pidana terorisme. Pasal 600 menitikberatkan pada kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan akibat seperti suasana teror secara meluas, korban massal, hilangnya nyawa atau harta benda, atau kerusakan tertentu. Sementara itu, Pasal 601 menekankan adanya maksud untuk menimbulkan teror, korban massal, atau kerusakan. Karena itu, penyebutan kelompok bersenjata sebagai pelaku tidak otomatis menjadikan perbuatannya sebagai terorisme. Unsur tindak pidana tetap harus dibuktikan.
Di sisi lain, negara memiliki kewajiban konstitusional untuk memberikan perlindungan. Pasal 28A UUD 1945 menjamin hak setiap orang untuk hidup, sedangkan Pasal 28G ayat (1) menjamin perlindungan diri pribadi dan rasa aman. Pasal 28I ayat (4) juga menegaskan bahwa perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia merupakan tanggung jawab negara, terutama pemerintah. Artinya, negara tidak cukup hadir setelah korban berjatuhan. Negara harus mampu mencegah ancaman, melindungi masyarakat, dan memastikan aparat bekerja berdasarkan hukum.
Di sinilah efektivitas Operasi Damai Cartenz perlu dievaluasi. Berbagai tindakan penangkapan, pengejaran, patroli, dan penindakan telah dilakukan. Namun, keberhasilan operasi tidak semestinya hanya diukur dari jumlah pelaku yang ditangkap atau senjata yang disita. Jika jalur senjata, logistik, pendanaan, komunikasi, dan jaringan pendukung masih memungkinkan serangan berulang, maka persoalan belum selesai. Negara perlu mengejar kemampuan kelompok melakukan kekerasan, bukan sekadar mengejar pelaku setelah serangan terjadi.
Masalah Papua juga tidak dapat diselesaikan melalui pendekatan keamanan semata. UU Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus Papua menempatkan percepatan kesejahteraan dan pelayanan publik sebagai bagian penting kebijakan Otsus. PP Nomor 107 Tahun 2021 bahkan mengatur pengelolaan dan pengawasan Otsus serta rencana induk percepatan pembangunan. Karena itu, keamanan dan pembangunan tidak seharusnya berjalan sendiri-sendiri.
Program cetak sawah yang sedang ditinjau para korban menunjukkan persoalan tersebut. Pembangunan membutuhkan aparatur yang dapat bekerja dengan aman. Sebaliknya, keamanan yang hanya mengandalkan operasi tanpa memperbaiki kesejahteraan, pelayanan, dan kepercayaan publik juga sulit menyentuh persoalan yang lebih panjang.
Memahami akar konflik tidak berarti membenarkan penembakan. Tiga pegawai tersebut sedang menjalankan tugas dan tetap memiliki hak untuk hidup serta memperoleh perlindungan hukum. Karena itu, negara harus tegas menemukan pelaku dan jaringan yang terlibat, tetapi ketegasan itu tetap dibatasi hukum dan hak asasi manusia.
Pada akhirnya, kehadiran negara tidak seharusnya baru terlihat ketika ambulans datang, aparat mengejar pelaku, atau korban telah dimakamkan. Ukuran kehadiran negara adalah kemampuan mencegah kekerasan sebelum terjadi, melindungi warga ketika bekerja dan beraktivitas, menegakkan hukum setelah kejahatan terjadi, serta memastikan seluruh tindakan tetap menghormati hak asasi manusia. Jika rasa aman baru diberikan setelah nyawa melayang, negara memang hadir, tetapi hadir dalam keadaan terlambat.
*Penulis Merupakan Mahasiswa Fakultas Hukum, Universitas Andalas







