• Indeks
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Minggu, 20 September 2026
Genta Andalas
  • Berita
    • Liputan
    • Berita Foto
    • Sorotan Kampus
    • Feature
    • Laporan
      • Laporan Utama
      • Laporan Khusus
  • Aspirasi
  • Wawasan
  • Riset & Survei
  • Aneka Ragam
    • Konsultasi
    • Komik
    • Resensi
    • Galeri
  • Sosok
  • Sastra & Budaya
    • Sastra dan Seni
    • Rehat
    • Khasanah Budaya
  • Gentainment
    • Seputar Genta
    • Karya Calon Anggota
  • Digital
    • Publikasi
    • Tabloid
    • Genta Antara
    • Buletin
  • Berita
    • Liputan
    • Berita Foto
    • Sorotan Kampus
    • Feature
    • Laporan
      • Laporan Utama
      • Laporan Khusus
  • Aspirasi
  • Wawasan
  • Riset & Survei
  • Aneka Ragam
    • Konsultasi
    • Komik
    • Resensi
    • Galeri
  • Sosok
  • Sastra & Budaya
    • Sastra dan Seni
    • Rehat
    • Khasanah Budaya
  • Gentainment
    • Seputar Genta
    • Karya Calon Anggota
  • Digital
    • Publikasi
    • Tabloid
    • Genta Antara
    • Buletin
Genta Andalas
  • Berita
  • Aspirasi
  • Wawasan
  • Riset & Survei
  • Aneka Ragam
  • Sosok
  • Sastra & Budaya
  • Gentainment
  • Digital
Home Aspirasi

Keamanan dan Korban yang Berjatuhan

oleh Redaksi
13 September 2026, 15:54 WIB
(Ilustrasi/Jihan Aurelia Syabandini)

(Ilustrasi/Jihan Aurelia Syabandini)

ShareShareShareShare

Oleh: Jihan Aurelia Syabandini* 

Apa arti negara hadir jika keselamatan masih harus dipertaruhkan setiap hari?

Pertanyaan itu kembali relevan setelah tiga pegawai Dinas Pertanian Kabupaten Jayawijaya tewas ditembak di Distrik Muliama. Peristiwa ini bukan hanya soal mencari dan menghukum pelaku. Lebih jauh lagi, kasus tersebut menguji kemampuan negara menjalankan fungsi paling mendasar, yaitu melindungi warga secara nyata, sekaligus memastikan penegakan hukum tidak berubah menjadi tindakan yang mengabaikan hak asasi manusia.

Pada 9 September 2026 sekitar pukul 15.53 WIT, rombongan pegawai Dinas Pertanian Jayawijaya melakukan peninjauan program cetak sawah di Distrik Muliama. Dalam perjalanan kembali, rombongan diserang kelompok bersenjata. Tiga pegawai, AAM (35), AR (49), dan WB (24), meninggal dunia. Menurut Satgas Operasi Damai Cartenz, AAM mengalami luka tembak pada bagian belakang kepala dan tangan kiri, AR pada bagian perut, sedangkan WB pada bagian pinggang kanan. AAM dan AR meninggal di lokasi, sementara WB sempat mendapat perawatan sebelum akhirnya meninggal.

Kepolisian menyebut serangan tersebut diduga dilakukan kelompok bersenjata dan mengarahkan penyelidikan awal kepada kelompok yang diduga berasal dari Nduga. Namun, dugaan tersebut belum dapat dijadikan kesimpulan hukum. Identitas pelaku dan keterlibatan kelompok tertentu tetap harus dibuktikan melalui penyidikan. Satgas juga menyebut rombongan berjumlah 11 orang, terdiri atas delapan warga asli Papua, termasuk seorang anak, dan tiga pegawai yang kemudian menjadi korban. Informasi mengenai pemisahan delapan orang tersebut dari tiga korban masih merupakan hasil penyelidikan awal.

Dalam perspektif hukum pidana, apabila terbukti seseorang dengan sengaja merampas nyawa korban, Pasal 458 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dapat diterapkan karena mengatur tindak pidana pembunuhan dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun. Jika ditemukan bukti adanya rencana terlebih dahulu, Pasal 459 tentang pembunuhan berencana dapat dipertimbangkan. Namun, unsur perencanaan tidak boleh diasumsikan hanya karena penembakan dilakukan oleh kelompok bersenjata.

Baca Juga  Kedaulatan Digital dan Ancaman Pemblokiran ChatGPT

Pasal 600 dan Pasal 601 KUHP juga mengatur tindak pidana terorisme. Pasal 600 menitikberatkan pada kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan akibat seperti suasana teror secara meluas, korban massal, hilangnya nyawa atau harta benda, atau kerusakan tertentu. Sementara itu, Pasal 601 menekankan adanya maksud untuk menimbulkan teror, korban massal, atau kerusakan. Karena itu, penyebutan kelompok bersenjata sebagai pelaku tidak otomatis menjadikan perbuatannya sebagai terorisme. Unsur tindak pidana tetap harus dibuktikan.

Di sisi lain, negara memiliki kewajiban konstitusional untuk memberikan perlindungan. Pasal 28A UUD 1945 menjamin hak setiap orang untuk hidup, sedangkan Pasal 28G ayat (1) menjamin perlindungan diri pribadi dan rasa aman. Pasal 28I ayat (4) juga menegaskan bahwa perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia merupakan tanggung jawab negara, terutama pemerintah. Artinya, negara tidak cukup hadir setelah korban berjatuhan. Negara harus mampu mencegah ancaman, melindungi masyarakat, dan memastikan aparat bekerja berdasarkan hukum.

Di sinilah efektivitas Operasi Damai Cartenz perlu dievaluasi. Berbagai tindakan penangkapan, pengejaran, patroli, dan penindakan telah dilakukan. Namun, keberhasilan operasi tidak semestinya hanya diukur dari jumlah pelaku yang ditangkap atau senjata yang disita. Jika jalur senjata, logistik, pendanaan, komunikasi, dan jaringan pendukung masih memungkinkan serangan berulang, maka persoalan belum selesai. Negara perlu mengejar kemampuan kelompok melakukan kekerasan, bukan sekadar mengejar pelaku setelah serangan terjadi.

Baca Juga  Perlindungan Lingkungan, Pilar Hak Asasi Manusia

Masalah Papua juga tidak dapat diselesaikan melalui pendekatan keamanan semata. UU Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus Papua menempatkan percepatan kesejahteraan dan pelayanan publik sebagai bagian penting kebijakan Otsus. PP Nomor 107 Tahun 2021 bahkan mengatur pengelolaan dan pengawasan Otsus serta rencana induk percepatan pembangunan. Karena itu, keamanan dan pembangunan tidak seharusnya berjalan sendiri-sendiri.

Program cetak sawah yang sedang ditinjau para korban menunjukkan persoalan tersebut. Pembangunan membutuhkan aparatur yang dapat bekerja dengan aman. Sebaliknya, keamanan yang hanya mengandalkan operasi tanpa memperbaiki kesejahteraan, pelayanan, dan kepercayaan publik juga sulit menyentuh persoalan yang lebih panjang.

Memahami akar konflik tidak berarti membenarkan penembakan. Tiga pegawai tersebut sedang menjalankan tugas dan tetap memiliki hak untuk hidup serta memperoleh perlindungan hukum. Karena itu, negara harus tegas menemukan pelaku dan jaringan yang terlibat, tetapi ketegasan itu tetap dibatasi hukum dan hak asasi manusia.

Pada akhirnya, kehadiran negara tidak seharusnya baru terlihat ketika ambulans datang, aparat mengejar pelaku, atau korban telah dimakamkan. Ukuran kehadiran negara adalah kemampuan mencegah kekerasan sebelum terjadi, melindungi warga ketika bekerja dan beraktivitas, menegakkan hukum setelah kejahatan terjadi, serta memastikan seluruh tindakan tetap menghormati hak asasi manusia. Jika rasa aman baru diberikan setelah nyawa melayang, negara memang hadir, tetapi hadir dalam keadaan terlambat.

*Penulis Merupakan Mahasiswa Fakultas Hukum, Universitas Andalas

Tag: #Papua#Penegakan HukumHAMkeamanan
BagikanTweetBagikanKirim

Baca Juga

(Ilustrasi/Ibnu Muhammad Bintang)

Ketika Bahasa Minang Mulai Canggung di Lidah Gen Z

19 September 2026, 23:58 WIB
Oplus_131072

Di Balik Mimbar dan Meja Guru

17 September 2026, 14:20 WIB
(Ilustrasi/Amanda)

Privilege bagi Masyarakat Dayak: Keadilan atau Perlakuan Khusus?

16 September 2026, 21:00 WIB
(Ilustrasi/Berkah Ibadarurrahman Siregar)

Menagih Paru-Paru Anak di Tengah Dapur yang Harus Tetap Ngebul

15 September 2026, 21:28 WIB
(Ilustrasi/Berkah Ibadarurrahman Siregar)

Berani Cerdas: Saat Sulteng Memilih Pendidikan daripada Popularitas

15 September 2026, 21:02 WIB
(Ilustrasi/Hadid Jailani Latif Utama)

Ketika Bantuan Asing Lebih Dulu Mengetuk Pintu NTT

15 September 2026, 19:17 WIB

TERPOPULER

  • (Ilustrasi/Berkah Ibadarurrahman Siregar)

    Berani Cerdas: Saat Sulteng Memilih Pendidikan daripada Popularitas

    Bagikan
    Bagikan Tweet
  • Tradisi Kadaghek: Kerukunan Dalam Budaya Mengantar Jenazah Suku Minang di Tanjung Barulak

    Bagikan
    Bagikan Tweet
  • Nasionalisme Mahasiswa yang Mulai Terkikis

    Bagikan
    Bagikan Tweet
  • Tak Sekadar Dibuang, Eco Expo 2026 Bahas Nasib Sampah

    Bagikan
    Bagikan Tweet
  • Spider-Man: Brand New Day, Babak Baru Peter Parker

    Bagikan
    Bagikan Tweet
Genta Andalas

© 2026 Gentaandalas.com

Laman

  • Indeks
  • Tentang Kami
  • Pembina
  • Kontak
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber

Follow Us

  • Home
  • Berita
    • Berita Foto
    • Liputan
    • Sorotan Kampus
    • Feature
  • Laporan
    • Laporan Khusus
    • Laporan Utama
  • Aspirasi
  • Wawasan
    • Teknologi
  • Riset dan Survei
  • Aneka Ragam
    • Konsultasi
    • Resensi
    • Komik
    • Galeri
  • Sastra dan Budaya
    • Sastra dan Seni
    • Rehat
    • Khasanah Budaya
  • e-Tabloid
    • Digital
  • Sosok
  • Gentainment
    • Seputar Genta
    • Karya Calon Anggota
  • Tentang Kami
  • Pembina
  • Redaksi
  • Agenda
    • Pekan Jurnalistik
    • Sumarak Jurnalistik
  • Pedoman Pemberitaan
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Kontak