• Indeks
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Kamis, 5 November 2026
Gentaandalas.com
  • Berita
    • Liputan
    • Berita Foto
    • Sorotan Kampus
    • Feature
    • Laporan
      • Laporan Utama
      • Laporan Khusus
  • Aspirasi
  • Wawasan
  • Riset & Survei
  • Aneka Ragam
    • Konsultasi
    • Komik
    • Resensi
    • Galeri
  • Sosok
  • Sastra & Budaya
    • Sastra dan Seni
    • Rehat
    • Khasanah Budaya
  • Gentainment
    • Seputar Genta
    • Karya Calon Anggota
  • Digital
    • Publikasi
    • Tabloid
    • Genta Antara
    • Buletin
  • Berita
    • Liputan
    • Berita Foto
    • Sorotan Kampus
    • Feature
    • Laporan
      • Laporan Utama
      • Laporan Khusus
  • Aspirasi
  • Wawasan
  • Riset & Survei
  • Aneka Ragam
    • Konsultasi
    • Komik
    • Resensi
    • Galeri
  • Sosok
  • Sastra & Budaya
    • Sastra dan Seni
    • Rehat
    • Khasanah Budaya
  • Gentainment
    • Seputar Genta
    • Karya Calon Anggota
  • Digital
    • Publikasi
    • Tabloid
    • Genta Antara
    • Buletin
Gentaandalas.com
  • Berita
  • Aspirasi
  • Wawasan
  • Riset & Survei
  • Aneka Ragam
  • Sosok
  • Sastra & Budaya
  • Gentainment
  • Digital
Home Aspirasi

Kedaulatan Digital dan Ancaman Pemblokiran ChatGPT

oleh Redaksi
3 Desember 2025, 17:34 WIB
(Ilustrasi/Tantri Pramudita)

(Ilustrasi/Tantri Pramudita)

ShareShareShareShare

Oleh: Dila Febrianti*

Beberapa waktu yang lalu beredar kabar terkait rencana pemblokiran ChatGPT. Rencana pemblokiran tersebut berupa ancaman yang disampaikan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) dengan memutus akses platform digital. Seperti dikutip melalui CNN Indonesia, Dirjen Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar menyatakan bahwa pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) tidak hanya bersifat administratif.

Tetapi ini merupakan intrumen penting untuk memastikan kedaulatan digital Indonesia, serta melindungi masyarakat di dalam ekosistem digital yang sehat dan bertanggung jawab. Dengan kata lain, legalitas bukan hanya formalitas, tetapi landasan untuk memastikan sebuah platform menjalankan aktivitasnya dengan patuh terhadap regulasi nasional. Berdasarkan hal tersebut, upaya ini menjadi langkah tegas yang diambil oleh Komdigi.

Seperti yang dikutip melalui kompas.com, hal ini didasarkan atas Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 dalam pasal 2 dan 4 yang mewajibkan setiap PSE yang berada di lingkup privat, baik domestik maupun asing untuk mendaftarkan sistem elektroniknya sebelum beroperasi. Melalui hal tersebut, ChatGPT yang dikembangkan oleh OpenAI menjadi salah satu dari 25 platform yang mendapat notifikasi dari Komdigi. Akan tetapi, pihak Komdigi akan memberikan kesempatan bagi seluruh PSE untuk menindaklanjuti notifikasi dan segera menyelesaikan proses pendaftaran.

Namun bagi PSE yang abai dan tetap tidak melakukan pendaftaran, maka pihak tersebut akan dikenakan sanksi administratif sesuai dengan peraturan yang berlaku. Tidak hanya itu, ini juga termasuk dengan adanya pemutusan layanan sebagaimana yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Kominfo pasal 7 nomor 5 tahun 2020.

Baca Juga  Skripsi Tidak Pernah Lebih Berharga dari Nyawamu Sendiri

Rencana pemblokiran 25 platform digital yang belum mendaftar sebagai PSE memicu banyak reaksi publik. Salah satunya terkait ChatGPT, yang sudah menjadi situs populer di berbagai kalangan. Banyak orang khawatir jika layanan ini ikut diblokir karena dianggap sangat membantu untuk mencari informasi dan banyak hal lain. Meski begitu, Komdigi menegaskan bahwa semua PSE wajib mendaftar agar operasinya dianggap legal. Artinya, cara terbaik agar layanan tetap bisa diakses adalah mengikuti aturan tersebut.

Memastikan bahwa setiap platform digital beroperasi secara legal merupakan hal krusial untuk melindungi data dan keamanan pengguna terutama dalam ruang digital yang juga berisiko. Ketentuan yang telah ditetapkan oleh Komdigi dalam mengatur dan meminta platform digital seperti ChatGPT mendaftarkan diri, menjadi salah satu langkah dalam konteks pembangunan tata kelola digital yang bertanggung jawab dan transparan. Terutama sekali, tujuan yang ingin dicapai ialah tetap menjaga berbagai kalangan masyarakat agar mendapatkan manfaat teknologi dan terhindar dari berbagai risiko yang tidak diinginkan.

Akan tetapi tidak menutup kemungkinan apabila pihak ChatGPT sendiri mengabaikan hal tersebut, yang tentunya bukan hanya memicu kekhawatiran di kalangan publik, tetapi juga terhadap pihaknya sendiri terutama jika pemblokiran benar-benar dilakukan. ChatGPT telah menjadi alat bantu bagi sebagian masyarakat Indonesia, tidak hanya dalam urusan mengakses informasi dengan cepat, tapi juga dalam mendukung produktivitas, riset akademik, kreativitas, dan kegiatan belajar mengajar. Jika sampai diblokir, akses terhadap teknologi ini akan terputus, dan tentu saja akan berdampak signifikan bagi masyarakat Indonesia yang memang sering mengaksesnya.

Baca Juga  Ketika Kebijakan Menyebabkan Bencana

Namun disisi lain, memang pada dasarnya kita sebagai masyarakat Indonesia tidak seharusnya terlalu bergantung pada hal-hal yang sifatnya praktis seperti ChatGPT untuk memperoleh sesuatu. Apalagi jika platform ini sifatnya tidak legal. Karena akan sangat berisiko terjadinya kejahatan digital tanpa kita sadari. Oleh karena itu, akan lebih baik jika ChatGPT segera melakukan pendaftaran agar platform ini dapat beroperasi secara legal di Indonesia sekaligus memberikan perlindungan digital terhadap para penggunanya.

Dengan demikian rencana pemblokiran bukan sekadar ancaman, tetapi merupakan refleksi bahwa dunia digital juga perlu untuk diawasi penggunaannya. Melalui legalitas resmi, suatu platform dapat beroperasi tanpa takut harus diblokir atau diputus layanannya oleh Komdigi. Selain itu dengan adanya legalitas, suatu platform seperti ChatGPT juga tidak mudah berisiko terserang kejahatan dan penggunanya akan tetap aman selama berada di ruang digital tersebut.

*Penulis Merupakan Mahasiswa Fakultas Ilmu Budaya

Tag: ChatGPTKomdigiOpini Mahasiswaregulasi digital
BagikanTweetBagikanKirim

Baca Juga

(Ilustrasi/Zulaizah)

Penyadapan Presiden, Menguji Supremasi Hukum dan Batas Kekuasaan Aparat Negara

5 November 2026, 22:19 WIB
(Ilusgrafis/Nasywa Luthfiiyah Edfa)

“Stop the Wedding!” dan Ketakutan untuk Menikah

3 November 2026, 18:21 WIB
(Ilustrasi/Tantri Pramudita)

Ketika Pengalaman Magang Jadi Kedok Buruh Murah

23 Oktober 2026, 20:27 WIB
(Ilustrasi/Ibnu Muhammad Bintang)

Koa dan Tantangan Pewarisan Budaya Minangkabau

21 September 2026, 22:58 WIB
(Ilustrasi/Nabil Nur Insani)

Batal Dipecat, Keadilan Dipertanyakan

21 September 2026, 21:59 WIB
(Ilustrasi/Ibnu Muhammad Bintang)

Ketika Bahasa Minang Mulai Canggung di Lidah Gen Z

19 September 2026, 23:58 WIB

TERPOPULER

  • (Poster Film Alas Roban/detik.com)

    Alas Roban, Teror Mitos Lokal dan Perjuangan Seorang Ibu

    Bagikan
    Bagikan Tweet
  • Menelusuri Luka Masa Lalu Lewat Cerita Lila

    Bagikan
    Bagikan Tweet
  • Menerka Masa Depan Indonesia Melalui Teori Siklus Polybius

    Bagikan
    Bagikan Tweet
  • Kebakaran Hanguskan Sejumlah Ruko Dekat Kampus UNAND, Kerugian Ditaksir Rp3 Miliar

    Bagikan
    Bagikan Tweet
  • Ekspedisi Sejarah UNAND Gali Ingatan Kolektif dan Identitas Nagari Balai Tangah

    Bagikan
    Bagikan Tweet
Gentaandalas.com

© 2026 Gentaandalas.com

Laman

  • Indeks
  • Tentang Kami
  • Pembina
  • Kontak
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber

Follow Us

  • Home
  • Berita
    • Berita Foto
    • Liputan
    • Sorotan Kampus
    • Feature
  • Laporan
    • Laporan Khusus
    • Laporan Utama
  • Aspirasi
  • Wawasan
    • Teknologi
  • Riset dan Survei
  • Aneka Ragam
    • Konsultasi
    • Resensi
    • Komik
    • Galeri
  • Sastra dan Budaya
    • Sastra dan Seni
    • Rehat
    • Khasanah Budaya
  • e-Tabloid
    • Digital
  • Sosok
  • Gentainment
    • Seputar Genta
    • Karya Calon Anggota
  • Tentang Kami
  • Pembina
  • Redaksi
  • Agenda
    • Pekan Jurnalistik
    • Sumarak Jurnalistik
  • Pedoman Pemberitaan
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Kontak