• Indeks
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Kamis, 5 November 2026
Gentaandalas.com
  • Berita
    • Liputan
    • Berita Foto
    • Sorotan Kampus
    • Feature
    • Laporan
      • Laporan Utama
      • Laporan Khusus
  • Aspirasi
  • Wawasan
  • Riset & Survei
  • Aneka Ragam
    • Konsultasi
    • Komik
    • Resensi
    • Galeri
  • Sosok
  • Sastra & Budaya
    • Sastra dan Seni
    • Rehat
    • Khasanah Budaya
  • Gentainment
    • Seputar Genta
    • Karya Calon Anggota
  • Digital
    • Publikasi
    • Tabloid
    • Genta Antara
    • Buletin
  • Berita
    • Liputan
    • Berita Foto
    • Sorotan Kampus
    • Feature
    • Laporan
      • Laporan Utama
      • Laporan Khusus
  • Aspirasi
  • Wawasan
  • Riset & Survei
  • Aneka Ragam
    • Konsultasi
    • Komik
    • Resensi
    • Galeri
  • Sosok
  • Sastra & Budaya
    • Sastra dan Seni
    • Rehat
    • Khasanah Budaya
  • Gentainment
    • Seputar Genta
    • Karya Calon Anggota
  • Digital
    • Publikasi
    • Tabloid
    • Genta Antara
    • Buletin
Gentaandalas.com
  • Berita
  • Aspirasi
  • Wawasan
  • Riset & Survei
  • Aneka Ragam
  • Sosok
  • Sastra & Budaya
  • Gentainment
  • Digital
Home Aspirasi

Ketika Kuota Haji Menjadi Komoditas Kekuasaan

oleh Redaksi
23 Agustus 2026, 00:13 WIB
(Ilustrasi/Nabil Nur Insani
)

(Ilustrasi/Nabil Nur Insani )

ShareShareShareShare

Oleh: Nabil Nur Insani

Ibadah haji semestinya menjadi ruang paling suci dalam perjalanan spiritual seorang Muslim. Namun, kabar dari ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat kembali mengoyak kepercayaan publik. Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas didakwa terlibat dalam korupsi pengisian kuota haji khusus tambahan tahun 2023 dan 2024, dengan kerugian negara yang disebut mencapai Rp622 miliar. Angka ini bukan sekadar catatan administratif, melainkan cermin betapa rentannya sistem penyelenggaraan haji terhadap penyalahgunaan wewenang ketika pengawasan tidak berjalan sebagaimana mestinya.

Berdasarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, perkara ini bermula dari tambahan kuota haji sebesar 20.000 jemaah yang diterima Indonesia untuk pelaksanaan ibadah haji 2024. Alih-alih dikelola sesuai mekanisme dan kajian teknis yang semestinya, kuota tersebut diduga diatur ulang secara sepihak dengan porsi 50 persen dialihkan tanpa dasar kajian yang jelas. Sejumlah jemaah yang menurut dakwaan tidak berhak berangkat justru diberangkatkan, sementara kuota petugas haji khusus turut diperjualbelikan.

Dalam dakwaan, JPU KPK menyebut hasil audit investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menghitung kerugian negara sebesar Rp622,09 miliar. Kerugian tersebut terdiri atas tiga komponen utama, yakni selisih penerimaan dan pengeluaran penyelenggara haji khusus untuk jemaah yang disebut tidak berhak berangkat, hasil penjualan kuota petugas haji khusus, serta “fee percepatan” bagi jemaah yang ingin mendapat prioritas keberangkatan. Yaqut sendiri didakwa turut diperkaya sekitar Rp4,8 miliar, sementara sejumlah penyelenggara ibadah haji khusus disebut turut memperoleh keuntungan hingga ratusan miliar rupiah.

Jika dakwaan tersebut nantinya terbukti di pengadilan, persoalan ini tidak lagi sekadar menyangkut pelanggaran administratif dalam pembagian kuota. Ada persoalan etika yang jauh lebih mendasar, bagaimana sesuatu yang seharusnya dikelola sebagai amanah justru diduga berubah menjadi ruang transaksi kepentingan. Kuota yang semestinya menjadi hak jemaah berdasarkan aturan dapat kehilangan maknanya ketika kesempatan berangkat justru dipengaruhi oleh keuntungan dan akses tertentu.

Di sinilah ironi besar dalam kasus kuota haji terlihat. Haji adalah rukun Islam yang dijalankan dengan penuh kesabaran. Banyak jemaah reguler harus menunggu bertahun-tahun, bahkan puluhan tahun, hanya untuk mendapat giliran berangkat. Mereka menabung sedikit demi sedikit, menjaga niat, dan menunggu sesuai ketentuan yang berlaku. Di sisi lain, kuota tambahan yang seharusnya membuka lebih banyak kesempatan justru diduga dijadikan komoditas dagang oleh segelintir pihak yang memiliki akses terhadap kekuasaan.

Baca Juga  Kronologi Korupsi Alat Laboratorium yang Jerat Petinggi UNAND

Ketika kepercayaan dan kesabaran jemaah dijadikan celah untuk meraup keuntungan pribadi, di situlah nilai keadilan dalam penyelenggaraan ibadah dipertaruhkan. Kesempatan menunaikan ibadah seharusnya tidak bergantung pada kemampuan membayar lebih ataupun kedekatan dengan pihak tertentu. Jika akses terhadap kuota dapat dipengaruhi kepentingan ekonomi, maka sistem yang seharusnya memberikan kesempatan berdasarkan aturan berisiko berubah menjadi sistem yang menguntungkan mereka yang memiliki sumber daya dan akses lebih besar.

Praktik yang diduga terjadi dalam perkara ini juga menimbulkan pertanyaan mengenai pengawasan dalam tata kelola haji di Indonesia. Kementerian Agama memiliki kewenangan besar dalam penyelenggaraan haji, mulai dari penetapan dan pengelolaan kuota hingga pengaturan penyelenggara ibadah haji khusus. Kewenangan yang besar tentu membutuhkan mekanisme kontrol yang sama kuatnya. Tanpa pengawasan yang independen dan transparan, kewenangan sebesar itu berpotensi membuka ruang penyalahgunaan.

Karena itu, persoalan kuota haji tidak cukup dilihat hanya dari siapa yang didakwa atau berapa besar kerugian negara yang ditimbulkan. Kasus ini juga perlu menjadi momentum untuk melihat apakah mekanisme pengawasan yang ada selama ini benar-benar mampu mencegah penyalahgunaan sejak awal. Transparansi seharusnya tidak hanya hadir ketika perkara sudah masuk ke ruang sidang, tetapi sejak kuota ditetapkan, dibagikan, hingga digunakan oleh jemaah.

Yaqut sendiri, dalam persidangan, membantah menerima keuntungan dan meminta KPK membuktikan metode perhitungan kerugian negara tersebut secara terbuka. Hal ini penting untuk dicatat karena perkara tersebut masih berada dalam proses hukum. Sejauh ini, tuduhan terhadap Yaqut masih berupa dakwaan dan asas praduga tak bersalah tetap harus dijunjung hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Kritik terhadap dugaan korupsi tidak boleh berubah menjadi vonis sebelum proses peradilan selesai.

Baca Juga  Alih Bentuk Pendidikan di Era Bonus Demografi

Namun, menghormati proses hukum bukan berarti publik harus berhenti mempertanyakan sistem yang memungkinkan dugaan tersebut terjadi. Besarnya angka kerugian negara dan banyaknya pihak yang disebut dalam dakwaan menunjukkan bahwa persoalan ini perlu dilihat lebih jauh daripada sekadar mencari siapa yang harus bertanggung jawab secara pidana. Jika yang dibenahi hanya individu, sementara celah dalam sistem tetap terbuka, kasus serupa berpotensi kembali muncul dengan pelaku dan nama yang berbeda.

Publik, khususnya umat Muslim yang setiap tahun menabung dan bersabar demi kesempatan menunaikan rukun Islam kelima, berhak mendapat kepastian bahwa sistem kuota haji dikelola dengan integritas. KPK dan lembaga terkait perlu memastikan proses hukum berjalan transparan sekaligus mendorong pembenahan tata kelola secara menyeluruh. Digitalisasi data jemaah yang transparan, keterlibatan lembaga pengawas independen, serta mekanisme audit yang dapat dipertanggungjawabkan kepada publik dapat menjadi bagian dari upaya tersebut.

Selain itu, penyelenggara ibadah haji khusus yang terbukti melakukan pelanggaran harus mendapatkan sanksi tegas. Setiap perubahan dalam pembagian kuota juga perlu memiliki dasar yang jelas, dapat diperiksa, dan dapat dipertanggungjawabkan. Dengan demikian, keputusan mengenai kuota tidak mudah dipengaruhi oleh kepentingan kelompok tertentu dan jemaah dapat memperoleh haknya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kasus kuota haji ini seharusnya menjadi alarm keras bagi negara. Ibadah yang menjadi impian jutaan umat tidak boleh berubah menjadi ruang bagi permainan kekuasaan dan uang. Di balik setiap angka dalam laporan kerugian negara, ada jemaah yang telah menunggu, menabung, dan berharap dapat menjalankan ibadah sesuai aturan. Kepercayaan yang telah dicederai hanya dapat dipulihkan melalui proses hukum yang jujur dan terbuka, disertai pembenahan sistem yang benar-benar menjaga amanah dan rasa keadilan jemaah, bukan kepentingan segelintir elite.

Penulis Merupakan Mahasiswa Fakultas Ekonomi Bisnis, Universitas Andalas

Tag: Aspirasi mahasiswaIndonesiakorupsikoruptorkuota haji
BagikanTweetBagikanKirim

Baca Juga

(Ilustrasi/Zulaizah)

Penyadapan Presiden, Menguji Supremasi Hukum dan Batas Kekuasaan Aparat Negara

5 November 2026, 22:19 WIB
(Ilusgrafis/Nasywa Luthfiiyah Edfa)

“Stop the Wedding!” dan Ketakutan untuk Menikah

3 November 2026, 18:21 WIB
(Ilustrasi/Tantri Pramudita)

Ketika Pengalaman Magang Jadi Kedok Buruh Murah

23 Oktober 2026, 20:27 WIB
(Ilustrasi/Ibnu Muhammad Bintang)

Koa dan Tantangan Pewarisan Budaya Minangkabau

21 September 2026, 22:58 WIB
(Ilustrasi/Nabil Nur Insani)

Batal Dipecat, Keadilan Dipertanyakan

21 September 2026, 21:59 WIB
(Ilustrasi/Ibnu Muhammad Bintang)

Ketika Bahasa Minang Mulai Canggung di Lidah Gen Z

19 September 2026, 23:58 WIB

TERPOPULER

  • (Poster Film Alas Roban/detik.com)

    Alas Roban, Teror Mitos Lokal dan Perjuangan Seorang Ibu

    Bagikan
    Bagikan Tweet
  • Menelusuri Luka Masa Lalu Lewat Cerita Lila

    Bagikan
    Bagikan Tweet
  • Menerka Masa Depan Indonesia Melalui Teori Siklus Polybius

    Bagikan
    Bagikan Tweet
  • Kebakaran Hanguskan Sejumlah Ruko Dekat Kampus UNAND, Kerugian Ditaksir Rp3 Miliar

    Bagikan
    Bagikan Tweet
  • Ekspedisi Sejarah UNAND Gali Ingatan Kolektif dan Identitas Nagari Balai Tangah

    Bagikan
    Bagikan Tweet
Gentaandalas.com

© 2026 Gentaandalas.com

Laman

  • Indeks
  • Tentang Kami
  • Pembina
  • Kontak
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber

Follow Us

  • Home
  • Berita
    • Berita Foto
    • Liputan
    • Sorotan Kampus
    • Feature
  • Laporan
    • Laporan Khusus
    • Laporan Utama
  • Aspirasi
  • Wawasan
    • Teknologi
  • Riset dan Survei
  • Aneka Ragam
    • Konsultasi
    • Resensi
    • Komik
    • Galeri
  • Sastra dan Budaya
    • Sastra dan Seni
    • Rehat
    • Khasanah Budaya
  • e-Tabloid
    • Digital
  • Sosok
  • Gentainment
    • Seputar Genta
    • Karya Calon Anggota
  • Tentang Kami
  • Pembina
  • Redaksi
  • Agenda
    • Pekan Jurnalistik
    • Sumarak Jurnalistik
  • Pedoman Pemberitaan
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Kontak