• Indeks
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Kamis, 5 November 2026
Gentaandalas.com
  • Berita
    • Liputan
    • Berita Foto
    • Sorotan Kampus
    • Feature
    • Laporan
      • Laporan Utama
      • Laporan Khusus
  • Aspirasi
  • Wawasan
  • Riset & Survei
  • Aneka Ragam
    • Konsultasi
    • Komik
    • Resensi
    • Galeri
  • Sosok
  • Sastra & Budaya
    • Sastra dan Seni
    • Rehat
    • Khasanah Budaya
  • Gentainment
    • Seputar Genta
    • Karya Calon Anggota
  • Digital
    • Publikasi
    • Tabloid
    • Genta Antara
    • Buletin
  • Berita
    • Liputan
    • Berita Foto
    • Sorotan Kampus
    • Feature
    • Laporan
      • Laporan Utama
      • Laporan Khusus
  • Aspirasi
  • Wawasan
  • Riset & Survei
  • Aneka Ragam
    • Konsultasi
    • Komik
    • Resensi
    • Galeri
  • Sosok
  • Sastra & Budaya
    • Sastra dan Seni
    • Rehat
    • Khasanah Budaya
  • Gentainment
    • Seputar Genta
    • Karya Calon Anggota
  • Digital
    • Publikasi
    • Tabloid
    • Genta Antara
    • Buletin
Gentaandalas.com
  • Berita
  • Aspirasi
  • Wawasan
  • Riset & Survei
  • Aneka Ragam
  • Sosok
  • Sastra & Budaya
  • Gentainment
  • Digital
Home Aspirasi

Tambang Emas Ilegal di Jambi, Bumi yang Dikorbankan

oleh Redaksi
21 Agustus 2026, 20:04 WIB
(Ilustrasi/Nabil Nur Insani)

(Ilustrasi/Nabil Nur Insani)

ShareShareShareShare

Oleh: Nabil Nur Insani*

Angka 60.323 hektare barangkali hanya terlihat sebagai deretan digit di atas kertas. Namun jika dibayangkan, luas itu setara hampir tiga kali luas Kota Jambi. Itulah kondisi nyata yang tersaji hari ini di Provinsi Jambi, dengan lahan dan hutan yang rusak akibat penambangan emas tanpa izin (PETI), berdasarkan data Komunitas Konservasi Indonesia (KKI) Warsi. Angka ini bukan proyeksi jangka panjang yang mengkhawatirkan di masa depan, melainkan kerusakan yang sudah terjadi, hari ini, di depan mata.

Data KKI Warsi menunjukkan tren yang cukup mengkhawatirkan. Pada 2016, luas kawasan yang berubah menjadi lahan PETI di Jambi baru mencapai 10.926 hektare. Sembilan tahun kemudian, angka itu melonjak hampir enam kali lipat menjadi 60.323 hektare pada 2025. Dua kabupaten yang paling parah terdampak adalah Sarolangun, dengan luas kawasan PETI mencapai 20.938 hektare, dan Merangin seluas 20.239 hektare. Disusul Bungo, Tebo, Batanghari, dan Kerinci.

Yang membuat persoalan ini semakin ironis, aktivitas tambang ilegal ini tidak lagi bersembunyi di pelosok hutan yang jauh dari jangkauan. Di sepanjang jalan lintas utama Jambi–Kerinci, alat berat dan mesin dompeng disebut masih beroperasi nyaris terang-terangan, hanya ditutupi lembar plastik dan terpal hitam seadanya. Suara mesin dan debu tambang tetap terasa oleh siapa pun yang melintas. Sungai-sungai di sekitar lokasi berubah keruh kecokelatan, sementara lahan pertanian yang dulu produktif kini berubah menjadi kawasan bekas galian yang tak lagi bisa ditanami.

Baca Juga  Transformasi Peran Perempuan: Dari Rumah Tangga ke Dinamika Ekonomi dan Sosial

Kerusakan ini tidak berhenti pada hilangnya tutupan hutan. Ia merambat menjadi krisis yang lebih luas, mulai dari hilangnya lahan pertanian, tercemarnya sumber air bersih, hingga meningkatnya risiko banjir karena tanah kehilangan daya serap air akibat vegetasi penyangga yang digunduli. Ironisnya, dalam rantai bisnis tambang ilegal ini, masyarakat sekitar sering kali hanya menjadi tenaga kerja lapangan atau bahkan korban yang menanggung risiko hukum dan keselamatan kerja. Keuntungan ekonomi terbesar dari bisnis ini tidak selalu dinikmati oleh pekerja di lapangan, tetapi juga mengalir kepada pihak-pihak yang memiliki modal, alat berat, dan jaringan pemasaran emas.

Pola ini bukan sekadar pelanggaran hukum administratif. Ini adalah bentuk ketidakadilan struktural, ketika masyarakat kecil menanggung dampak sosial dan lingkungan, sementara keuntungan dapat mengalir kepada pihak yang memiliki modal dan akses.

Yang patut dipertanyakan adalah bagaimana aktivitas seluas ini bisa berlangsung bertahun-tahun tanpa penindakan yang berarti. Ketika alat berat bisa beroperasi di tepi jalan utama, terlihat jelas oleh siapa pun yang lewat, sulit untuk mempercayai bahwa aparat maupun pemerintah daerah benar-benar tidak mengetahuinya. Dugaan keterlibatan oknum yang membekingi aktivitas tambang ilegal juga perlu ditelusuri dan dibuktikan melalui proses hukum. Berbagai pihak, mulai dari organisasi lingkungan hingga anggota legislatif, sebelumnya telah menyuarakan dugaan tersebut, namun persoalannya adalah apakah penegakan hukum akan benar-benar mampu menyasar pihak-pihak yang berada di balik aktivitas tambang ilegal.

Baca Juga  Potret Aksi KAMMI Sumbar di Depan Gedung DPRD, Ajukan Tuntuntan Untuk Pemerintahan Prabowo-Gibran

Persoalan tambang emas ilegal di Jambi karenanya tidak bisa lagi didekati sebagai kasus per kasus atau sekadar penertiban di satu titik. Ini adalah persoalan tata kelola, mulai dari siapa pemodalnya, siapa penyedia alat beratnya, siapa yang mengatur distribusi hasil tambang, hingga siapa yang seharusnya bertanggung jawab mengawasi sejak awal. Selama pertanyaan-pertanyaan ini tidak dijawab tuntas melalui penegakan hukum yang menyasar akar masalah, bukan hanya penambang kecil di lapangan, kerusakan ini hampir pasti akan terus meluas.

Kekayaan alam Jambi seharusnya menjadi warisan yang diwariskan, bukan aset yang digadaikan demi keuntungan sesaat segelintir orang. Setiap hektare hutan yang hilang, setiap sungai yang berubah keruh, dan setiap sawah yang tak lagi bisa ditanami adalah utang lingkungan yang akan dibayar oleh generasi mendatang. Pemerintah daerah, aparat penegak hukum, hingga masyarakat sipil perlu bersama-sama mendorong penindakan yang tidak tebang pilih, termasuk dengan menyasar pihak yang memiliki modal dan keuntungan terbesar, bukan hanya pekerja lapangan yang berada di posisi paling rentan.

Krisis PETI di Jambi adalah pengingat bahwa pembangunan tanpa tata kelola yang jujur hanya akan meninggalkan kerusakan yang jauh lebih mahal daripada keuntungan yang dinikmati segelintir pihak hari ini.

*Penulis merupakan Mahasiswa Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Andalas

BagikanTweetBagikanKirim

Baca Juga

(Ilustrasi/Zulaizah)

Penyadapan Presiden, Menguji Supremasi Hukum dan Batas Kekuasaan Aparat Negara

5 November 2026, 22:19 WIB
(Ilusgrafis/Nasywa Luthfiiyah Edfa)

“Stop the Wedding!” dan Ketakutan untuk Menikah

3 November 2026, 18:21 WIB
(Ilustrasi/Tantri Pramudita)

Ketika Pengalaman Magang Jadi Kedok Buruh Murah

23 Oktober 2026, 20:27 WIB
(Ilustrasi/Ibnu Muhammad Bintang)

Koa dan Tantangan Pewarisan Budaya Minangkabau

21 September 2026, 22:58 WIB
(Ilustrasi/Nabil Nur Insani)

Batal Dipecat, Keadilan Dipertanyakan

21 September 2026, 21:59 WIB
(Ilustrasi/Ibnu Muhammad Bintang)

Ketika Bahasa Minang Mulai Canggung di Lidah Gen Z

19 September 2026, 23:58 WIB

TERPOPULER

  • (Poster Film Alas Roban/detik.com)

    Alas Roban, Teror Mitos Lokal dan Perjuangan Seorang Ibu

    Bagikan
    Bagikan Tweet
  • Menelusuri Luka Masa Lalu Lewat Cerita Lila

    Bagikan
    Bagikan Tweet
  • Menerka Masa Depan Indonesia Melalui Teori Siklus Polybius

    Bagikan
    Bagikan Tweet
  • Kebakaran Hanguskan Sejumlah Ruko Dekat Kampus UNAND, Kerugian Ditaksir Rp3 Miliar

    Bagikan
    Bagikan Tweet
  • Ekspedisi Sejarah UNAND Gali Ingatan Kolektif dan Identitas Nagari Balai Tangah

    Bagikan
    Bagikan Tweet
Gentaandalas.com

© 2026 Gentaandalas.com

Laman

  • Indeks
  • Tentang Kami
  • Pembina
  • Kontak
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber

Follow Us

  • Home
  • Berita
    • Berita Foto
    • Liputan
    • Sorotan Kampus
    • Feature
  • Laporan
    • Laporan Khusus
    • Laporan Utama
  • Aspirasi
  • Wawasan
    • Teknologi
  • Riset dan Survei
  • Aneka Ragam
    • Konsultasi
    • Resensi
    • Komik
    • Galeri
  • Sastra dan Budaya
    • Sastra dan Seni
    • Rehat
    • Khasanah Budaya
  • e-Tabloid
    • Digital
  • Sosok
  • Gentainment
    • Seputar Genta
    • Karya Calon Anggota
  • Tentang Kami
  • Pembina
  • Redaksi
  • Agenda
    • Pekan Jurnalistik
    • Sumarak Jurnalistik
  • Pedoman Pemberitaan
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Kontak