Oleh: Nabil Nur Insani*
Angka 60.323 hektare barangkali hanya terlihat sebagai deretan digit di atas kertas. Namun jika dibayangkan, luas itu setara hampir tiga kali luas Kota Jambi. Itulah kondisi nyata yang tersaji hari ini di Provinsi Jambi, dengan lahan dan hutan yang rusak akibat penambangan emas tanpa izin (PETI), berdasarkan data Komunitas Konservasi Indonesia (KKI) Warsi. Angka ini bukan proyeksi jangka panjang yang mengkhawatirkan di masa depan, melainkan kerusakan yang sudah terjadi, hari ini, di depan mata.
Data KKI Warsi menunjukkan tren yang cukup mengkhawatirkan. Pada 2016, luas kawasan yang berubah menjadi lahan PETI di Jambi baru mencapai 10.926 hektare. Sembilan tahun kemudian, angka itu melonjak hampir enam kali lipat menjadi 60.323 hektare pada 2025. Dua kabupaten yang paling parah terdampak adalah Sarolangun, dengan luas kawasan PETI mencapai 20.938 hektare, dan Merangin seluas 20.239 hektare. Disusul Bungo, Tebo, Batanghari, dan Kerinci.
Yang membuat persoalan ini semakin ironis, aktivitas tambang ilegal ini tidak lagi bersembunyi di pelosok hutan yang jauh dari jangkauan. Di sepanjang jalan lintas utama Jambi–Kerinci, alat berat dan mesin dompeng disebut masih beroperasi nyaris terang-terangan, hanya ditutupi lembar plastik dan terpal hitam seadanya. Suara mesin dan debu tambang tetap terasa oleh siapa pun yang melintas. Sungai-sungai di sekitar lokasi berubah keruh kecokelatan, sementara lahan pertanian yang dulu produktif kini berubah menjadi kawasan bekas galian yang tak lagi bisa ditanami.
Kerusakan ini tidak berhenti pada hilangnya tutupan hutan. Ia merambat menjadi krisis yang lebih luas, mulai dari hilangnya lahan pertanian, tercemarnya sumber air bersih, hingga meningkatnya risiko banjir karena tanah kehilangan daya serap air akibat vegetasi penyangga yang digunduli. Ironisnya, dalam rantai bisnis tambang ilegal ini, masyarakat sekitar sering kali hanya menjadi tenaga kerja lapangan atau bahkan korban yang menanggung risiko hukum dan keselamatan kerja. Keuntungan ekonomi terbesar dari bisnis ini tidak selalu dinikmati oleh pekerja di lapangan, tetapi juga mengalir kepada pihak-pihak yang memiliki modal, alat berat, dan jaringan pemasaran emas.
Pola ini bukan sekadar pelanggaran hukum administratif. Ini adalah bentuk ketidakadilan struktural, ketika masyarakat kecil menanggung dampak sosial dan lingkungan, sementara keuntungan dapat mengalir kepada pihak yang memiliki modal dan akses.
Yang patut dipertanyakan adalah bagaimana aktivitas seluas ini bisa berlangsung bertahun-tahun tanpa penindakan yang berarti. Ketika alat berat bisa beroperasi di tepi jalan utama, terlihat jelas oleh siapa pun yang lewat, sulit untuk mempercayai bahwa aparat maupun pemerintah daerah benar-benar tidak mengetahuinya. Dugaan keterlibatan oknum yang membekingi aktivitas tambang ilegal juga perlu ditelusuri dan dibuktikan melalui proses hukum. Berbagai pihak, mulai dari organisasi lingkungan hingga anggota legislatif, sebelumnya telah menyuarakan dugaan tersebut, namun persoalannya adalah apakah penegakan hukum akan benar-benar mampu menyasar pihak-pihak yang berada di balik aktivitas tambang ilegal.
Persoalan tambang emas ilegal di Jambi karenanya tidak bisa lagi didekati sebagai kasus per kasus atau sekadar penertiban di satu titik. Ini adalah persoalan tata kelola, mulai dari siapa pemodalnya, siapa penyedia alat beratnya, siapa yang mengatur distribusi hasil tambang, hingga siapa yang seharusnya bertanggung jawab mengawasi sejak awal. Selama pertanyaan-pertanyaan ini tidak dijawab tuntas melalui penegakan hukum yang menyasar akar masalah, bukan hanya penambang kecil di lapangan, kerusakan ini hampir pasti akan terus meluas.
Kekayaan alam Jambi seharusnya menjadi warisan yang diwariskan, bukan aset yang digadaikan demi keuntungan sesaat segelintir orang. Setiap hektare hutan yang hilang, setiap sungai yang berubah keruh, dan setiap sawah yang tak lagi bisa ditanami adalah utang lingkungan yang akan dibayar oleh generasi mendatang. Pemerintah daerah, aparat penegak hukum, hingga masyarakat sipil perlu bersama-sama mendorong penindakan yang tidak tebang pilih, termasuk dengan menyasar pihak yang memiliki modal dan keuntungan terbesar, bukan hanya pekerja lapangan yang berada di posisi paling rentan.
Krisis PETI di Jambi adalah pengingat bahwa pembangunan tanpa tata kelola yang jujur hanya akan meninggalkan kerusakan yang jauh lebih mahal daripada keuntungan yang dinikmati segelintir pihak hari ini.
*Penulis merupakan Mahasiswa Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Andalas







