• Indeks
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Kamis, 23 Juli 2026
Genta Andalas
  • Berita
    • Liputan
    • Berita Foto
    • Sorotan Kampus
    • Feature
    • Laporan
      • Laporan Utama
      • Laporan Khusus
  • Aspirasi
  • Wawasan
  • Riset & Survei
  • Aneka Ragam
    • Konsultasi
    • Komik
    • Resensi
    • Galeri
  • Sosok
  • Sastra & Budaya
    • Sastra dan Seni
    • Rehat
    • Khasanah Budaya
  • Gentainment
    • Seputar Genta
    • Karya Calon Anggota
  • Digital
    • Publikasi
    • Tabloid
    • Genta Antara
    • Buletin
  • Berita
    • Liputan
    • Berita Foto
    • Sorotan Kampus
    • Feature
    • Laporan
      • Laporan Utama
      • Laporan Khusus
  • Aspirasi
  • Wawasan
  • Riset & Survei
  • Aneka Ragam
    • Konsultasi
    • Komik
    • Resensi
    • Galeri
  • Sosok
  • Sastra & Budaya
    • Sastra dan Seni
    • Rehat
    • Khasanah Budaya
  • Gentainment
    • Seputar Genta
    • Karya Calon Anggota
  • Digital
    • Publikasi
    • Tabloid
    • Genta Antara
    • Buletin
Genta Andalas
  • Berita
  • Aspirasi
  • Wawasan
  • Riset & Survei
  • Aneka Ragam
  • Sosok
  • Sastra & Budaya
  • Gentainment
  • Digital
Home Aspirasi

Antara Legalitas dan Legitimasi: Polemik Politik Gibran di Pusaran Demokrasi

oleh Redaksi
9 Mei 2025, 13:01 WIB
Ilustrasi/Nasywa Luthfiyyah Edfa

Ilustrasi/Nasywa Luthfiyyah Edfa

ShareShareShareShare
Ilustrasi/Nasywa Luthfiyyah Edfa

Oleh: Nasywa Luthfiyyah Edfa*

Wacana pemakzulan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden bukanlah hal yang muncul secara tiba-tiba. Sejak proses pencalonannya sebagai calon wakil presiden, Gibran telah menuai kritik publik terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai syarat usia minimal calon wakil presiden. Desakan pemakzulan kembali menguat pada awal tahun 2025, yang berasal dari forum Purnawirawan TNI-Polri. Gibran dinilai sebagai sumber permasalahan karena sejak awal, tahapan-tahapan yang ia lalui sebelum menjabat sudah sarat kontroversi. Hal ini mencerminkan ketidakadilan dalam ranah politik.

Dilansir dari CNN Indonesia, Mahfud MD secara terbuka mengkritik putusan MK yang mengubah syarat usia minimal calon presiden dan wakil presiden, yang kemudian membuka peluang bagi Gibran untuk maju dalam Pemilu 2024. Ia menilai bahwa putusan tersebut melanggar sejumlah asas hukum yang seharusnya dijunjung tinggi oleh MK.

Kekuasaan seharusnya diperoleh melalui cara yang adil, jujur, dan bebas dari manipulasi. Namun, publik menyaksikan sendiri bagaimana keputusan diubah secara tergesa-gesa oleh MK demi meloloskan Gibran sebagai calon wakil presiden. Hal ini menimbulkan kecurigaan publik.

Pemakzulan Gibran bukan semata-mata persoalan politik, tetapi juga mencerminkan krisis kepercayaan publik terhadap cara kekuasaan dijalankan dan diperoleh. Salah satu faktor utama yang memicu ketidakpercayaan tersebut adalah dugaan campur tangan sang ayah, Presiden Jokowi, yang dianggap sedang mempersiapkan Gibran untuk maju dalam Pilpres 2029. Kekuasaan yang diperoleh melalui cara-cara yang dianggap curang dan tidak adil justru memperburuk persepsi publik terhadap ketidakadilan dalam politik Indonesia.

Baca Juga  Bantu Penuhi Kebutuhan Darah, Rumah Sakit UNAND Resmikan Bank Darah

Pelanggaran ini bukan hanya menyangkut formalitas hukum, tetapi juga menyangkut etika dan integritas demokrasi. Ketika institusi-institusi negara tidak menjalankan tugas dan fungsinya secara semestinya, masyarakat akan kehilangan kepercayaan terhadap pemerintahan dan hal ini sangat berbahaya. Maka, pemakzulan bukanlah tindakan yang keliru, melainkan bentuk perlawanan terhadap cara berkuasa yang tidak mencerminkan keadilan sosial.

Di tengah hiruk pikuk politik pasca-Pemilu 2024, muncul satu pertanyaan penting: “Apakah kekuasaan yang diraih Gibran ini hanya sah secara formal, atau juga mencerminkan ketidakadilan sosial?” persoalan ini jika dilihat melalui kacamata sosiologi, khususnya melalui teori legitimasi kekuasaan menurut Max Weber dimana teori ini digunakan untuk menelaah bagaimana sebuah keputusan seharusnya berdiri di atas kepercayaan publik yang meskipun sah secara hukum, belum tentu mencerminkan keadilan sosial yang dirasakan masyarakat luas.

Ketika masyarakat meragukan kenetralan putusan MK sejatinya otoritas negara telah kehilangan legitimasi, meskipun secara formal tetap sah di mata hukum. Dalam teori legitimasi rasional legal Weber, kekuasaan dianggap sah karena didasarkan pada aturan hukum yang rasional dan impersonal. Namun, ketika masyarakat mencurigai adanya manipulasi demi kepentingan segelintir elite, dasar legitimasi tersebut menjadi goyah. Otoritas yang semula dianggap sah dapat mulai ditentang oleh masyarakat, meskipun kenyataannya tidak mudah dilakukan.

Baca Juga  Mitos Palasik, Sosok Mistis Pemakan Bayi

Menurut Weber, otoritas legal rasional bergantung pada kepercayaan publik terhadap netralitas birokrasi hukum. Ketika kepercayaan itu hilang, muncullah krisis kepercayaan institusional di tengah masyarakat. Kasus dugaan kecurangan politik dalam putusan MK seperti perubahan batasan usia calon presiden menunjukkan bagaimana legalitas formal misalnya berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu bisa berbenturan dengan persepsi publik bahwa hukum hanya menguntungkan pihak-pihak yang berkuasa.

Dugaan kecurangan politik yang dilakukan Gibran memberikan dampak besar terhadap Indonesia dan masyarakat. Secara nasional, permasalahan ini menurunkan kepercayaan publik terhadap lembaga hukum dan demokrasi, memperkuat kekuasaan oligarki, serta merusak citra Indonesia di mata dunia. Bagi masyarakat, hukum yang dinilai berat sebelah membuat mereka kehilangan harapan akan keadilan, menjauh dari partisipasi politik, dan merasa tidak diprioritaskan. Jika pemerintah tidak mampu mengambil langkah tepat dalam menyelesaikan persoalan ini, maka hal tersebut akan berdampak serius pada stabilitas sosial dan politik Indonesia di masa depan.

 

*Penulis Merupakan Mahasiswa  Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik,  Universitas Andalas

Tag: karya calon anggotakrisishukumlegalitaslegitimasipemakzulan
BagikanTweetBagikanKirim

Baca Juga

(Ilustrasi/Kesih Rianti)

Ketika Penegak Hukum Diduga Tersangka

20 Juli 2026, 22:58 WIB
(Ilustrasi/Ulya Nur Fadilah)

Skripsi Tidak Pernah Lebih Berharga dari Nyawamu Sendiri

15 Juli 2026, 21:18 WIB
(Ilustrasi/Ulya Nurfadillah)

Di Balik Antrean Virtual, Adakah Kesempatan yang Benar-benar Sama?

11 Juli 2026, 21:21 WIB
Poster film Toy Story 5/Disney Indonesia

Toy Story 5, Ketika Teknologi Menantang Imajinasi Anak

3 Juli 2026, 13:09 WIB
Pertunjukan drama berjudul "TPS" menghadirkan adegan di area pelepasan suara, Rabu (1/7/2026) (Genta Andalas/Syifa Alifah)

Mahasiswa Sastra Indonesia UNAND Unjuk Kepiawaian Berakting

2 Juli 2026, 16:32 WIB
Pementasan drama Nurani oleh mahasiswa Program Studi Sastra Indonesia angkatan 2024 dalam Festival dan Seminar Teater Indonesia di FIB UNAND, Rabu (1/7/2026) (Genta Andalas/Zulaizah)

Sastra Indonesia UNAND Gelar Festival dan Seminar Teater Indonesia

2 Juli 2026, 16:20 WIB

Populer

  • (Poster Film Sekawan Limo 2 Gunung Klawih/Jambian-Pikiran Rakyat)

    Sekawan Limo 2: Gunung Klawih, Ketika Jalan Pintas Menjadi Kutukan Generasi Berikutnya

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Alas Roban, Teror Mitos Lokal dan Perjuangan Seorang Ibu

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Tabek Mandi Sikabu: Surga Pemandian Keluarga di Tengah Alam Sumatera Barat

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Menelusuri Luka Masa Lalu Lewat Cerita Lila

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Kondisi Aceh Masih Memprihatinkan, Fasilitas Belum Pulih dan Anak Belajar di Tenda

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Mahasiswa Sastra Inggris UNAND Gelar English Drama Performance 2026

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Saat Teror Tak Lagi Sekadar Konten

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Mengenal Uang Japuik, Adat Pariaman yang Masih Sering Disalahartikan

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Toy Story 5, Ketika Teknologi Menantang Imajinasi Anak

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Rekonstruksi GOR Haji Agus Salim dan Nasib PKL yang Terlupakan

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
Genta Andalas

© 2026 Gentaandalas.com

Laman

  • Indeks
  • Tentang Kami
  • Pembina
  • Kontak
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber

Follow Us

  • Home
  • Berita
    • Berita Foto
    • Liputan
    • Sorotan Kampus
    • Feature
  • Laporan
    • Laporan Khusus
    • Laporan Utama
  • Aspirasi
  • Wawasan
    • Teknologi
  • Riset dan Survei
  • Aneka Ragam
    • Konsultasi
    • Resensi
    • Komik
    • Galeri
  • Sastra dan Budaya
    • Sastra dan Seni
    • Rehat
    • Khasanah Budaya
  • e-Tabloid
    • Digital
  • Sosok
  • Gentainment
    • Seputar Genta
    • Karya Calon Anggota
  • Tentang Kami
  • Pembina
  • Redaksi
  • Agenda
    • Pekan Jurnalistik
    • Sumarak Jurnalistik
  • Pedoman Pemberitaan
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Kontak