• Indeks
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Sabtu, 6 Juni 2026
Genta Andalas
  • Berita
    • Liputan
    • Berita Foto
    • Sorotan Kampus
    • Feature
    • Laporan
      • Laporan Utama
      • Laporan Khusus
  • Aspirasi
  • Wawasan
  • Riset & Survei
  • Aneka Ragam
    • Konsultasi
    • Komik
    • Resensi
    • Galeri
  • Sosok
  • Sastra & Budaya
    • Sastra dan Seni
    • Rehat
    • Khasanah Budaya
  • Gentainment
    • Seputar Genta
    • Karya Calon Anggota
  • Digital
    • Tabloid
    • Genta Antara
    • Buletin
  • Berita
    • Liputan
    • Berita Foto
    • Sorotan Kampus
    • Feature
    • Laporan
      • Laporan Utama
      • Laporan Khusus
  • Aspirasi
  • Wawasan
  • Riset & Survei
  • Aneka Ragam
    • Konsultasi
    • Komik
    • Resensi
    • Galeri
  • Sosok
  • Sastra & Budaya
    • Sastra dan Seni
    • Rehat
    • Khasanah Budaya
  • Gentainment
    • Seputar Genta
    • Karya Calon Anggota
  • Digital
    • Tabloid
    • Genta Antara
    • Buletin
Genta Andalas
  • Berita
  • Aspirasi
  • Wawasan
  • Riset & Survei
  • Aneka Ragam
  • Sosok
  • Sastra & Budaya
  • Gentainment
  • Digital
Home Aspirasi

Ketika Negara Kecil Dihukum dan Negara Besar Kebal Hukum

oleh Redaksi
7 Januari 2026, 21:32 WIB
Ilustrasi/Ulya Nur Fadilah)

Ilustrasi/Ulya Nur Fadilah)

ShareShareShareShare

Oleh: Ulya Nur Fadilah*

Ketika Presiden Venezuela terjerat isu lama yang muncul kembali ke bidang politik internasional, yaitu ketidakadilan dalam proses hukum internasional. Secara teoretis, bidang ini diciptakan untuk memastikan bahwa semua hubungan antarnegara akan berlangsung sesuai aturan. Namun, situasinya berbeda, dan kenyataan berbicara bahwa bidang tersebut tidak dipraktikkan secara adil dan sangat selektif, karena negara dunia ketiga dan PBB secara keseluruhan seharusnya tidak sepenuhnya melindungi tindakan hukum internasional, sedangkan Amerika Serikat justru sering luput dari perhatian hukum internasional.

Venezuela telah menjadi titik fokus selama beberapa tahun karena, menurut narasi yang diciptakan, negara ini mengalami penurunan demokrasi dan pelanggaran hak asasi manusia. Amerika Serikat dan sekutunya memiliki sebab legal untuk menjatuhkan sanksi ekonomi, melakukan tekanan diplomatik, dan mengurangi legitimasi Díaz.

Masalahnya adalah bahwa semua langkah yang dilakukan tersebut selalu dibenarkan atas nama penghormatan terhadap hukum internasional dan demokrasi, meskipun dalam situasi ini tidak ada lembaga global independen yang dapat memvalidasi kebenarannya. Sanksi ekonomi yang diberikan oleh Amerika Serikat kepada Diaz, pada kenyataannya, bukan hanya berdampak pada konstelasi elite, tetapi juga dirasakan secara langsung oleh warga. Penurunan ekonomi, permasalahan akses terhadap obat-obatan, serta kemerosotan kualitas hidup penduduk menjadi situasi krisis. Dilihat melalui lensa hak asasi manusia, sanksi yang menyebabkan penderitaan sipil ini sering diamati sebagai pelanggaran HAM. Dalam lingkup hukum internasional, tidak ada proses yang melibatkan Amerika Serikat secara mendalam untuk meminta pertanggungjawaban dalam konteks ini.

Kondisi-kondisi tersebut terbentuk karena Amerika Serikat merupakan negara adidaya dan memiliki posisi yang sangat dominan dalam struktur global. Kepemilikan hak veto di Dewan Keamanan PBB merupakan salah satu bentuknya. Dengan hak tersebut, Amerika Serikat dapat menolak berbagai resolusi yang dinilai berlawanan dengan kepentingannya atau bahkan membahayakan kepentingan nasionalnya sendiri. Kesempatan-kesempatan ini membuat fungsi pengawasan hukum internasional terhadap negara adidaya menjadi sangat lemah.

Baca Juga  Ketika Warisan Leluhur Menjadi Arena Konflik

Di sisi lain, Amerika Serikat juga memilih untuk tidak bergabung dengan Mahkamah Pidana Internasional. Amerika Serikat tidak hanya tidak menyerahkan sebagian kedaulatan hukumnya kepada ICC secara resmi, tetapi juga menciptakan perlindungan hukum bagi aparat negaranya dari tuntutan pidana internasional. Hal ini berbanding terbalik dengan Venezuela, sebuah negara yang hampir semua kebijakan pemerintahannya mudah menjadi sasaran kritik, kecaman, maupun tekanan di dunia internasional. Fakta ini menunjukkan bahwa hukum internasional acapkali berfungsi sebagai instrumen politik, bukan sebagai sarana netral untuk keadilan.

Ketika negara lemah yang tidak memiliki kekuatan militer melakukan pelanggaran, hukum internasional segera ditegakkan sebagai dasar tindakan. Namun, ketika Amerika Serikat memutuskan melakukan tindakan militer, sanksi sepihak, atau bahkan light intervention yang diduga melanggar HAM, hukum internasional justru kehilangan prinsip ketegasannya. Dalam konteks ini, terlihat jelas adanya dua standar keadilan yang terus dipertahankan dalam tatanan global.

Banyak negara di kawasan Global South mengalami tekanan serupa. Negara-negara tersebut sering menjadi objek hukum internasional, sanksi, campur tangan, dan pengaruh politik yang berlebihan atas nama hukum internasional. Negara adidaya bebas menentukan arah dan aturan permainannya sendiri. Dalam pengertian tertentu, hukum internasional tidak lagi berfungsi sebagai satu kesatuan sistem hukum, melainkan sebagai alat dominasi politik dan ekonomi negara adidaya.

Dampak paling serius dari kondisi ini adalah kerusakan legitimasi. Ketika tidak semua negara diperlakukan sama di bawah hukum internasional, maka tidak ada alasan bagi negara kecil untuk percaya bahwa PBB, ICC, atau rezim HAM internasional dapat melindungi mereka. Perubahan ini mendorong dunia menuju dua kutub utama: kekuatan dan kelemahan. Negara kuat, melalui geopolitik, akan memperkuat pertahanannya, membentuk aliansi strategis, bahkan menciptakan blok kekuatan baru. Sementara itu, negara lemah terjebak dalam ketegangan, mulai dari tekanan pertahanan nasional hingga pilihan keluar dari tatanan internasional yang ada.

Baca Juga  Membongkar Budaya Objektifikasi Perempuan dalam Tongkrongan Mahasiswa

Dalam konteks tersebut, persoalan demokrasi dan pelanggaran HAM di Venezuela seharusnya diselesaikan melalui proses yang adil dan setara. Namun, Amerika Serikat justru memposisikan diri sebagai pihak yang berhak menghakimi dan mengkritik Venezuela, sambil menutup ruang kritik terhadap kebijakannya sendiri. Oleh karena itu, persoalan utama dalam hukum internasional bukanlah siapa yang melanggar, melainkan siapa yang cukup kuat untuk tidak dihukum. Selama negara-negara kuat mempertahankan dominasi ini, hukum internasional akan terus kehilangan substansinya dan hanya menjadi simbol moral tanpa daya paksa.

Pada akhirnya, posisi Presiden Venezuela menjadi contoh lain dari ketidakseimbangan dalam tatanan internasional. Jika badan hukum internasional terus dikendalikan oleh kepentingan negara kuat dan aktor ekonomi global, maka hukum internasional tidak pernah benar-benar diterapkan secara universal. Selama ketimpangan ini dipertahankan, wacana keadilan global hanya akan menjadi slogan. Dunia tidak dijalankan oleh hukum yang setara, melainkan oleh kekuasaan yang memanfaatkan hukum sebagai alat pembenaran. Dalam sistem seperti inilah negara-negara seperti Venezuela akan terus berada dalam posisi yang dirugikan.

*Penulis Merupakan Mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Andalas

Tag: #hukum internasional#politik internasionalopini
BagikanTweetBagikanKirim

Baca Juga

(Ilustrasi/Zulaizah)

Menerka Masa Depan Indonesia Melalui Teori Siklus Polybius

5 Juni 2026, 23:53 WIB
(Ilusgrafis/Farid Farhan)

PP Nomor 21 Tahun 2026 dan Harapan Baru Bagi Rupiah

2 Juni 2026, 22:13 WIB
Objektifikasi perempuan dalam tongkrongan laki-laki dinilai sekadar gurauan. (Ilustrasi/Echa Syafira)

Membongkar Budaya Objektifikasi Perempuan dalam Tongkrongan Mahasiswa

1 Juni 2026, 16:47 WIB
(Ilustrasi/Ulya Nurfadilah)

Clickbait: Jebakan Informasi di Era Digital

31 Mei 2026, 11:54 WIB
(Ilustrasi/Tantri Pramudita)

Judi Online dan Masyarakat yang Kehilangan Harapan

28 Mei 2026, 16:45 WIB
(Ilustrasi/Echa Syafira)

Pesta Babi dan Ancaman terhadap Ruang hidup Masyarakat Adat

25 Mei 2026, 22:53 WIB

Populer

  • Poster film Pesta Babi

    Pesta Babi: Kolonialisme di Zaman Kita

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Tenaga Kebersihan FK UNAND Ditemukan Meninggal di Hutan Biologi

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Alas Roban, Teror Mitos Lokal dan Perjuangan Seorang Ibu

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Pesta Babi dan Ancaman terhadap Ruang hidup Masyarakat Adat

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Mengenal Uang Japuik, Adat Pariaman yang Masih Sering Disalahartikan

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Tidak Ada Unggahan Kenaikan Isa Almasih, BEM KM UNAND Klarifikasi

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Atap Bagonjong pada Rumah Gadang sebagai Identitas Sosial Masyarakat Minangkabau

    1 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Aksi Mahasiswa Warnai Depan Kantor Gubernur Sumbar

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Tiga Pria Diamankan Usai Diduga Konsumsi Alkohol di UNAND

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Absennya UNAND dalam Aksi BEM-SI Sumbar Tuai Pertanyaan

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
Genta Andalas

© 2026 Gentaandalas.com

Laman

  • Indeks
  • Tentang Kami
  • Pembina
  • Kontak
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber

Follow Us

  • Home
  • Berita
    • Berita Foto
    • Liputan
    • Sorotan Kampus
    • Feature
  • Laporan
    • Laporan Khusus
    • Laporan Utama
  • Aspirasi
  • Wawasan
    • Teknologi
  • Riset dan Survei
  • Aneka Ragam
    • Konsultasi
    • Resensi
    • Komik
    • Galeri
  • Sastra dan Budaya
    • Sastra dan Seni
    • Rehat
    • Khasanah Budaya
  • e-Tabloid
    • Digital
  • Sosok
  • Gentainment
    • Seputar Genta
    • Karya Calon Anggota
  • Tentang Kami
  • Pembina
  • Redaksi
  • Agenda
    • Pekan Jurnalistik
    • Sumarak Jurnalistik
  • Pedoman Pemberitaan
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Kontak