• Indeks
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Kamis, 23 Juli 2026
Genta Andalas
  • Berita
    • Liputan
    • Berita Foto
    • Sorotan Kampus
    • Feature
    • Laporan
      • Laporan Utama
      • Laporan Khusus
  • Aspirasi
  • Wawasan
  • Riset & Survei
  • Aneka Ragam
    • Konsultasi
    • Komik
    • Resensi
    • Galeri
  • Sosok
  • Sastra & Budaya
    • Sastra dan Seni
    • Rehat
    • Khasanah Budaya
  • Gentainment
    • Seputar Genta
    • Karya Calon Anggota
  • Digital
    • Publikasi
    • Tabloid
    • Genta Antara
    • Buletin
  • Berita
    • Liputan
    • Berita Foto
    • Sorotan Kampus
    • Feature
    • Laporan
      • Laporan Utama
      • Laporan Khusus
  • Aspirasi
  • Wawasan
  • Riset & Survei
  • Aneka Ragam
    • Konsultasi
    • Komik
    • Resensi
    • Galeri
  • Sosok
  • Sastra & Budaya
    • Sastra dan Seni
    • Rehat
    • Khasanah Budaya
  • Gentainment
    • Seputar Genta
    • Karya Calon Anggota
  • Digital
    • Publikasi
    • Tabloid
    • Genta Antara
    • Buletin
Genta Andalas
  • Berita
  • Aspirasi
  • Wawasan
  • Riset & Survei
  • Aneka Ragam
  • Sosok
  • Sastra & Budaya
  • Gentainment
  • Digital
Home Aspirasi

Langkah Negara Menjaga Anak di Era Media Sosial

oleh Redaksi
8 Maret 2026, 00:03 WIB
(Ilustrasi/Ulya Nur Fadilah)

(Ilustrasi/Ulya Nur Fadilah)

ShareShareShareShare

Oleh: Nia Rahmayuni*

Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) baru saja mengeluarkan kebijakan yang melarang anak di bawah usia 16 tahun memiliki akun media sosial. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Permen Komdigi) Nomor 9 Tahun 2026, yang bertujuan melindungi anak dari berbagai risiko di ruang digital. Kebijakan ini muncul di tengah tingginya penggunaan media sosial oleh anak-anak yang tidak selalu diikuti kesiapan mental maupun pengawasan yang memadai. Di era digital yang semakin cepat berkembang, ruang daring tidak hanya menjadi sarana hiburan, tetapi juga berpotensi membentuk cara berpikir, perilaku, dan perkembangan sosial generasi muda.

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan pentingnya kebijakan ini. Menurut Katadata.co.id, “Hari ini pemerintah mengambil satu langkah penting untuk masa depan anak-anak Indonesia.” Jumat (6/3/2026). Pernyataan ini menegaskan bahwa negara melihat perlindungan anak sebagai prioritas, terutama di tengah derasnya arus informasi yang dapat diakses anak-anak tanpa batas.

Lebih lanjut, Meutya Hafid juga menekankan bahwa pembatasan usia bukanlah pelarangan total terhadap internet, tetapi regulasi agar anak-anak tetap terlindungi. Dalam pemberitaan Katadata.co.id disebutkan, “Negara harus hadir untuk memastikan ruang digital menjadi tempat yang aman bagi anak-anak.” Jumat (6/3/2026). Hal ini menegaskan bahwa regulasi hadir sebagai bentuk tanggung jawab pemerintah untuk meminimalkan risiko psikologis dan sosial bagi generasi muda.

Baca Juga  Problem HAKI dalam Budaya Cover Lagu

Sementara itu, menurut laporan IDN Times, Permen Komdigi Nomor 9 Tahun 2026 menetapkan sejumlah platform digital yang dibatasi bagi anak di bawah 16 tahun. Beberapa platform populer seperti YouTube, TikTok, Instagram, Facebook, hingga Roblox masuk dalam daftar tersebut. Dalam pemberitaan ini disebutkan, “Kebijakan ini diambil untuk membatasi paparan anak terhadap konten yang tidak sesuai usia serta berbagai risiko lain dari penggunaan media sosial.” Jumat (6/3/2026). Pembatasan ini diharapkan dapat mendorong terciptanya ruang digital yang lebih aman sekaligus mengurangi potensi dampak negatif terhadap perkembangan anak.

Selain regulasi, perlindungan anak juga memerlukan peran aktif orang tua. Anak-anak yang masih dalam tahap perkembangan psikologis lebih mudah terpengaruh oleh lingkungan di sekitarnya, termasuk lingkungan digital. Konten yang mereka temui dapat membentuk cara berpikir, perilaku, bahkan pandangan mereka terhadap diri sendiri. Tanpa pendampingan, media sosial dapat menjadi ruang yang penuh risiko, dari kecanduan gawai hingga perundungan siber.

Waspada.id menuliskan bahwa Indonesia menjadi salah satu negara non-Barat pertama yang menegaskan pembatasan usia penggunaan media sosial. Dalam laporan tersebut dijelaskan, “Kebijakan ini diambil untuk melindungi anak dari dampak negatif penggunaan media sosial yang semakin luas.” Jumat (6/3/2026). Hal ini menegaskan bahwa perlindungan anak bukan sekadar formalitas, tetapi langkah nyata pemerintah dalam menghadapi tantangan era digital.

Fenomena perundungan siber, penyebaran informasi yang tidak akurat, dan kecanduan gawai menjadi beberapa dampak negatif media sosial bagi anak-anak. Banyak anak menghabiskan waktu berjam-jam di depan layar tanpa pengawasan yang memadai, yang berpotensi memengaruhi kesehatan mental, kemampuan bersosialisasi, dan proses belajar mereka. Oleh karena itu, pembatasan usia dianggap langkah preventif penting sebelum anak diperbolehkan menggunakan media sosial secara bebas.

Baca Juga  Lahir Tapi Tidak Tercatat

Namun, regulasi pemerintah saja tidak cukup. Peran keluarga tetap menjadi faktor utama dalam mendampingi anak saat menggunakan teknologi digital. Pendampingan tidak hanya sebatas membatasi waktu layar, tetapi juga mengajarkan anak menyaring informasi, etika digital, dan menjaga keamanan diri di dunia maya. Dengan bimbingan yang tepat, anak dapat belajar menggunakan teknologi secara bijak dan bertanggung jawab.

Dunia pendidikan juga memiliki peran penting dalam meningkatkan literasi digital anak. Sekolah dapat menjadi ruang untuk memperkenalkan konsep penggunaan teknologi yang sehat dan aman. Anak-anak yang dibekali literasi digital mampu memahami dampak aktivitas mereka di ruang digital, serta belajar bertanggung jawab atas interaksi di media sosial.

Dengan adanya regulasi, dukungan dari keluarga, dan literasi digital yang memadai, kebijakan pembatasan media sosial bagi anak di bawah 16 tahun dapat dipahami sebagai langkah awal menciptakan ruang digital yang aman. Anak-anak diharapkan dapat tumbuh menjadi generasi yang melek teknologi sekaligus bijak dalam memanfaatkannya.

*Penulis Merupakan Mahasiswa Fakultas Ilmu Budaya, Universitas Andalas

Tag: #Literasi Digital#Perlindungan AnakKomdigiMedia Sosial
BagikanTweetBagikanKirim

Baca Juga

(Ilustrasi/Kesih Rianti)

Ketika Penegak Hukum Diduga Tersangka

20 Juli 2026, 22:58 WIB
(Ilustrasi/Ulya Nur Fadilah)

Skripsi Tidak Pernah Lebih Berharga dari Nyawamu Sendiri

15 Juli 2026, 21:18 WIB
(Ilustrasi/Ulya Nurfadillah)

Di Balik Antrean Virtual, Adakah Kesempatan yang Benar-benar Sama?

11 Juli 2026, 21:21 WIB
(Ilusgrafis/Ulya Nur Fadilah)

Konflik Selat Hormuz, Alarm bagi Ketahanan Energi Indonesia

30 Juni 2026, 19:59 WIB
(Ilusgrafis/Ulya Nur Fadilah)

Rekonstruksi GOR Haji Agus Salim dan Nasib PKL yang Terlupakan

29 Juni 2026, 23:28 WIB
(Ilustrasi/Aulya Rindu Ramadan)

Kondisi Aceh Masih Memprihatinkan, Fasilitas Belum Pulih dan Anak Belajar di Tenda

24 Juni 2026, 23:09 WIB

Populer

  • (Poster Film Sekawan Limo 2 Gunung Klawih/Jambian-Pikiran Rakyat)

    Sekawan Limo 2: Gunung Klawih, Ketika Jalan Pintas Menjadi Kutukan Generasi Berikutnya

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Alas Roban, Teror Mitos Lokal dan Perjuangan Seorang Ibu

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Tabek Mandi Sikabu: Surga Pemandian Keluarga di Tengah Alam Sumatera Barat

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Menelusuri Luka Masa Lalu Lewat Cerita Lila

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Kondisi Aceh Masih Memprihatinkan, Fasilitas Belum Pulih dan Anak Belajar di Tenda

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Mahasiswa Sastra Inggris UNAND Gelar English Drama Performance 2026

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Saat Teror Tak Lagi Sekadar Konten

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Mengenal Uang Japuik, Adat Pariaman yang Masih Sering Disalahartikan

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Toy Story 5, Ketika Teknologi Menantang Imajinasi Anak

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Rekonstruksi GOR Haji Agus Salim dan Nasib PKL yang Terlupakan

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
Genta Andalas

© 2026 Gentaandalas.com

Laman

  • Indeks
  • Tentang Kami
  • Pembina
  • Kontak
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber

Follow Us

  • Home
  • Berita
    • Berita Foto
    • Liputan
    • Sorotan Kampus
    • Feature
  • Laporan
    • Laporan Khusus
    • Laporan Utama
  • Aspirasi
  • Wawasan
    • Teknologi
  • Riset dan Survei
  • Aneka Ragam
    • Konsultasi
    • Resensi
    • Komik
    • Galeri
  • Sastra dan Budaya
    • Sastra dan Seni
    • Rehat
    • Khasanah Budaya
  • e-Tabloid
    • Digital
  • Sosok
  • Gentainment
    • Seputar Genta
    • Karya Calon Anggota
  • Tentang Kami
  • Pembina
  • Redaksi
  • Agenda
    • Pekan Jurnalistik
    • Sumarak Jurnalistik
  • Pedoman Pemberitaan
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Kontak