• Indeks
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Kamis, 23 Juli 2026
Genta Andalas
  • Berita
    • Liputan
    • Berita Foto
    • Sorotan Kampus
    • Feature
    • Laporan
      • Laporan Utama
      • Laporan Khusus
  • Aspirasi
  • Wawasan
  • Riset & Survei
  • Aneka Ragam
    • Konsultasi
    • Komik
    • Resensi
    • Galeri
  • Sosok
  • Sastra & Budaya
    • Sastra dan Seni
    • Rehat
    • Khasanah Budaya
  • Gentainment
    • Seputar Genta
    • Karya Calon Anggota
  • Digital
    • Publikasi
    • Tabloid
    • Genta Antara
    • Buletin
  • Berita
    • Liputan
    • Berita Foto
    • Sorotan Kampus
    • Feature
    • Laporan
      • Laporan Utama
      • Laporan Khusus
  • Aspirasi
  • Wawasan
  • Riset & Survei
  • Aneka Ragam
    • Konsultasi
    • Komik
    • Resensi
    • Galeri
  • Sosok
  • Sastra & Budaya
    • Sastra dan Seni
    • Rehat
    • Khasanah Budaya
  • Gentainment
    • Seputar Genta
    • Karya Calon Anggota
  • Digital
    • Publikasi
    • Tabloid
    • Genta Antara
    • Buletin
Genta Andalas
  • Berita
  • Aspirasi
  • Wawasan
  • Riset & Survei
  • Aneka Ragam
  • Sosok
  • Sastra & Budaya
  • Gentainment
  • Digital
Home Aspirasi

Problem HAKI dalam Budaya Cover Lagu

oleh Redaksi
14 November 2023, 21:31 WIB
(Ilustrasi/Zahra Nurul)

(Ilustrasi/Zahra Nurul)

ShareShareShareShare
(Ilustrasi/Zahra Nurul)

Oleh: Zulkifli Ramadhani*

Perkembangan teknologi digital yang pesat saat ini menjadikan hasil karya seni musik dapat dipublikasikan dengan mudah melalui berbagai platform seperti Youtube, Spotify, juga sosial media lainnya. Dari publikasi karya musik yang semakin mudah lalu kemudian muncul fenomena cover lagu. Adanya fenomena cover lagu di masyarakat saat ini dapat juga menciptakan ruang berkreasi terbuka lebar bagi orang-orang secara umum yang ingin menyalurkan bakatnya. Dalam beberapa tahun terakhir, fenomena cover lagu di Indonesia yang mulai ada sejak 1980-an semakin berkembang pesat. Namun di sisi lain adanya kemudahan dalam publikasi karya musik tersebut tidak selalu berdampak positif, nyatanya dari fenomena ini juga terdapat probelem terkait hak cipta yang sering kali dilanggar.

Dalam Undang-undang (UU) Nomor 28 Tahun 2014, menjelaskan bahwa hak cipta merupakan hak ekslusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif. Lagu dan musik termasuk salah satu ciptaan yang dilindungi hak ciptanya dimana ada hak moral dan hak ekonomi atas karya yang diciptakan. Dari peraturan tersebut jelas penggunaan lagu dan musik karya orang atau pihak lain tanpa izin melanggar hak cipta dan dapat dituntut secara hukum. Cover lagu dengan tujuan komersial seperti konser, pertunjukan berbayar, promosi dan memasang adsense tanpa seizing pencipta lagu merupakan perbuatan yang melanggar hak cipta terkena sanksi pidana Pasal 113 ayat 3 UU Hak Cipta dimana melanggar hak ekonomi pencipta dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan/ denda paling banyak 1 miliar rupiah.

Baca Juga  Berbagai Dampak Roleplayer, Bermain Peran di Media Sosial

Salah satu kasus yang terjadi pada 2022 lalu pada Tri Suaka dan Zinidin Zidan atas pelanggaran UU Hak Cipta akibat membawakan lagu tanpa seizin pencipta lagu serta dimonetisasi. Cover lagu “Emas Hantaran” yang dilakukan di kanal Youtube Nabila Suaka ditonton lebih dari 8 juta kali. Erwin Agam selaku pencipta melalui pengacaranya mengingatkan adanya UU Hak Cipta yang dilanggar dan menggugat perdata ganti rugi materil dan imateril 10 miliar rupiah dart 10 lagu yang dimonetisasi.

Banyaknya pelanggaran hak cipta atas komersial cover lagu, diperlukan adanya aturan yang jelas dan ditegakkan. Kewajiban membayar royalti telah ada dalam PP No. 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/Musik. Pada Pasal 3 ayat 1 dinyatakan bahwa “setiap orang dapat melakukan penggunaan secara komersial lagu dan/musik dalam bentuk layanan publik yang bersifat komersial dengan membayar royalti kepada pencipta, pemegang hak cipta dan/ pemilik hak terkait melalui LMKN”. Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) memiliki wewenang untuk menarik, menghimpun dan mendistribusikan royalti.

Baca Juga  Membatas Jumlah Kelahiran untuk Masa Depan yang Lebih Baik

Royalti lagu dan musik dari konser, penyiaran radio, televisi, karaoke, restoran, cafe, bar, hingga diskotik. Banyaknya komersialisasi lagu yang dapat dikenakan royalti dan adanya LMKN sebagai badan harusnya dapat meminimalisir problem HAKI atas cover lagu kedepannya. Namun salah satu musisi nasional yakni Ahmad Dani sempat menyampaikan keluhannya atas LMKN namun sudah ada perbaikan.

“Kita lihat LMKN sudah mau berbedah dengan sistem onlinenya, ya sudah kita lupain yang masa lalu”, ujarnya dalam konferensi pers di kawasan Rasuda Said, Jakarta Selatan pada Kamis (6/4/2023).

Permasalahan HAKI atas cover lagu ini memang berdampak merugikan musisi yang bergantung pada royalti lagu orisinal. Oleh karena itu, penyelesaian permasalahan HAKI perlu menjadi perhatian utama untuk mendukung keberlanjutan dan keberagaman di industri musik Indonesia.

*Penulis merupakan mahasiswa Jurusan Akuntansi, Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Universitas Andalas

 

 

BagikanTweetBagikanKirim

Baca Juga

(Ilustrasi/Kesih Rianti)

Ketika Penegak Hukum Diduga Tersangka

20 Juli 2026, 22:58 WIB
(Ilustrasi/Ulya Nur Fadilah)

Skripsi Tidak Pernah Lebih Berharga dari Nyawamu Sendiri

15 Juli 2026, 21:18 WIB
(Ilustrasi/Ulya Nurfadillah)

Di Balik Antrean Virtual, Adakah Kesempatan yang Benar-benar Sama?

11 Juli 2026, 21:21 WIB
(Ilusgrafis/Ulya Nur Fadilah)

Konflik Selat Hormuz, Alarm bagi Ketahanan Energi Indonesia

30 Juni 2026, 19:59 WIB
(Ilusgrafis/Ulya Nur Fadilah)

Rekonstruksi GOR Haji Agus Salim dan Nasib PKL yang Terlupakan

29 Juni 2026, 23:28 WIB
(Ilustrasi/Aulya Rindu Ramadan)

Kondisi Aceh Masih Memprihatinkan, Fasilitas Belum Pulih dan Anak Belajar di Tenda

24 Juni 2026, 23:09 WIB

Populer

  • (Poster Film Sekawan Limo 2 Gunung Klawih/Jambian-Pikiran Rakyat)

    Sekawan Limo 2: Gunung Klawih, Ketika Jalan Pintas Menjadi Kutukan Generasi Berikutnya

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Alas Roban, Teror Mitos Lokal dan Perjuangan Seorang Ibu

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Tabek Mandi Sikabu: Surga Pemandian Keluarga di Tengah Alam Sumatera Barat

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Menelusuri Luka Masa Lalu Lewat Cerita Lila

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Kondisi Aceh Masih Memprihatinkan, Fasilitas Belum Pulih dan Anak Belajar di Tenda

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Mahasiswa Sastra Inggris UNAND Gelar English Drama Performance 2026

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Saat Teror Tak Lagi Sekadar Konten

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Mengenal Uang Japuik, Adat Pariaman yang Masih Sering Disalahartikan

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Toy Story 5, Ketika Teknologi Menantang Imajinasi Anak

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Rekonstruksi GOR Haji Agus Salim dan Nasib PKL yang Terlupakan

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
Genta Andalas

© 2026 Gentaandalas.com

Laman

  • Indeks
  • Tentang Kami
  • Pembina
  • Kontak
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber

Follow Us

  • Home
  • Berita
    • Berita Foto
    • Liputan
    • Sorotan Kampus
    • Feature
  • Laporan
    • Laporan Khusus
    • Laporan Utama
  • Aspirasi
  • Wawasan
    • Teknologi
  • Riset dan Survei
  • Aneka Ragam
    • Konsultasi
    • Resensi
    • Komik
    • Galeri
  • Sastra dan Budaya
    • Sastra dan Seni
    • Rehat
    • Khasanah Budaya
  • e-Tabloid
    • Digital
  • Sosok
  • Gentainment
    • Seputar Genta
    • Karya Calon Anggota
  • Tentang Kami
  • Pembina
  • Redaksi
  • Agenda
    • Pekan Jurnalistik
    • Sumarak Jurnalistik
  • Pedoman Pemberitaan
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Kontak