Oleh: Periska Wulandari*
Pemandangan ironis masih kerap mengetuk nurani kita ketika melintasi wilayah pelosok desa. Di satu sisi, kita disuguhkan oleh megahnya gedung Kantor Desa atau Koperasi Desa (Kopdes) yang berdiri kokoh dengan cat mengilap, pagar tinggi, dan fasilitas berpendingin udara. Namun, hanya berjarak beberapa ratus meter dari sana, berdiri sebuah sekolah dasar dengan atap bocor, dinding retak, serta lantai semen yang sudah terkelupas. Kesenjangan fisik yang mencolok ini bukan sekadar urusan estetika tata ruang, melainkan cerminan gamblang dari disorientasi prioritas pembangunan di tingkat akar rumput.
Fenomena ketimpangan infrastruktur antara fasilitas birokrasi dan lembaga pendidikan dasar di pedesaan bukanlah isapan jempol belaka. Berdasarkan data Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik), ratusan ribu ruang kelas di Indonesia masih mengalami kerusakan dengan kategori ringan hingga berat, yang mayoritas terkonsentrasi di daerah 3T (Tertinggal, Terdepan, dan Terluar). Ironisnya, di saat yang sama, alokasi anggaran desa sering kali terserap secara masif untuk pembangunan fisik kantor pemerintahan yang sifatnya administratif.
Sekolah adalah rahim tempat masa depan bangsa ditumpahtimbalkan. Di ruang kelas yang sempit dan berdebu itulah anak-anak desa menggantungkan cita-citanya. Namun, bagaimana mungkin proses belajar-mengajar dapat berlangsung ideal jika rasa cemas akan atap roboh terus membayangi setiap kali hujan turun? Data dari berbagai lembaga pemerhati pendidikan kerap menunjukkan bahwa kenyamanan ruang belajar berkorelasi langsung dengan tingkat konsentrasi, penyerapan materi, dan angka partisipasi sekolah. Ketika anak-anak harus belajar di bawah ancaman infrastruktur yang tidak aman, kualitas sumber daya manusia masa depan secara otomatis dipertaruhkan.
Sebaliknya, bangunan fisik Kopdes atau kantor pemerintahan desa yang berdiri mewah acap kali justru minim efektivitas fungsi pelayanan. Pembangunan gedung-gedung pemerintahan kerap dijadikan komoditas pamer capaian fisik (proyek prestise) demi laporan pertanggungjawaban yang tampak indah di atas kertas, sementara investasi manusia melalui sarana pendidikan justru dikesampingkan dengan alasan “keterbatasan anggaran”. Realitas di lapangan menunjukkan bahwa megahnya kantor desa sering kali hanya dinikmati oleh segelintir aparatur, sementara fungsi pemberdayaan ekonomi melalui koperasi atau pelayanan publik yang inklusif belum tentu berjalan secara optimal.
Kondisi ini menandakan adanya ketimpangan alokasi Dana Desa maupun anggaran daerah. Sejak digulirkannya Undang-Undang Desa, triliunan rupiah telah mengalir ke desa-desa di seluruh Nusantara dengan tujuan utama meningkatkan kesejahteraan dan pembangunan masyarakat. Namun, penganggaran yang kerap bersifat top-down dan berfokus pada pembangunan fisik monumental sering kali mengabaikan pemenuhan hak-hak dasar masyarakat, khususnya pendidikan anak-anak. Pendidikan yang layak seolah-olah menjadi barang mewah yang hanya berhak dinikmati oleh masyarakat perkotaan. Ketika gedung pemerintahan dipoles sedemikian rupa demi gengsi birokrasi, sekolah-sekolah di sekitarnya dibiarkan merana menanti belas kasihan bantuan rehabilitasi yang tak kunjung pasti.
Persoalan ini juga menyangkut sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan pemerintah desa. Sering kali terjadi ego sektoral, di mana Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Pendidikan, dan Pemerintahan Desa berjalan sendiri-sendiri tanpa sinkronisasi data kebutuhan riil di lapangan. Padahal, alokasi Dana Desa sejatinya memiliki fleksibilitas untuk mendukung fasilitas umum, namun regulasi teknis dan prioritas politik lokal kerap salah arah. Akibatnya, kepala desa lebih memilih membangun kantor yang megah agar terlihat “bekerja” secara kasat mata oleh para bupati atau pejabat yang berkunjung, dibandingkan merenovasi sekolah dasar yang kewenangannya sering dilempar antara kabupaten dan pusat.
Pemerintah desa dan dinas terkait tidak boleh memejamkan mata atas kesenjangan visual yang ironis ini. Pembangunan sarana publik sejatinya harus berlandaskan pada asas kebermanfaatan dan prioritas kebutuhan masyarakat, bukan prioritas kenyamanan pejabat lokal semata. Transparansi perencanaan anggaran melalui musyawarah perencanaan pembangunan desa harus benar-benar melibatkan partisipasi publik yang kritis, termasuk para guru dan komite sekolah, agar alokasi dana tidak salah sasaran.
Jika pendidikan di tingkat desa terus diabaikan, maka jargon “membangun dari pinggiran” hanyalah slogan kosong di atas kertas yang kehilangan makna substansialnya. Bonus demografi yang sering digembar gemborkan sebagai jalan emas menuju Indonesia Emas 2045 akan berubah menjadi bumerang jika fondasi dasarnya, yakni kualitas anak-anak di pedesaan, rapuh akibat abainya negara terhadap fasilitas belajar mereka. Sudah saatnya anggaran diprioritaskan untuk memperbaiki atap-atap sekolah yang bocor sebelum memoles dinding kantor desa agar semakin mentereng.
*Penulis merupakan Mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Politik Universitas Andalas







