• Indeks
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Sabtu, 6 Juni 2026
Genta Andalas
  • Berita
    • Liputan
    • Berita Foto
    • Sorotan Kampus
    • Feature
    • Laporan
      • Laporan Utama
      • Laporan Khusus
  • Aspirasi
  • Wawasan
  • Riset & Survei
  • Aneka Ragam
    • Konsultasi
    • Komik
    • Resensi
    • Galeri
  • Sosok
  • Sastra & Budaya
    • Sastra dan Seni
    • Rehat
    • Khasanah Budaya
  • Gentainment
    • Seputar Genta
    • Karya Calon Anggota
  • Digital
    • Tabloid
    • Genta Antara
    • Buletin
  • Berita
    • Liputan
    • Berita Foto
    • Sorotan Kampus
    • Feature
    • Laporan
      • Laporan Utama
      • Laporan Khusus
  • Aspirasi
  • Wawasan
  • Riset & Survei
  • Aneka Ragam
    • Konsultasi
    • Komik
    • Resensi
    • Galeri
  • Sosok
  • Sastra & Budaya
    • Sastra dan Seni
    • Rehat
    • Khasanah Budaya
  • Gentainment
    • Seputar Genta
    • Karya Calon Anggota
  • Digital
    • Tabloid
    • Genta Antara
    • Buletin
Genta Andalas
  • Berita
  • Aspirasi
  • Wawasan
  • Riset & Survei
  • Aneka Ragam
  • Sosok
  • Sastra & Budaya
  • Gentainment
  • Digital
Home Berita

Putaran Kedua Polemik RUU P-KS

oleh Redaksi
18 Maret 2021, 16:26 WIB
(Genta Andalas/Geliz Luh Titisari)

(Genta Andalas/Geliz Luh Titisari)

ShareShareShareShare
(Genta Andalas/Geliz Luh Titisari)

Padang, gentaandalas.com- Isu terkait Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU P-KS) kembali menghangat bersamaan dengan kasus kejahatan seksual yang terjadi belakangan ini. Dukungan dan penolakan datang dari berbagai pihak, tak terkecuali dalam lingkup kampus. Sebagai pihak yang pro, Ketua Umum UKM PHP Unand Andika Rianto mengatakan bahwa UKM PHP Unand akan memberi dukungan penuh agar RUU P-KS segera disahkan.

Dika berpendapat, RUU P-KS berkaitan erat dengan perlindungan terhadap korban pelecehan dan kekerasan seksual. Berdasarkan data kekerasan seksual yang diketahuinya dari Komnas Perempuan, ada kenaikan kasus sebesar 800% dari rentang tahun 2012 – 2019.

“Banyaknya kasus kekerasan seksual yang terjadi sudah sepatutnya menjadi alasan kuat untuk mendukung RUU P-KS ini. Selain itu, pembimbingan atau pembinaan psikologi untuk korban di Indonesia belum ada,” terang Dika kepada Genta Andalas, Selasa (16/3/2021).

Dika melanjutkan, hukum adat yang berlaku di masyarakat belum bisa menangani pelaku-pelaku kejahatan seksual dengan baik. Pelaku tersebut masih berkeliaran dan tidak diberikan sanksi karena hukum adat sifatnya tidak mengikat. Bahkan tidak jarang pelaku dapat lolos dari hukuman dan memutar balikkan keadaan sehingga korban yang dianggap bersalah.

“Menurut saya pengesahan RUU PKS ini urgen. Kita minta agar cepat disahkan karena sudah banyak kejadian yang meresahkan warga. Masa Masih mau ditolak tentang itu,” ujar Dika.

Baca Juga  Duta GenRe UNAND 2025 Resmi Dinobatkan

Sementara itu, BEM KM Unand memiliki pandangan berbeda, Menteri Pergerakan Perempuan (Kemen PP) Zakiah Darajat menegaskan bahwa BEM KM Unand menolak pengesahan RUU P-KS setelah melakukan kajian mendalam. Menurut Zakiah, hukum harus dibuat berdasarkan asas manfaat dan mudarat. Keuntungan yang dijanjikan dari RUU ini hanyalah keuntungan semu untuk korban, sedangkan kemudaratan yang akan muncul di kemudian hari jauh lebih kompleks seperti gerbang legalisasi perzinaan, ancaman moralitas untuk generasi penerus bangsa, dan nasib bangsa yang bawa ke arah sekularisme.

“Hal ini tak akan ditemukan jika hanya mengkaji secara tekstual. Orientasi seksual yang tertuang dalam RUU P-KS tidak hanya orientasi seksual antar lawan jenis, tapi juga untuk pelaku penyimpangan seksual. Apakah RUU yang banyak membawa pesan impilisit seperti ini layak dijadikan sebagai undang-undang?” kata Zakiah.

Zakiah melanjutkan, ideologi di balik RUU P-KS ini adalah teori hukum feminis. Ruh yang dibawanya ialah feminis radikal yang lahir dari sejarah kekelaman Barat. Dia berujar, seorang perempuan yang pancasilais tidak mungkin seorang feminis, karena tidak ada irisan antara ketuhanan dengan feminis itu sendiri.

“Sering kali teman-teman pro RUU ini menggaungkan ‘my body is my authority’, ini adalah pemahaman yang keliru. Tubuh kita bukan otoritas kita, tetapi otoritas Tuhan,” jelasnya.

Zakiah juga menjelaskan bahwa dampak pengesahan RUU ini tidak akan terlihat dalam waktu dekat, namun akan menjadi ancaman moral yang serius untuk generasi mendatang. Diperlukan produk hukum terbaik yang memberikan solusi yang tidak parsial.

Baca Juga  Pakar Gender: Pola Relasi Tidak Seimbang Jadi Sebab Kekerasan Seksual di Kampus

Terlepas dari penolakan terhadap RUU P-KS saat ini, Zakiah menuturkan bahwa Kemen PP akan pro terhadap RUU ini jika ideologinya sudah diganti.

“Kita ini bangsa berketuhanan, maka jangan jauhkan nilai-nilai segala bentuk regulasi yang ada dari ketuhanan,” tuturnya.

RUU P-KS sebenarnya bukan produk baru, pada tahun 2016 silam, RUU ini telah memasuki tahap Program Legislasi Nasional (Prolegnas) yang akan dibahas oleh DPR RI. Namun, di akhir masa jabatan DPR periode sebelumnya, pembahasan tersebut tidak menghasilkan keputusan apa pun.

“Untuk sekarang baru ditahap pengesahan oleh Badan Legislasi (Baleg) dan sudah disetujui oleh Baleg menjadi Prioritas Prolegnas 2021,” ujar Komisioner Komnas Perempuan Indonesia Maria Ulfah Anshor saat diwawancarai Genta Andalas pada Rabu (17/3/2021).

DPR periode sekarang, lanjut Maria, sama sekali belum mengeluarkan Naskah Akademik (NA) ataupun draft RUU P-KS secara resmi. Menurutnya, lebih baik menunggu DPR mengeluarkan Naskah Akademik atau draft RUU P-KS secara resmi daripada harus memperbincangkan pro-kontranya RUU tersebut.

“Kita tunggu NA dikeluarkan dulu, baru kita bahas. Semua yang ada saat ini hanya asumsi-asumsi saja,” kata Maria.

 

Reporter : Rahmadina Firdaus dan Nurul Anisa Azwir

Editor : Linda Susanti

Tag: kekerasan seksual
BagikanTweetBagikanKirim

Baca Juga

Situasi Pelaksanaan Diseminasi Riset tema Kebencanaan oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang di Gedung Serba Guna (GSG) Fakultas Hukum Universitas Andalas pada Kamis (4/6/2026) (Genta Andalas/Irfan Deri Saputra)

Diseminasi Riset LBH Padang Soroti Industri Energi dan Kerentanan Bencana

4 Juni 2026, 23:06 WIB
Seorang pengunjung melihat karya fotografi yang ditampilkan pada Selasa(2/6/2026) (Genta Andalas/Nabila Ramadani)

Pameran Wahana Mancakarya Hidupkan Ruang Apresiasi Sastra

3 Juni 2026, 20:38 WIB
(Ilustrasi/Tantri Pramudita)

Dilema Fasilitas Air Minum Gratis di UNAND yang Terbengkalai

3 Juni 2026, 14:45 WIB
Penulis menikmati pemandangan alam di puncak Gunung Kerinci (Genta Andalas/Zaki Latif Bagia Rahman)

Menembus Kabut Kerinci, Menyapa Atap Sumatra dari Dekat

1 Juni 2026, 16:14 WIB
Rivaldo Ferdiand pendiri Galeri Kapsul Waktu Nusantara, duduk di antara ribuan koleksi barang jadul miliknya, Kamis (28/5/2026) (Genta Andalas/Pitri Yani)

Merasakan Jejak Masa Lalu Lewat Galeri Kapsul Waktu

29 Mei 2026, 18:39 WIB
Tenaga kebersihan Fakultas Kedokteran Universitas Andalas ditemukan tewas tergantung di pohon kawasan Hutan Biologi Unand, pada Kamis (28/5/2026) (Kompas.com)

Tenaga Kebersihan FK UNAND Ditemukan Meninggal di Hutan Biologi

29 Mei 2026, 06:15 WIB

Populer

  • Poster film Pesta Babi

    Pesta Babi: Kolonialisme di Zaman Kita

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Tenaga Kebersihan FK UNAND Ditemukan Meninggal di Hutan Biologi

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Alas Roban, Teror Mitos Lokal dan Perjuangan Seorang Ibu

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Pesta Babi dan Ancaman terhadap Ruang hidup Masyarakat Adat

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Mengenal Uang Japuik, Adat Pariaman yang Masih Sering Disalahartikan

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Tidak Ada Unggahan Kenaikan Isa Almasih, BEM KM UNAND Klarifikasi

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Atap Bagonjong pada Rumah Gadang sebagai Identitas Sosial Masyarakat Minangkabau

    1 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Aksi Mahasiswa Warnai Depan Kantor Gubernur Sumbar

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Tiga Pria Diamankan Usai Diduga Konsumsi Alkohol di UNAND

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Absennya UNAND dalam Aksi BEM-SI Sumbar Tuai Pertanyaan

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
Genta Andalas

© 2026 Gentaandalas.com

Laman

  • Indeks
  • Tentang Kami
  • Pembina
  • Kontak
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber

Follow Us

  • Home
  • Berita
    • Berita Foto
    • Liputan
    • Sorotan Kampus
    • Feature
  • Laporan
    • Laporan Khusus
    • Laporan Utama
  • Aspirasi
  • Wawasan
    • Teknologi
  • Riset dan Survei
  • Aneka Ragam
    • Konsultasi
    • Resensi
    • Komik
    • Galeri
  • Sastra dan Budaya
    • Sastra dan Seni
    • Rehat
    • Khasanah Budaya
  • e-Tabloid
    • Digital
  • Sosok
  • Gentainment
    • Seputar Genta
    • Karya Calon Anggota
  • Tentang Kami
  • Pembina
  • Redaksi
  • Agenda
    • Pekan Jurnalistik
    • Sumarak Jurnalistik
  • Pedoman Pemberitaan
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Kontak