• Indeks
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Minggu, 7 Juni 2026
Genta Andalas
  • Berita
    • Liputan
    • Berita Foto
    • Sorotan Kampus
    • Feature
    • Laporan
      • Laporan Utama
      • Laporan Khusus
  • Aspirasi
  • Wawasan
  • Riset & Survei
  • Aneka Ragam
    • Konsultasi
    • Komik
    • Resensi
    • Galeri
  • Sosok
  • Sastra & Budaya
    • Sastra dan Seni
    • Rehat
    • Khasanah Budaya
  • Gentainment
    • Seputar Genta
    • Karya Calon Anggota
  • Digital
    • Tabloid
    • Genta Antara
    • Buletin
  • Berita
    • Liputan
    • Berita Foto
    • Sorotan Kampus
    • Feature
    • Laporan
      • Laporan Utama
      • Laporan Khusus
  • Aspirasi
  • Wawasan
  • Riset & Survei
  • Aneka Ragam
    • Konsultasi
    • Komik
    • Resensi
    • Galeri
  • Sosok
  • Sastra & Budaya
    • Sastra dan Seni
    • Rehat
    • Khasanah Budaya
  • Gentainment
    • Seputar Genta
    • Karya Calon Anggota
  • Digital
    • Tabloid
    • Genta Antara
    • Buletin
Genta Andalas
  • Berita
  • Aspirasi
  • Wawasan
  • Riset & Survei
  • Aneka Ragam
  • Sosok
  • Sastra & Budaya
  • Gentainment
  • Digital
Home Berita

Sidang Sengketa Hasil Pilkada Sumbar 2020 : Kuasa Hukum Mahyeldi-Audy Optimis Permohonan Tidak Diterima

oleh Redaksi
12 Februari 2021, 22:46 WIB
(Genta Andalas/Riski Wahyudi)

(Genta Andalas/Riski Wahyudi)

ShareShareShareShare

Padang, gentaandalas.com- Sengketa hasil Pilkada Sumatra Barat (Sumbar) 2020 masih terus berlanjut, pekan lalu tepatnya tanggal 6 Februari 2021 telah digelar sidang kedua di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta Pusat. Dalam persidangan tersebut, Tim Advokasi dan Hukum paslon nomor urut 4 (Mahyeldi-Audy) sebagai Pihak Terkait menyampaikan eksepsi bahwa permohonan Pihak Pemohon tidak dapat diterima. Ada tiga alasan pokok yang disampaikan, yaitu kasus yang dipersoalkan bukanlah wewenang MK, Pemohon tidak memiliki legal standing atau kedudukan hukum, serta pengajuan permohonan telah melewati tenggat waktu.

Kuasa Hukum Pihak Terkait Zulhesni menjelaskan bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 jo. Pasal 10 ayat (1) UU Mahkamah Konstitusi jo. Pasal 2 PMK No. 6/2020, kewenangan MK adalah memeriksa, mengadili, dan memutuskan perselisihan hasil pemilu. Sedangkan permohonan yang diajukan kedua paslon justru berkaitan dengan pelanggaran-pelanggaran selama penyelenggaraan Pemilu.

“Masalah tersebut seharusnya ditangani oleh Bawaslu, bukan MK,” kata Zulhesni kepada Genta Andalas melalui sambungan telepon, Jumat (12/2/2021).

Baca Juga  Gencar Sosialisasikan Pemilu BEM FHUA, antusiasme pemilih meningkat

Zulhesni juga menjelaskan bahwa Pemohon tidak memiliki legal standing untuk mengajukan tuntutan dikarenakan selisih suara melebihi ambang batas yang ditentukan oleh UU, yakni 1,5% seperti yang tercantum dalam Pasal 158 Ayat (1) huruf b UU Nomor 10 Tahun 2016. Sebagai contoh, persentase perbedaan suara antara Pihak Terkait dengan Pemohon dari paslon nomor urut 2 (Nasrul Abit dan Indra Catri) adalah sebanyak 2,13 %.

Dikutip dari naskah keterangan Pihak Terkait, tertulis bahwa salah satu paslon dianggap telah melewati batas waktu pengajuan permohonan, yakni tiga hari kerja sejak diumumkannya penetapan hasil pemungutan suara. Dalam kasus ini, perolehan suara diumumkan oleh Termohon (KPU) pada tanggal 20 Desember 2020 pukul 18:11 WIB. Dengan demikian, tenggang waktu 3 hari kerja untuk mengajukan permohonan adalah mulai tanggal 21 Desember 2020 sampai dengan 23 Desember 2020 pukul 23.59 WIB. Sedangkan, Pemohon mengajukan permohonan ke MK pada tanggal 23 Desember 2020, pukul 13.15 WIB.

Baca Juga  Manfaatkan Gambir, UNAND Pasok Bahan Baku Tinta Pemilu 2024

Dengan ditemukannya sejumlah fakta di atas, Zulhesni mengaku yakin bahwa hakim akan menerima eksepsi dari pihaknya dan tidak menerima permohonan dari Pemohon.

“Kami Insya Allah optimis. Dari fakta, dari aturan yang kita baca, jelas kami optimis,” katanya.

Kemudian, mengenai akan diadakannya pemungutan suara ulang atau tidak, Zulhesni berpendapat hal itu tidak bisa dilakukan karena tidak ada permasalahan dalam pelaksanaan Pilkada Sumbar 2020.

“KPU sebagai pihak Termohon sudah melakukan pekerjaannya sesuai dengan aturan perundang-undangan dan hasilnya sudah jelas.”

Sidang selanjutnya, yakni putusan sela yang akan digelar pada hari Selasa, 16 Februari 2021. Adapun dalam persidangan nanti akan ditetapkan apakah sidang akan  dilanjutkan ke pemeriksaan saksi atau tidak. “Kalau hakim menyatakan bahwa Pemohon tidak berwenang atau tidak punya legal standing, maka sidang akan berhenti sampai di sana. Kalau pun diterima, lihat dulu isi putusan hakim,” jelas Zulhesni.

Reporter : Fadilatul Husni dan Afdal Hasan
Editor : Linda Susanti

Tag: Mahkamah Konstitusipemilu
BagikanTweetBagikanKirim

Baca Juga

Situasi Pelaksanaan Diseminasi Riset tema Kebencanaan oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang di Gedung Serba Guna (GSG) Fakultas Hukum Universitas Andalas pada Kamis (4/6/2026) (Genta Andalas/Irfan Deri Saputra)

Diseminasi Riset LBH Padang Soroti Industri Energi dan Kerentanan Bencana

4 Juni 2026, 23:06 WIB
Seorang pengunjung melihat karya fotografi yang ditampilkan pada Selasa(2/6/2026) (Genta Andalas/Nabila Ramadani)

Pameran Wahana Mancakarya Hidupkan Ruang Apresiasi Sastra

3 Juni 2026, 20:38 WIB
(Ilustrasi/Tantri Pramudita)

Dilema Fasilitas Air Minum Gratis di UNAND yang Terbengkalai

3 Juni 2026, 14:45 WIB
Penulis menikmati pemandangan alam di puncak Gunung Kerinci (Genta Andalas/Zaki Latif Bagia Rahman)

Menembus Kabut Kerinci, Menyapa Atap Sumatra dari Dekat

1 Juni 2026, 16:14 WIB
Rivaldo Ferdiand pendiri Galeri Kapsul Waktu Nusantara, duduk di antara ribuan koleksi barang jadul miliknya, Kamis (28/5/2026) (Genta Andalas/Pitri Yani)

Merasakan Jejak Masa Lalu Lewat Galeri Kapsul Waktu

29 Mei 2026, 18:39 WIB
Tenaga kebersihan Fakultas Kedokteran Universitas Andalas ditemukan tewas tergantung di pohon kawasan Hutan Biologi Unand, pada Kamis (28/5/2026) (Kompas.com)

Tenaga Kebersihan FK UNAND Ditemukan Meninggal di Hutan Biologi

29 Mei 2026, 06:15 WIB

Populer

  • Poster film Pesta Babi

    Pesta Babi: Kolonialisme di Zaman Kita

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Tenaga Kebersihan FK UNAND Ditemukan Meninggal di Hutan Biologi

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Alas Roban, Teror Mitos Lokal dan Perjuangan Seorang Ibu

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Pesta Babi dan Ancaman terhadap Ruang hidup Masyarakat Adat

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Mengenal Uang Japuik, Adat Pariaman yang Masih Sering Disalahartikan

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Tidak Ada Unggahan Kenaikan Isa Almasih, BEM KM UNAND Klarifikasi

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Tiga Pria Diamankan Usai Diduga Konsumsi Alkohol di UNAND

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Aksi Mahasiswa Warnai Depan Kantor Gubernur Sumbar

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Atap Bagonjong pada Rumah Gadang sebagai Identitas Sosial Masyarakat Minangkabau

    1 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Absennya UNAND dalam Aksi BEM-SI Sumbar Tuai Pertanyaan

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
Genta Andalas

© 2026 Gentaandalas.com

Laman

  • Indeks
  • Tentang Kami
  • Pembina
  • Kontak
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber

Follow Us

  • Home
  • Berita
    • Berita Foto
    • Liputan
    • Sorotan Kampus
    • Feature
  • Laporan
    • Laporan Khusus
    • Laporan Utama
  • Aspirasi
  • Wawasan
    • Teknologi
  • Riset dan Survei
  • Aneka Ragam
    • Konsultasi
    • Resensi
    • Komik
    • Galeri
  • Sastra dan Budaya
    • Sastra dan Seni
    • Rehat
    • Khasanah Budaya
  • e-Tabloid
    • Digital
  • Sosok
  • Gentainment
    • Seputar Genta
    • Karya Calon Anggota
  • Tentang Kami
  • Pembina
  • Redaksi
  • Agenda
    • Pekan Jurnalistik
    • Sumarak Jurnalistik
  • Pedoman Pemberitaan
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Kontak