• Indeks
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Kamis, 23 Juli 2026
Genta Andalas
  • Berita
    • Liputan
    • Berita Foto
    • Sorotan Kampus
    • Feature
    • Laporan
      • Laporan Utama
      • Laporan Khusus
  • Aspirasi
  • Wawasan
  • Riset & Survei
  • Aneka Ragam
    • Konsultasi
    • Komik
    • Resensi
    • Galeri
  • Sosok
  • Sastra & Budaya
    • Sastra dan Seni
    • Rehat
    • Khasanah Budaya
  • Gentainment
    • Seputar Genta
    • Karya Calon Anggota
  • Digital
    • Publikasi
    • Tabloid
    • Genta Antara
    • Buletin
  • Berita
    • Liputan
    • Berita Foto
    • Sorotan Kampus
    • Feature
    • Laporan
      • Laporan Utama
      • Laporan Khusus
  • Aspirasi
  • Wawasan
  • Riset & Survei
  • Aneka Ragam
    • Konsultasi
    • Komik
    • Resensi
    • Galeri
  • Sosok
  • Sastra & Budaya
    • Sastra dan Seni
    • Rehat
    • Khasanah Budaya
  • Gentainment
    • Seputar Genta
    • Karya Calon Anggota
  • Digital
    • Publikasi
    • Tabloid
    • Genta Antara
    • Buletin
Genta Andalas
  • Berita
  • Aspirasi
  • Wawasan
  • Riset & Survei
  • Aneka Ragam
  • Sosok
  • Sastra & Budaya
  • Gentainment
  • Digital
Home Berita

Sidang Sengketa Hasil Pilkada Sumbar 2020 : Kuasa Hukum Mahyeldi-Audy Optimis Permohonan Tidak Diterima

oleh Redaksi
12 Februari 2021, 22:46 WIB
(Genta Andalas/Riski Wahyudi)

(Genta Andalas/Riski Wahyudi)

ShareShareShareShare

Padang, gentaandalas.com- Sengketa hasil Pilkada Sumatra Barat (Sumbar) 2020 masih terus berlanjut, pekan lalu tepatnya tanggal 6 Februari 2021 telah digelar sidang kedua di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta Pusat. Dalam persidangan tersebut, Tim Advokasi dan Hukum paslon nomor urut 4 (Mahyeldi-Audy) sebagai Pihak Terkait menyampaikan eksepsi bahwa permohonan Pihak Pemohon tidak dapat diterima. Ada tiga alasan pokok yang disampaikan, yaitu kasus yang dipersoalkan bukanlah wewenang MK, Pemohon tidak memiliki legal standing atau kedudukan hukum, serta pengajuan permohonan telah melewati tenggat waktu.

Kuasa Hukum Pihak Terkait Zulhesni menjelaskan bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 jo. Pasal 10 ayat (1) UU Mahkamah Konstitusi jo. Pasal 2 PMK No. 6/2020, kewenangan MK adalah memeriksa, mengadili, dan memutuskan perselisihan hasil pemilu. Sedangkan permohonan yang diajukan kedua paslon justru berkaitan dengan pelanggaran-pelanggaran selama penyelenggaraan Pemilu.

“Masalah tersebut seharusnya ditangani oleh Bawaslu, bukan MK,” kata Zulhesni kepada Genta Andalas melalui sambungan telepon, Jumat (12/2/2021).

Baca Juga  Unand Tak Kunjung Beri Kejelasan Pasca Audiensi Mahasiswa Tidak Lolos KIP-K, BEM KM Unand Gelar Aksi di Rektorat

Zulhesni juga menjelaskan bahwa Pemohon tidak memiliki legal standing untuk mengajukan tuntutan dikarenakan selisih suara melebihi ambang batas yang ditentukan oleh UU, yakni 1,5% seperti yang tercantum dalam Pasal 158 Ayat (1) huruf b UU Nomor 10 Tahun 2016. Sebagai contoh, persentase perbedaan suara antara Pihak Terkait dengan Pemohon dari paslon nomor urut 2 (Nasrul Abit dan Indra Catri) adalah sebanyak 2,13 %.

Dikutip dari naskah keterangan Pihak Terkait, tertulis bahwa salah satu paslon dianggap telah melewati batas waktu pengajuan permohonan, yakni tiga hari kerja sejak diumumkannya penetapan hasil pemungutan suara. Dalam kasus ini, perolehan suara diumumkan oleh Termohon (KPU) pada tanggal 20 Desember 2020 pukul 18:11 WIB. Dengan demikian, tenggang waktu 3 hari kerja untuk mengajukan permohonan adalah mulai tanggal 21 Desember 2020 sampai dengan 23 Desember 2020 pukul 23.59 WIB. Sedangkan, Pemohon mengajukan permohonan ke MK pada tanggal 23 Desember 2020, pukul 13.15 WIB.

Baca Juga  Rangers Day: BEM KM UNAND Pererat Solidaritas UKM Lewat Fun Cooking

Dengan ditemukannya sejumlah fakta di atas, Zulhesni mengaku yakin bahwa hakim akan menerima eksepsi dari pihaknya dan tidak menerima permohonan dari Pemohon.

“Kami Insya Allah optimis. Dari fakta, dari aturan yang kita baca, jelas kami optimis,” katanya.

Kemudian, mengenai akan diadakannya pemungutan suara ulang atau tidak, Zulhesni berpendapat hal itu tidak bisa dilakukan karena tidak ada permasalahan dalam pelaksanaan Pilkada Sumbar 2020.

“KPU sebagai pihak Termohon sudah melakukan pekerjaannya sesuai dengan aturan perundang-undangan dan hasilnya sudah jelas.”

Sidang selanjutnya, yakni putusan sela yang akan digelar pada hari Selasa, 16 Februari 2021. Adapun dalam persidangan nanti akan ditetapkan apakah sidang akan  dilanjutkan ke pemeriksaan saksi atau tidak. “Kalau hakim menyatakan bahwa Pemohon tidak berwenang atau tidak punya legal standing, maka sidang akan berhenti sampai di sana. Kalau pun diterima, lihat dulu isi putusan hakim,” jelas Zulhesni.

Reporter : Fadilatul Husni dan Afdal Hasan
Editor : Linda Susanti

Tag: Mahkamah Konstitusipemilu
BagikanTweetBagikanKirim

Baca Juga

Potret Gedung FKM Jati yang hingga saat ini masih terbangkai pada Kamis (16/7/2026) (Genta Andalas/ Zaki Latif Bagia Rahman)

Setahun Pascakebakaran, Gedung Jati FKM UNAND Masih Terbangkalai

19 Juli 2026, 20:32 WIB
Narasumber menyampaikan pemaparan dalam diskusi publik bertajuk "Sumatera Barat Anti Penyiksaan: Hentikan Kekerasan Negara, Serta Hapus Impunitas dan Ideologi Militerisme" yang digelar di Kantor LBH Padang, Kamis (2/7/2026) (Genta Andalas/Oktavia Ramadhani)

LBH Padang Soroti Dugaan Kekerasan Negara dan Impunitas pada Peringatan Hari Anti Penyiksaan Internasional

3 Juli 2026, 16:11 WIB
Pertunjukan drama berjudul "TPS" menghadirkan adegan di area pelepasan suara, Rabu (1/7/2026) (Genta Andalas/Syifa Alifah)

Mahasiswa Sastra Indonesia UNAND Unjuk Kepiawaian Berakting

2 Juli 2026, 16:32 WIB
Pementasan drama Nurani oleh mahasiswa Program Studi Sastra Indonesia angkatan 2024 dalam Festival dan Seminar Teater Indonesia di FIB UNAND, Rabu (1/7/2026) (Genta Andalas/Zulaizah)

Sastra Indonesia UNAND Gelar Festival dan Seminar Teater Indonesia

2 Juli 2026, 16:20 WIB
Para aktor mementaskan drama The Lottery pada gelaran English Drama Performance 2026 di SMKN 7 Padang, Sabtu (27/6/2026) (Genta Andalas/Aulia Rindu)

Mahasiswa Sastra Inggris UNAND Gelar English Drama Performance 2026

28 Juni 2026, 16:30 WIB
Massa aksi menyampaikan aspirasi di depan pintu masuk Kantor Gubernur Sumatera Barat pada Kamis (25/06/2026) (Genta Andalas/Aurelia Syabandini)

Aksi Jilid II Mahasiswa Soroti Transparansi APBD hingga Harga BBM

27 Juni 2026, 00:09 WIB

Populer

  • (Poster Film Sekawan Limo 2 Gunung Klawih/Jambian-Pikiran Rakyat)

    Sekawan Limo 2: Gunung Klawih, Ketika Jalan Pintas Menjadi Kutukan Generasi Berikutnya

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Alas Roban, Teror Mitos Lokal dan Perjuangan Seorang Ibu

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Tabek Mandi Sikabu: Surga Pemandian Keluarga di Tengah Alam Sumatera Barat

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Menelusuri Luka Masa Lalu Lewat Cerita Lila

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Kondisi Aceh Masih Memprihatinkan, Fasilitas Belum Pulih dan Anak Belajar di Tenda

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Mahasiswa Sastra Inggris UNAND Gelar English Drama Performance 2026

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Mengenal Uang Japuik, Adat Pariaman yang Masih Sering Disalahartikan

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Saat Teror Tak Lagi Sekadar Konten

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Toy Story 5, Ketika Teknologi Menantang Imajinasi Anak

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Rekonstruksi GOR Haji Agus Salim dan Nasib PKL yang Terlupakan

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
Genta Andalas

© 2026 Gentaandalas.com

Laman

  • Indeks
  • Tentang Kami
  • Pembina
  • Kontak
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber

Follow Us

  • Home
  • Berita
    • Berita Foto
    • Liputan
    • Sorotan Kampus
    • Feature
  • Laporan
    • Laporan Khusus
    • Laporan Utama
  • Aspirasi
  • Wawasan
    • Teknologi
  • Riset dan Survei
  • Aneka Ragam
    • Konsultasi
    • Resensi
    • Komik
    • Galeri
  • Sastra dan Budaya
    • Sastra dan Seni
    • Rehat
    • Khasanah Budaya
  • e-Tabloid
    • Digital
  • Sosok
  • Gentainment
    • Seputar Genta
    • Karya Calon Anggota
  • Tentang Kami
  • Pembina
  • Redaksi
  • Agenda
    • Pekan Jurnalistik
    • Sumarak Jurnalistik
  • Pedoman Pemberitaan
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Kontak