Padang, gentaandalas.com – Transisi energi di Sumatera Barat disorot akibat belum jelasnya regulasi serta ketimpangan distribusi manfaat bagi masyarakat terdampak proyek energi. Persoalan ini mengemuka dalam Forum Transisi Energi yang digelar di Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Andalas, Rabu (15/4/2026). Forum yang mengusung tema “Mewujudkan Transisi Energi yang Inklusif, Partisipatif, dan Berkeadilan di Sumatera Barat” tersebut menghadirkan pemerintah, akademisi, dan masyarakat sipil. Diskusi menyoroti lemahnya tata kelola dalam pelaksanaan transisi energi di daerah.
Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Sumatera Barat, Helmi Heriyanto, menjelaskan bahwa hingga kini belum ada regulasi khusus yang mengatur distribusi dana bagi hasil (DBH) kepada masyarakat terdampak proyek energi. Ia menyebutkan, pembagian dana bagi hasil masih bergantung pada kebijakan pemerintah kabupaten dan kota. “Di level kabupaten sebenarnya bisa dibuat peraturan untuk membagi hingga ke nagari. Jika tidak dilakukan, nanti akan kita kaji kemungkinan regulasi di tingkat provinsi,” ujarnya.
Helmi menambahkan, selama ini dana tersebut masuk ke dalam APBD tanpa mekanisme yang memastikan masyarakat sekitar proyek benar-benar merasakan manfaatnya. Ia menegaskan, penggunaan dana tersebut seharusnya diprioritaskan untuk kebutuhan masyarakat setempat agar tidak menimbulkan kesan ketidakadilan. Selain persoalan regulasi, kondisi ketahanan energi di Sumatera Barat juga dinilai belum ideal. Cadangan listrik yang tersedia saat ini masih jauh dari batas aman, sehingga membutuhkan penambahan pembangkit dalam waktu dekat. Untuk menutup kekurangan tersebut, pemerintah mendorong pengembangan energi terbarukan, termasuk proyek panas bumi di Muaro Labuah serta eksplorasi di Bonjol.
Namun, persoalan transisi energi tidak hanya berhenti pada aspek teknis. Peneliti Center for Agrarian and Environmental Justice (CAEJ), Apriwan, menilai pendekatan kebijakan yang digunakan selama ini masih cenderung bersifat top-down. Ia menjelaskan bahwa transisi energi merupakan bagian dari agenda global, seiring komitmen Indonesia dalam United Nations Framework Convention on Climate Change dan Paris Agreement. Namun, penerapannya di tingkat lokal sering kali mengabaikan kondisi sosial masyarakat.
“Yang terjadi kecenderungannya kebijakan langsung diterapkan dari atas, tanpa melihat bahwa di tingkat lokal juga punya sistem, norma, dan kelembagaan,” ujarnya. Apriwan menilai kondisi tersebut berpotensi memicu konflik, terutama ketika masyarakat tidak dilibatkan secara bermakna dalam proses perencanaan maupun pelaksanaan proyek energi. Ia mengungkapkan, terdapat sejumlah persoalan utama dalam transisi energi yang adil, yakni minimnya pelibatan masyarakat, kurangnya pengakuan terhadap sistem sosial lokal, serta ketimpangan distribusi manfaat.
Menurutnya, dalam sejumlah kasus seperti di Muaro Labuah dan Singkarak, masyarakat memang dilibatkan di awal, tatapi tidak merasakan manfaat yang signifikan setelah proyek berjalan. “Manfaat yang diterima sering kali hanya sebatas CSR atau pekerjaan level bawah,” katanya.
Ia menegaskan, tanpa pembenahan tata kelola dan pelibatan masyarakat secara nyata, transisi energi berisiko memicu resistensi sosial di tengah masyarakat. “Kalau pendekatannya masih seperti ini, yang terjadi bukan hanya transisi energi, tapi juga konflik,” tegasnya.
Reporter: Oktavia Ramadhani dan Tantri Pramudita
Editor: Nasywa Luthfiyyah Edfa







