Padang, gentaandalas.com – Unit Kegiatan Mahasiswa Pengenalan Hukum dan Politik (UKM PHP) Universitas Andalas menggelar diskusi publik bertajuk “Aktivisme di Tengah Intimidasi: Mempertahankan Suara Kritis di Ruang Demokrasi” pada Jumat (12/6/2026) di Ruang Studio PKM Lantai 2. Diskusi tersebut menyoroti berbagai bentuk intimidasi yang masih dialami kelompok masyarakat dan aktivis dalam menyampaikan kritik di ruang demokrasi. Kegiatan ini menghadirkan perwakilan LBH Padang Calvin Nanda Permana, dosen hukum Universitas Andalas Antoni Putra, Ketua Himapa Sumatera Barat Riki Yare, serta Ketua Umum UKM PHP M. Akhiz Raihan sebagai narasumber.
Dalam pemaparannya, Calvin menjelaskan bahwa LBH Padang selama ini memberikan bantuan hukum kepada kelompok rentan, seperti masyarakat miskin, kelompok marjinal, dan korban ketidakadilan. Selain pendampingan hukum, LBH juga berupaya meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai hak-hak yang dimiliki. Ia mengatakan bahwa suara kritis yang disampaikan demi kepentingan publik kerap berhadapan dengan berbagai bentuk intimidasi, mulai dari ancaman, teror hingga penguntitan. “Suara kritis demi kepentingan publik tidak boleh mendapatkan intimidasi,” ujar Calvin.
Calvin juga menyinggung polemik film dokumenter Pesta Babi yang belakangan menjadi perbincangan publik. Menurutnya, kasus tersebut memperlihatkan bagaimana relasi kuasa dapat bekerja dalam berbagai bentuk, terutama ketika terdapat kepentingan tertentu yang merasa terancam.
Sementara itu, Antoni Putra menegaskan bahwa kebebasan berpendapat merupakan hak yang dijamin konstitusi melalui Pasal 28E ayat (3) UUD 1945. Meski demikian, ia menilai pemenuhan hak tersebut masih menghadapi berbagai tantangan dalam praktiknya. Menurut Antoni, negara memiliki tanggung jawab untuk memulihkan hak-hak warga yang dirampas secara tidak sah, termasuk melalui pemberian ganti rugi atas kerugian yang dialami.
“Ketika seseorang ditahan dan hak-haknya dirampas secara tidak sah, itu merupakan bentuk pelanggaran hak. Negara harus bertanggung jawab dengan memberikan ganti rugi atas seluruh kerugian yang dialami korban,” katanya.
Ia juga menjelaskan bahwa intimidasi terhadap gerakan sosial sering digunakan untuk menciptakan efek jera dan ketakutan yang lebih luas di tengah masyarakat. “Untuk membungkam banyak orang, tidak perlu semua orang diintimidasi. Cukup satu orang yang berpengaruh,” ujarnya.
Di sisi lain, Ketua Umum UKM PHP M. Akhiz Raihan menegaskan komitmen organisasinya dalam mengawal isu demokrasi, kebebasan berekspresi, dan perlindungan terhadap masyarakat yang mengalami intimidasi. Ia menyebut UKM PHP telah beberapa kali menunjukkan sikap terhadap berbagai kasus, termasuk intimidasi yang menimpa pers mahasiswa. “Melalui pernyataan sikap yang kami keluarkan, posisi kami jelas, yaitu berada di pihak masyarakat dan mereka yang mengalami intimidasi,” ungkap Akhiz.
Diskusi tersebut ditutup dengan ajakan kepada mahasiswa untuk tetap berani menyampaikan pendapat secara kritis dan aktif mengawal isu-isu publik dengan tetap berpegang pada prinsip hukum dan kemanusiaan.
Reporter: Nasywa Luthfiyyah Edfa dan Oktavia Ramadhani
Editor: Auryn Dzakirah







