Padang, gentaanadalas.com- Sekretariat Majelis Perwakilan Mahasiswa Keluarga Mahasiswa Universitas Andalas (MPM KM UNAND) disegel oleh sekelompok mahasiswa pada Sabtu (20/6/2026). Aksi tersebut diduga berkaitan dengan tuntutan agar MPM dan Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) KM UNAND menindaklanjuti Surat Peringatan (SP) 2 yang sebelumnya dijatuhkan kepada Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) KM UNAND.
Ketua Umum MPM KM UNAND, Hidayatul Khairul Fajri, mengaku tidak mengetahui adanya penyegelan tersebut dan baru mengetahuinya setelah dihubungi Genta Andalas. Meski demikian, ia menilai aksi tersebut merupakan bentuk kepedulian mahasiswa terhadap dinamika demokrasi yang tengah berlangsung di lingkungan UNAND. Namun, ia menyayangkan penyegelan dilakukan tanpa komunikasi maupun dialog terlebih dahulu dengan pihak MPM. Selain menyegel sekretariat, pelaku aksi juga membawa kunci ruangan tersebut. Hidayatul mengungkapkan kode akses sekretariat sebelumnya hanya diketahui oleh pengurus internal MPM. Karena itu, ia menyesalkan adanya kebocoran kode yang memungkinkan pihak lain masuk ke ruangan tersebut.
Terkait tuntutan mahasiswa, Hidayatul menjelaskan bahwa penerbitan SP 2 terhadap BEM KM UNAND merupakan kewenangan DPM KM UNAND, bukan MPM. Menurutnya, apabila terdapat keberatan terhadap SP 2, hal tersebut seharusnya dipertanyakan langsung kepada DPM sebagai lembaga yang berwenang menjatuhkan sanksi tersebut. “Yang menjatuhkan SP 2 kepada BEM KM UNAND kemarin adalah DPM. Jadi, jika ingin mempertanyakan hal itu, mestinya langsung ke DPM karena secara regulasi yang menjalankan adalah DPM,” ujarnya.
Sementara itu, salah seorang mahasiswa yang terlibat dalam aksi penyegelan dan meminta identitasnya dirahasiakan mengatakan bahwa aksi tersebut dilatarbelakangi kekecewaan terhadap tidak adanya tindak lanjut setelah SP 2 diterbitkan kepada BEM KM UNAND. Ia menilai bahwa berdasarkan Undang-Undang KM, BEM diberikan waktu satu minggu untuk melakukan perbaikan setelah menerima SP 2. Namun, hingga saat ini belum terlihat perubahan maupun langkah lanjutan yang diambil oleh MPM dan DPM, menurut kelompok mahasiswa tersebut. “Kami berharap DPM dan MPM mengindahkan apa yang sudah tertulis dalam Undang-Undang KM. Jika tidak diindahkan, harus ada tindak lanjut berikutnya,” katanya.
Mahasiswa tersebut juga menyebut kelompoknya akan mempertimbangkan aksi lanjutan apabila dalam waktu dekat tidak ada respons dari lembaga legislatif mahasiswa. Bahkan, mereka mengancam akan melakukan aksi yang lebih besar dibandingkan penyegelan sekretariat yang telah dilakukan. Hingga berita ini diturunkan, DPM KM UNAND belum memberikan keterangan resmi terkait penyegelan sekretariat MPM maupun tuntutan yang disampaikan kelompok mahasiswa tersebut.
Reporter: Auryn Dzakirah dan Zaki Latif Bagia Rahman
Editor: Nasywa Luthfiyyah Edfa







