• Indeks
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Minggu, 28 Juni 2026
Genta Andalas
  • Berita
    • Liputan
    • Berita Foto
    • Sorotan Kampus
    • Feature
    • Laporan
      • Laporan Utama
      • Laporan Khusus
  • Aspirasi
  • Wawasan
  • Riset & Survei
  • Aneka Ragam
    • Konsultasi
    • Komik
    • Resensi
    • Galeri
  • Sosok
  • Sastra & Budaya
    • Sastra dan Seni
    • Rehat
    • Khasanah Budaya
  • Gentainment
    • Seputar Genta
    • Karya Calon Anggota
  • Digital
    • Publikasi
    • Tabloid
    • Genta Antara
    • Buletin
  • Berita
    • Liputan
    • Berita Foto
    • Sorotan Kampus
    • Feature
    • Laporan
      • Laporan Utama
      • Laporan Khusus
  • Aspirasi
  • Wawasan
  • Riset & Survei
  • Aneka Ragam
    • Konsultasi
    • Komik
    • Resensi
    • Galeri
  • Sosok
  • Sastra & Budaya
    • Sastra dan Seni
    • Rehat
    • Khasanah Budaya
  • Gentainment
    • Seputar Genta
    • Karya Calon Anggota
  • Digital
    • Publikasi
    • Tabloid
    • Genta Antara
    • Buletin
Genta Andalas
  • Berita
  • Aspirasi
  • Wawasan
  • Riset & Survei
  • Aneka Ragam
  • Sosok
  • Sastra & Budaya
  • Gentainment
  • Digital
Home Berita

PBHI Sumbar Soroti Implikasi Putusan Praperadilan terhadap Kasus Andrie Yunus

oleh Redaksi
23 Juni 2026, 16:36 WIB
Diskusi Publik bertajuk Implikasi Hukum Putusan Praperadilan terhadap Putusan Peradilan Militer Andrie Yunus yang diselenggarakan oleh PBHI Sumatera Barat di Padang, Senin (22/6/2026) (Genta Andalas/Syifa Alifah)

Diskusi Publik bertajuk Implikasi Hukum Putusan Praperadilan terhadap Putusan Peradilan Militer Andrie Yunus yang diselenggarakan oleh PBHI Sumatera Barat di Padang, Senin (22/6/2026) (Genta Andalas/Syifa Alifah)

ShareShareShareShare

Padang, gentaandalas.com – Polemik penanganan kasus Andrie Yunus kembali menjadi sorotan dalam Diskusi Publik bertajuk Implikasi Hukum Putusan Praperadilan terhadap Putusan Peradilan Militer Andrie Yunus yang diselenggarakan oleh Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia (PBHI) Sumatera Barat di Padang, Senin (22/6/2026). Diskusi tersebut membahas implikasi putusan praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memerintahkan Polda Metro Jaya melanjutkan penyidikan kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus.

Ketua DPC PERADI Padang, Guntur Abdurrahman, menegaskan bahwa putusan praperadilan merupakan perintah pengadilan yang wajib dilaksanakan oleh aparat penegak hukum. Menurutnya, tidak ada alasan bagi penyidik untuk menghentikan proses penyidikan setelah adanya putusan tersebut. “Dengan adanya putusan praperadilan tidak ada alasan lagi untuk Polda Metro Jaya tidak melanjutkan penyidikan itu karena ini sudah perintah pengadilan,” ujarnya.

Guntur juga menilai penyidikan yang berlanjut diperlukan untuk memastikan apakah kasus tersebut hanya melibatkan empat orang yang telah divonis melalui peradilan militer atau masih terdapat pihak lain yang turut terlibat. “Apakah memang kasus ini hanya terhenti kepada empat orang yang sudah divonis oleh pengadilan militer atau jangan-jangan masih ada pelaku lain, ini harus dituntaskan melalui proses penyidikan,” katanya.

Dalam diskusi tersebut, Guntur menjelaskan bahwa perdebatan mengenai kasus tersebut tidak hanya berkaitan dengan proses penyidikan, tetapi juga menyangkut kewenangan antara peradilan umum dan peradilan militer dalam menangani perkara yang melibatkan anggota TNI. Menurutnya, yang perlu dilihat adalah pihak yang dirugikan dalam suatu tindak pidana. “Apabila kepentingan publik atau masyarakat sipil yang dominan dirugikan, maka meskipun pelakunya militer, perkara tersebut seharusnya diperiksa di peradilan umum,” ujarnya.

Baca Juga  Maelo Pukek, Tradisi Turun-temurun Nelayan di Kampung Elo Pukek

Ia menambahkan bahwa hingga kini persoalan tersebut masih terus memunculkan perdebatan di kalangan akademisi maupun praktisi hukum. Menurutnya, diperlukan kepastian hukum agar tidak terjadi perbedaan penafsiran dalam penanganan perkara yang melibatkan anggota militer dan masyarakat sipil.

Sementara itu, akademisi UIN Imam Bonjol Padang, Muhammad Fauzan Azim, menilai putusan praperadilan yang memerintahkan penyidikan dilanjutkan memberikan peluang bagi proses hukum untuk berjalan lebih lanjut. Ia menyebut hal tersebut penting dalam upaya menjamin kepastian hukum dan perlindungan hak korban. “Atas nama hukum dan keadilan dan hak asasi korban maka proses harus dilanjutkan,” ujarnya.

Fauzan juga menyoroti proses penanganan perkara oleh kepolisian. Menurutnya, dalam pertimbangan putusan praperadilan disebutkan bahwa penyidikan belum dilakukan secara menyeluruh sebelum perkara dilimpahkan ke Pusat Polisi Militer (Puspom). “Di bagian lain di putusan itu juga dipertimbangkan bahwa kepolisian belum memeriksa atau belum melakukan penyidikan secara utuh kecuali kepada salah satu saksi dan selebihnya belum. Artinya dengan melimpahkan permasalahan ini ke Puspom maka kepolisian belum melakukan tindakan mereka berdasarkan kewenangan yang diatur oleh KUHAP,” ujarnya.

Baca Juga  Pelaksanaan KKN Reguler UNAND 2024 Terkendala Ketidakpastian Lokasi Nagari

Lebih lanjut, Fauzan menilai peradilan militer pada dasarnya dibentuk untuk menangani kepentingan militer. Karena itu, menurutnya, perkara yang lebih dominan menyangkut kepentingan masyarakat sipil seharusnya ditempatkan dalam kerangka peradilan umum. “Kalau murni menyangkut kepentingan militer, maka itu menjadi ranah peradilan militer. Namun jika yang dirugikan adalah kepentingan publik dan masyarakat sipil, maka seharusnya diperiksa di peradilan umum,” katanya.

Dalam pemaparannya, Fauzan juga menyinggung posisi militer dalam sistem ketatanegaraan. “Tidak ada demokrasi dalam otak militer itu, yang ada hanya komando. Militer harus ditempatkan pada posisi mereka. Mereka berfungsi sebagai alat pertahanan negara bukan alat pelaksanaan negara. Kita harus memisahkan kekuasaan militer tidak lagi dicampuradukkan dengan kehidupan masyarakat sipil,” ujarnya.

Menutup diskusi, para narasumber menilai kasus Andrie Yunus tidak hanya menjadi persoalan hukum, tetapi juga berkaitan dengan penegakan supremasi sipil dan supremasi hukum. Mereka mendorong agar proses hukum berjalan secara transparan serta seluruh pihak yang terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan yang berlaku.

Reporter: Echa Syafira dan Syifa Alifah

Editor: Auryn Dzakirah 

Tag: Andrie Yunusdiskusi publikPBHIsumbar
BagikanTweetBagikanKirim

Baca Juga

Para aktor mementaskan drama The Lottery pada gelaran English Drama Performance 2026 di SMKN 7 Padang, Sabtu (27/6/2026) (Genta Andalas/Aulia Rindu)

Mahasiswa Sastra Inggris UNAND Gelar English Drama Performance 2026

28 Juni 2026, 16:30 WIB
Massa aksi menyampaikan aspirasi di depan pintu masuk Kantor Gubernur Sumatera Barat pada Kamis (25/06/2026) (Genta Andalas/Aurelia Syabandini)

Aksi Jilid II Mahasiswa Soroti Transparansi APBD hingga Harga BBM

27 Juni 2026, 00:09 WIB
Terjadi kemacetan di depan gerbang UNAND akibat pemangkasan pohon pada Rabu (25/6/2026) (Genta Andalas/Tantri Pramudita).

Pemangkasan Pohon di Depan Gerbang UNAND Sebabkan Kemacetan

25 Juni 2026, 19:49 WIB
(Ilustrasi/Kesih Rianti)

Kesenjangan Fasilitas Bayangi Kampus Cabang UNAND 

23 Juni 2026, 17:06 WIB
Potret Sekretariat MPM KM UNAND yang disegel oleh sekelompok mahasiswa, pada Sabtu (20 Juni 2026) (Genta Andalas/Zaki Latif Bagia Rahman)

Mahasiswa Segel Sekretariat MPM KM UNAND

20 Juni 2026, 20:36 WIB
(Ilustrasi/Tantri Pramudita)

Satgas PPK UNAND Dorong Sivitas Akademika Aktif Laporkan Dugaan Kekerasan

19 Juni 2026, 23:38 WIB

Populer

  • Ilusgrafis/Kesih Rianti

    Koperasi Merah Putih Tidak Boleh Menang karena Pesaingnya Dikalahkan

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Alas Roban, Teror Mitos Lokal dan Perjuangan Seorang Ibu

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Sekawan Limo 2: Gunung Klawih, Ketika Jalan Pintas Menjadi Kutukan Generasi Berikutnya

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Pesta Babi: Kolonialisme di Zaman Kita

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Menakar Prabowonomics di Tengah Tekanan Ekonomi

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Sejumlah BEM Fakultas Nyatakan Mosi Tidak Percaya kepada BEM KM UNAND Usai Aksi di DPRD Sumbar

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Pengemudi Mengaku Pusing, Tabrak Dua Gerobak dan Satu Mobil

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Tenaga Kebersihan FK UNAND Ditemukan Meninggal di Hutan Biologi

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Disclosure Day, Kembalinya Steven Spielberg Lewat Film Fiksi Ilmiah Terbaru

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Tambang Ilegal di Sumbar Dinilai Perparah Krisis Ekologis

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
Genta Andalas

© 2026 Gentaandalas.com

Laman

  • Indeks
  • Tentang Kami
  • Pembina
  • Kontak
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber

Follow Us

  • Home
  • Berita
    • Berita Foto
    • Liputan
    • Sorotan Kampus
    • Feature
  • Laporan
    • Laporan Khusus
    • Laporan Utama
  • Aspirasi
  • Wawasan
    • Teknologi
  • Riset dan Survei
  • Aneka Ragam
    • Konsultasi
    • Resensi
    • Komik
    • Galeri
  • Sastra dan Budaya
    • Sastra dan Seni
    • Rehat
    • Khasanah Budaya
  • e-Tabloid
    • Digital
  • Sosok
  • Gentainment
    • Seputar Genta
    • Karya Calon Anggota
  • Tentang Kami
  • Pembina
  • Redaksi
  • Agenda
    • Pekan Jurnalistik
    • Sumarak Jurnalistik
  • Pedoman Pemberitaan
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Kontak