Padang, gentaandalas.com – Polemik penanganan kasus Andrie Yunus kembali menjadi sorotan dalam Diskusi Publik bertajuk Implikasi Hukum Putusan Praperadilan terhadap Putusan Peradilan Militer Andrie Yunus yang diselenggarakan oleh Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia (PBHI) Sumatera Barat di Padang, Senin (22/6/2026). Diskusi tersebut membahas implikasi putusan praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memerintahkan Polda Metro Jaya melanjutkan penyidikan kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus.
Ketua DPC PERADI Padang, Guntur Abdurrahman, menegaskan bahwa putusan praperadilan merupakan perintah pengadilan yang wajib dilaksanakan oleh aparat penegak hukum. Menurutnya, tidak ada alasan bagi penyidik untuk menghentikan proses penyidikan setelah adanya putusan tersebut. “Dengan adanya putusan praperadilan tidak ada alasan lagi untuk Polda Metro Jaya tidak melanjutkan penyidikan itu karena ini sudah perintah pengadilan,” ujarnya.
Guntur juga menilai penyidikan yang berlanjut diperlukan untuk memastikan apakah kasus tersebut hanya melibatkan empat orang yang telah divonis melalui peradilan militer atau masih terdapat pihak lain yang turut terlibat. “Apakah memang kasus ini hanya terhenti kepada empat orang yang sudah divonis oleh pengadilan militer atau jangan-jangan masih ada pelaku lain, ini harus dituntaskan melalui proses penyidikan,” katanya.
Dalam diskusi tersebut, Guntur menjelaskan bahwa perdebatan mengenai kasus tersebut tidak hanya berkaitan dengan proses penyidikan, tetapi juga menyangkut kewenangan antara peradilan umum dan peradilan militer dalam menangani perkara yang melibatkan anggota TNI. Menurutnya, yang perlu dilihat adalah pihak yang dirugikan dalam suatu tindak pidana. “Apabila kepentingan publik atau masyarakat sipil yang dominan dirugikan, maka meskipun pelakunya militer, perkara tersebut seharusnya diperiksa di peradilan umum,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa hingga kini persoalan tersebut masih terus memunculkan perdebatan di kalangan akademisi maupun praktisi hukum. Menurutnya, diperlukan kepastian hukum agar tidak terjadi perbedaan penafsiran dalam penanganan perkara yang melibatkan anggota militer dan masyarakat sipil.
Sementara itu, akademisi UIN Imam Bonjol Padang, Muhammad Fauzan Azim, menilai putusan praperadilan yang memerintahkan penyidikan dilanjutkan memberikan peluang bagi proses hukum untuk berjalan lebih lanjut. Ia menyebut hal tersebut penting dalam upaya menjamin kepastian hukum dan perlindungan hak korban. “Atas nama hukum dan keadilan dan hak asasi korban maka proses harus dilanjutkan,” ujarnya.
Fauzan juga menyoroti proses penanganan perkara oleh kepolisian. Menurutnya, dalam pertimbangan putusan praperadilan disebutkan bahwa penyidikan belum dilakukan secara menyeluruh sebelum perkara dilimpahkan ke Pusat Polisi Militer (Puspom). “Di bagian lain di putusan itu juga dipertimbangkan bahwa kepolisian belum memeriksa atau belum melakukan penyidikan secara utuh kecuali kepada salah satu saksi dan selebihnya belum. Artinya dengan melimpahkan permasalahan ini ke Puspom maka kepolisian belum melakukan tindakan mereka berdasarkan kewenangan yang diatur oleh KUHAP,” ujarnya.
Lebih lanjut, Fauzan menilai peradilan militer pada dasarnya dibentuk untuk menangani kepentingan militer. Karena itu, menurutnya, perkara yang lebih dominan menyangkut kepentingan masyarakat sipil seharusnya ditempatkan dalam kerangka peradilan umum. “Kalau murni menyangkut kepentingan militer, maka itu menjadi ranah peradilan militer. Namun jika yang dirugikan adalah kepentingan publik dan masyarakat sipil, maka seharusnya diperiksa di peradilan umum,” katanya.
Dalam pemaparannya, Fauzan juga menyinggung posisi militer dalam sistem ketatanegaraan. “Tidak ada demokrasi dalam otak militer itu, yang ada hanya komando. Militer harus ditempatkan pada posisi mereka. Mereka berfungsi sebagai alat pertahanan negara bukan alat pelaksanaan negara. Kita harus memisahkan kekuasaan militer tidak lagi dicampuradukkan dengan kehidupan masyarakat sipil,” ujarnya.
Menutup diskusi, para narasumber menilai kasus Andrie Yunus tidak hanya menjadi persoalan hukum, tetapi juga berkaitan dengan penegakan supremasi sipil dan supremasi hukum. Mereka mendorong agar proses hukum berjalan secara transparan serta seluruh pihak yang terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan yang berlaku.
Reporter: Echa Syafira dan Syifa Alifah
Editor: Auryn Dzakirah







