Padang, gentaandalas.com– Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (Satgas PPK) Universitas Andalas (Unand) mengajak seluruh sivitas akademika untuk berperan aktif dalam mencegah dan melaporkan berbagai bentuk kekerasan yang terjadi di lingkungan kampus. Upaya tersebut dilakukan untuk menciptakan lingkungan belajar yang aman, nyaman, dan bebas dari kekerasan.
Kepala Satgas PPK Unand, Khairil Anwar, mengatakan penanganan kasus kekerasan tidak dapat dibebankan hanya kepada korban. Menurutnya, setiap warga kampus yang mengetahui, mendengar, atau menyaksikan dugaan kekerasan memiliki tanggung jawab untuk melaporkannya kepada Satgas. “Kalau kita menyaksikan, mendengar, atau mengetahui, laporkan ke Satgas. Jangan menunggu korban yang melapor. Semua punya kewajiban untuk ikut mencegah dan menangani kekerasan di lingkungan kampus,” ujarnya saat diwawancarai Genta Andalas pada Senin (8/6/2026).
Khairil menjelaskan, laporan yang masuk ke Satgas umumnya berkaitan dengan ancaman penyebaran foto atau video pribadi, pelecehan verbal, serta tindakan kekerasan yang muncul sebagai dampak dari hubungan yang sebelumnya dilakukan atas dasar persetujuan kedua belah pihak (consent).
Menurutnya, hubungan yang dilakukan atas dasar kesepakatan bersama tidak termasuk kategori kekerasan. Namun, ketika salah satu pihak melakukan ancaman, pemaksaan, pemukulan, atau menyebarkan dokumen pribadi tanpa persetujuan, tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai kekerasan. “Biasanya ketika hubungan sudah berakhir lalu ada ancaman menyebarkan foto atau video intim. Nah, itu sudah masuk dalam bentuk kekerasan,” katanya.
Ia mengungkapkan bahwa Satgas saat ini tengah menangani laporan yang diterima pada Mei 2026. Kasus tersebut masih berada pada tahap investigasi dan pemeriksaan oleh tim Satgas.
Meski demikian, Khairil tidak bersedia menyebutkan jumlah laporan yang masuk ke Satgas. Menurutnya, data tersebut bersifat internal dan digunakan untuk kepentingan administrasi serta penanganan kasus. “Kami tidak membagikan jumlah laporan kepada publik. Bukan untuk menutupi kasus, tetapi untuk menjaga proses penanganan dan melindungi pihak-pihak yang terlibat,” ujarnya.
Khairil menjelaskan bahwa penanganan kekerasan di perguruan tinggi saat ini mengacu pada Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024. Aturan tersebut memperluas cakupan penanganan yang sebelumnya hanya berfokus pada kekerasan seksual menjadi berbagai bentuk kekerasan di lingkungan kampus.
Beberapa bentuk kekerasan yang masuk dalam cakupan aturan tersebut antara lain kekerasan fisik, kekerasan psikis, perundungan, diskriminasi, intoleransi, eksploitasi, penyalahgunaan relasi kuasa, serta kebijakan yang mengandung unsur kekerasan. “Permen yang baru menjabarkan bentuk-bentuk kekerasan secara lebih rinci. Jadi bukan hanya kekerasan seksual yang menjadi perhatian, tetapi juga yang lain,” jelasnya .
Dalam proses penanganan kasus, Satgas menyediakan berbagai kanal pengaduan, mulai dari formulir pengaduan daring, hotline, surat elektronik, hingga pelaporan langsung ke kantor Satgas. Setiap laporan yang diterima akan direspons dalam waktu maksimal 2 × 24 jam. Selanjutnya, pelapor akan diminta memberikan keterangan dan kronologi kejadian yang kemudian dituangkan dalam berita acara pemeriksaan oleh tim investigasi.
Khairil menegaskan bahwa kerahasiaan identitas korban, pelapor, saksi, maupun terlapor menjadi salah satu prinsip utama dalam penanganan kasus. “Kami menjaga kerahasiaan semua pihak. Korban, pelapor, saksi, maupun terlapor tetap dilindungi sampai proses pemeriksaan selesai,” katanya.
Selain melakukan investigasi, Satgas juga memberikan pendampingan kepada korban, baik dalam bentuk konseling, pemulihan psikologis, perlindungan fisik, maupun pendampingan terhadap hak-hak akademik korban. Satgas juga menyediakan rumah aman bagi korban yang membutuhkan perlindungan lebih lanjut.
Menurut Khairil, Satgas tidak memiliki kewenangan untuk menjatuhkan sanksi kepada pelaku. Setelah proses pemeriksaan selesai, Satgas hanya menyusun rekomendasi yang kemudian diserahkan kepada Rektor untuk ditindaklanjuti. “Satgas melakukan pemeriksaan dan memberikan rekomendasi. Keputusan sanksi tetap berada di tangan Rektor,” ujarnya.
Sanksi yang diberikan dapat berupa teguran tertulis, pembinaan, skorsing, hingga pemberhentian sebagai mahasiswa apabila pelanggaran yang dilakukan tergolong berat. Selain penanganan kasus, Satgas juga aktif melakukan upaya pencegahan melalui berbagai program edukasi. Kegiatan tersebut dilakukan melalui roadshow ke fakultas, workshop, lokakarya, sosialisasi media sosial, hingga program Satgas Goes to Faculty yang menyasar fakultas dan kampus cabang.
Khairil menegaskan bahwa menciptakan kampus yang aman tidak dapat dilakukan oleh satu pihak saja. Menurutnya, seluruh elemen kampus harus terlibat dalam upaya pencegahan kekerasan. “Tidak bisa dilakukan oleh satu pihak. Kita harus bekerja sama menghadirkan kampus yang nyaman, aman, dan bebas dari kekerasan,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Satuan Pengamanan (Satpam) Unand, Asril, mengatakan pihaknya terus melakukan patroli rutin untuk menjaga keamanan lingkungan kampus, terutama pada malam hari. Patroli dilakukan di sejumlah titik yang kerap menjadi lokasi berkumpul mahasiswa, seperti kawasan Masjid Batu, depan Pusat Kegiatan Mahasiswa (PKM), bundaran Rektorat, serta beberapa area parkir yang relatif sepi. “Kami melakukan patroli untuk mengantisipasi pelanggaran dan menjaga keamanan lingkungan kampus,” ujarnya saat diwawancarai Genta Andalas pada Senin (25/5/2026).
Menurut Asril, petugas keamanan beberapa kali menemukan mahasiswa berada di dalam kendaraan hingga larut malam. Dalam kondisi tersebut, petugas akan melakukan pemeriksaan dan membubarkan aktivitas yang dianggap tidak sesuai dengan ketentuan kampus.
Ia menegaskan bahwa hingga saat ini pihak Satpam belum menerima laporan kekerasan seksual dari hasil patroli yang dilakukan. Jika ditemukan pelanggaran yang memerlukan tindak lanjut lebih jauh, pihak keamanan akan berkoordinasi dengan Direktorat Kemahasiswaan maupun pihak terkait lainnya. “Kalau ada yang perlu ditindaklanjuti, kami laporkan ke pihak yang berwenang. Tugas kami menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan kampus,” katanya.
Patroli rutin dilakukan sejak menjelang Magrib hingga malam hari. Pengawasan juga dilakukan pada gedung perkuliahan yang umumnya dibatasi penggunaannya hingga pukul 21.00 WIB, sementara beberapa kegiatan kemahasiswaan dapat berlangsung hingga sekitar pukul 22.00 WIB.
Asril berharap seluruh mahasiswa dapat bersama-sama menjaga keamanan lingkungan kampus dan menghindari aktivitas yang berpotensi menimbulkan pelanggaran. “Kami tidak ingin kecolongan. Tujuannya agar kampus tetap aman dan nyaman bagi seluruh warga Unand,” tutupnya.
Reporter: Nia Rahmayuni dan Nabila Ramadani
Editor: Oktavia Ramadhani







