Padang, gentaandalas.com- Universitas Andalas (UNAND) mengakui kampus yang aman tidak berarti sepenuhnya bebas dari kasus kekerasan seksual. Dalam diskusi pada Rabu (13/5/2026) di Gedung Seminar F dengan topik “Membongkar Ilusi UNAND yang Aman dan Bermoral: Sudahkah Kekerasan dan Penyimpangan Seksual Benar-Benar Ditindak?”, pihak kampus menyebut keamanan lingkungan akademik diukur dari keberadaan sistem penanganan dan perlindungan korban, bukan dari nihilnya kasus.
Anggota Komisi Etik UNAND, Ade Suzana, mengatakan kekerasan seksual merupakan persoalan perilaku yang tidak mungkin dihilangkan sepenuhnya. Menurutnya, tugas institusi adalah memastikan mekanisme penanganan berjalan ketika kasus terjadi. “Sistem yang dikatakan aman apakah kasusnya nol? Tidak. Kita tidak bisa menghentikan nol kasus sama dengan seperti secanggih apa pun negara tidak bisa menghentikan nol pencuri,” ujar Ade.
Ia menjelaskan UNAND telah membangun sejumlah instrumen penanganan, mulai dari satuan tugas pencegahan & penangan kekerasan (Satgas PPK), Komisi Etik, hingga aturan internal kampus yang mengatur perilaku civitas akademika. ” Kalau secara aturan untuk kekerasan seksual mulai dari permendikbud sampai ke peraturan Rektor itu ada, mulai dari aturan dari tingkat pemerintah pusat sampai di unand pun ada kode etik, dan ada peraturannya,” ujarnya. Ade menyebut pelaku kekerasan seksual dapat dikenai sanksi melalui berbagai jalur, baik etik, akademik, maupun pidana apabila korban memilih melapor ke kepolisian. “Jadi satu orang pelaku itu dihantam dengan banyak hukuman, bertubi-tubi hukuman akhirnya kan,” katanya.
Menurut Ade, pelanggaran kekerasan seksual tidak hanya dipandang sebagai tindak kekerasan, tetapi juga pelanggaran terhadap etika kehidupan kampus. Ia mengatakan Peraturan Rektor Nomor 25 dan 26 Tahun 2025 menjadi dasar pemberian sanksi etik terhadap pelaku. Ketua Satgas PPKS UNAND, Khairil Anwar, mengatakan sistem penanganan kasus di kampus dilakukan melalui sejumlah tahapan, mulai dari penerimaan laporan, verifikasi, investigasi, hingga pemberian rekomendasi sanksi kepada pimpinan universitas. “Ketika saudara melapor melalui hotline atau melalui form pengaduan, kami tim Satgas itu akan melakukan penerimaan laporan dan melakukan verifikasi. Maksimal 2 x 24 jam kami respons dan kami hubungi pelapor,” kata Khairil.
Ia menjelaskan Satgas juga menerapkan pendekatan yang menyesuaikan kondisi korban selama proses pemeriksaan berlangsung. Dalam beberapa kasus, pemeriksaan dilakukan di luar kampus demi menjaga kenyamanan dan keamanan korban maupun saksi. Selain penanganan administratif, Khairil mengatakan Satgas tetap melakukan pendampingan psikologis dan sosial terhadap korban setelah proses pemeriksaan selesai. Menurutnya, dampak kekerasan seksual tidak berhenti pada pemberian sanksi kepada pelaku. “Satgas itu tidak selesai hanya secara administratif. Secara sosial belum selesai,” katanya.
Ade menilai konsep kampus aman juga berkaitan dengan budaya civitas akademika dalam menyikapi korban kekerasan seksual. Ia mengatakan stigma sosial terhadap korban masih menjadi tantangan dalam menciptakan lingkungan kampus yang aman. “Berapa banyak dari grup WA yang suatu saat nanti akan diingat bahwa dia adalah korban pelecehan? Dia korban kekerasan seksual dan itu seumur hidup cap itu akan melekat,” ujar Ade. Ia juga mengajak untuk sama sama menyempurnakan sistem yang telah ada, ” apa yang bisa dilakukan oleh Unand dalam hal ini ya ada satgas, ada komisi etik, dan segala macam nya. Hasilnya kami laporkan ke siapa yang secara hukum kami wajib laporkan, yaitu kepada rektor atau kepada dekan.
Reporter: Auryn Dzakirah dan Sabilla Hayatul Dhi’fa
Editor: Nasywa Luthfiyyah Edfa







