Oleh: Nia Rahmayuni*
Rencana pemerintah untuk menutup program studi (prodi) yang dianggap tidak relevan dengan kebutuhan masa depan kembali memantik perdebatan di ruang publik. Wacana ini tidak muncul tanpa latar belakang yang jelas. Setiap tahunnya, jumlah lulusan perguruan tinggi terus meningkat, namun pertumbuhan tersebut tidak sepenuhnya diimbangi dengan kemampuan pasar kerja dalam menyerap tenaga kerja baru.
Mengacu pada pemberitaan Pontianak Post (26/4/2026), lonjakan jumlah lulusan tanpa diiringi ketersediaan lapangan kerja menjadi perhatian serius pemerintah. Dalam laporan tersebut disebutkan bahwa sekitar 1,9 juta mahasiswa diwisuda setiap tahun, tetapi tidak sedikit yang berakhir menganggur atau bekerja tidak sesuai bidangnya. Kondisi ini memperlihatkan adanya ketimpangan yang semakin nyata antara dunia pendidikan dan kebutuhan industri, sehingga mendorong munculnya wacana penutupan prodi yang dianggap tidak relevan dengan kebutuhan pasar kerja.
Pernyataan tersebut kemudian menjadi dasar bagi pemerintah untuk mendorong evaluasi besar-besaran terhadap prodi di perguruan tinggi. Sekilas, langkah ini tampak sebagai solusi cepat untuk mengurangi angka pengangguran terdidik yang terus meningkat dari tahun ke tahun. Namun, persoalan pendidikan sejatinya tidak bisa disederhanakan hanya pada pilihan menutup atau mempertahankan prodi tertentu.
Jika ditarik lebih dalam, akar persoalan tidak terletak semata pada relevansi suatu disiplin ilmu, melainkan pada bagaimana ilmu tersebut diajarkan, dikembangkan, dan dihubungkan dengan realitas sosial maupun kebutuhan zaman. Banyak prodi yang sering dicap tidak “siap kerja” justru memiliki kontribusi besar dalam membentuk pola pikir kritis, kemampuan analisis yang tajam, serta kepekaan sosial mahasiswa. Kemampuan-kemampuan ini mungkin tidak selalu terlihat secara langsung dalam kebutuhan pasar kerja jangka pendek, tetapi menjadi fondasi penting dalam menghadapi dinamika jangka panjang.
Dalam pemberitaan nasional lain (27/4/2026), pemerintah kembali menegaskan bahwa penyesuaian prodi dengan kebutuhan masa depan merupakan langkah strategis untuk menekan angka pengangguran lulusan perguruan tinggi. Rencana penutupan prodi yang dinilai tidak sesuai dengan kebutuhan tersebut diposisikan sebagai bagian dari upaya reformasi pendidikan tinggi. Pendekatan ini menunjukkan bahwa orientasi kebijakan masih sangat bertumpu pada logika pasar kerja sebagai indikator utama keberhasilan pendidikan.
Namun, wacana ini juga menimbulkan kekhawatiran yang tidak bisa diabaikan, terutama bagi bidang pendidikan dan keguruan. Prodi-prodi keguruan kerap dipandang kurang menjanjikan secara ekonomi dibandingkan dengan bidang lain yang lebih berorientasi pasar. Padahal, sektor pendidikan merupakan fondasi utama dalam pembangunan sumber daya manusia yang berkelanjutan. Jika prodi keguruan ikut terdampak kebijakan ini, maka dalam jangka panjang bukan tidak mungkin terjadi kekurangan tenaga pendidik yang berkualitas, terutama di wilayah yang selama ini sudah mengalami keterbatasan akses pendidikan.
Tidak hanya itu, penyusutan atau penghapusan prodi keguruan juga berpotensi memperlebar ketimpangan pendidikan antarwilayah. Daerah-daerah yang sejak awal kekurangan tenaga pengajar akan semakin tertinggal jika suplai lulusan pendidikan terus berkurang. Hal ini menunjukkan bahwa ukuran “relevansi” tidak bisa semata-mata ditentukan oleh kebutuhan industri, tetapi juga harus mempertimbangkan kebutuhan sosial, pemerataan pembangunan, serta keberlanjutan sistem pendidikan nasional secara keseluruhan.
Respons dari kalangan perguruan tinggi pun menunjukkan dinamika yang beragam. Sebagian kampus melihat kebijakan ini sebagai momentum untuk melakukan pembenahan internal dan meningkatkan kualitas program studi. Namun, tidak sedikit pula yang menilai bahwa pendekatan tersebut terlalu menyederhanakan persoalan yang sebenarnya kompleks dan multidimensional.
Mengacu pada laporan Tempo.co (27/4/2026), sejumlah perguruan tinggi menekankan bahwa evaluasi prodi memang diperlukan sebagai bagian dari peningkatan mutu pendidikan. Namun, mereka juga menolak jika solusi yang diambil hanya berhenti pada penutupan prodi tanpa diiringi pembenahan sistem pendidikan secara menyeluruh. Tanpa perubahan pada aspek kurikulum, metode pembelajaran, dan keterhubungan dengan dunia kerja, kebijakan ini dikhawatirkan tidak akan memberikan dampak signifikan.
Di sisi lain, tingginya angka pengangguran lulusan tidak sepenuhnya dapat dibebankan kepada prodi semata. Terdapat faktor lain yang tidak kalah penting, seperti lemahnya keterhubungan antara kampus dan dunia industri, minimnya pengalaman praktis yang dimiliki mahasiswa, serta terbatasnya ketersediaan lapangan pekerjaan. Dalam banyak kasus, lulusan sebenarnya memiliki kapasitas yang memadai, tetapi tidak memiliki akses, jaringan, atau pengalaman yang cukup untuk memasuki dunia kerja secara kompetitif.
Jika persoalan-persoalan tersebut tidak disentuh secara serius, maka penutupan prodi hanya akan menjadi solusi jangka pendek yang bersifat kosmetik. Bahkan, kebijakan ini berpotensi menimbulkan persoalan baru, seperti menyempitnya pilihan pendidikan bagi mahasiswa, terutama di daerah yang sejak awal memiliki keterbatasan akses terhadap program studi yang beragam.
Pendekatan yang lebih tepat seharusnya tidak berfokus pada eliminasi, melainkan pada adaptasi dan transformasi. Prodi yang dianggap kurang relevan perlu diperbarui melalui pengembangan kurikulum yang lebih kontekstual, penguatan keterampilan praktis, serta kolaborasi lintas disiplin ilmu. Sebagai contoh, prodi keguruan dapat diperkaya dengan kompetensi teknologi pendidikan, kewirausahaan, dan literasi digital agar lulusannya lebih fleksibel dalam menghadapi perubahan kebutuhan zaman.
Pada akhirnya, pendidikan tinggi tidak hanya berfungsi sebagai penyedia tenaga kerja, tetapi juga sebagai ruang pembentukan cara berpikir, karakter, dan kesadaran sosial manusia. Jika seluruh orientasi pendidikan hanya didasarkan pada kebutuhan pasar, maka ada risiko besar bahwa pendidikan kehilangan maknanya sebagai institusi yang membangun peradaban. Kebijakan ini mungkin tampak tegas dan solutif di permukaan. Namun tanpa pembenahan sistem pendidikan yang lebih menyeluruh dan berkelanjutan, langkah tersebut justru berpotensi mempersempit arah pendidikan itu sendiri, sekaligus melemahkan sektor-sektor fundamental seperti keguruan yang selama ini menjadi penopang utama kualitas bangsa.
*Penulis Merupakan Mahasiswa Fakultas Ilmu Budaya, Universitas Andalas







